Putra Jati Melayu

24 September, 2008

Kontroversi Rancangan UU Pornografi dan Pornoaksi

Diarsipkan di bawah: Politik — jundul @ 10:09:44

Sahabat, setelah hampir 2 tahun mengalami gejolak sosial, dan kemudian mereda, belakangan gejolak tersebut kembali membahana saat Rancangan Undang-Undang Pronografi dan Pornoaksi akan diwacanakan kembali oleh dewan kita. Sebagai manusia yang berhati nurani, tanpa membedakan ajaran agama yang diyakini, saya sangatlah yakin bahwa saya dan sahabat bisa mengatakan pornografi dan pornoaksi itu adalah sebuah kemaksiatan dan sebuah alur negatif dari jalan hidup manusia.

Tapi kemudian pertanyaannya adalah kenapa terjadi pro dan kontra dalam memandang RUU Pornografi dan Pornoaksi ini ? Kembali lagi keyakinan saya mengatakan bahwa politisasi RUU Pornografi dan Pornoaksi ini sarat dengan muatan-muatan kepentingan. Bisa saja muatan kepentingan yang berbau materi atau hilangnya sumber pendapatan, bisa saja muatan-muatan lain yang lebih kompleks dan tersistemasi dengan baik dan rapi.

Apapun muatannya, tetap pro dan kontra tersebut harus kita sikapi dengan bijak. Artinya adalah Indonesia yang bersifat heterogen dengan kepluralitasannya, memang berpotensi memiliki friksi-friksi tajam dalam tinjauan sosial dan kultural. Dituntut sebuah wisdom untuk merancang sebuah undang-undang yang bersifat mengikat kepada keseluruhan masyarakat yang heterogen dan plural. Saya sangat memaklumi apabila ada bagian-bagian yang tidak terwakili, tetapi kiranya jangan sampai ketidakterwakilan itu sedemikian besar malah menjadi minoritas yang akhirnya tidak memenuhi asas keadilan dan kesamarataan.

Berikut saya cuplikkan isi dari RUU terebut, silahkan sahabat menilai dan berikan komentar tentang rancangan ini, apakah layak untuk dikedepankan atau memang pantas terjadi pro kontra karena isi RUU tersebut masih naif dan kurang tajam.

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
  2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
  3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
  5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:

  • mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
  • memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
  • memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
  • mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

  1. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat :
    • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    • kekerasan seksual;
    • masturbasi atau onani;
    • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
    • alat kelamin.

  2. Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
    • menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    • menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
    • mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
    • menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

  1. Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
  2. Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai :

  • seni dan budaya;
  • adat istiadat; dan
  • ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III

PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

  1. Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
  2. Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu

Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

  • melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
  • melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
  • melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

  • melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
  • melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
  • melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
  • mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

  1. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
    • melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
    • melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
    • melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
    • melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

  • barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
  • data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

  1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
  2. Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
  3. Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

  1. Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
  2. Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
  3. Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
    1. Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
    2. Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
      a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
      b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
      c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
      d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b

Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. 

15 September, 2008

Tuberkulosis (TBC)

Diarsipkan di bawah: TBC — jundul @ 04:09:15

Penyakit TBC adalah merupakan suatu penyakit yang tergolong dalam infeksi yang disebabkan oleh bakteri Mikobakterium tuberkulosa. Penyakit TBC dapat menyerang pada siapa saja tak terkecuali pria, wanita, tua, muda, kaya dan miskin serta dimana saja. Di Indonesia khususnya, Penyakit ini terus berkembang setiap tahunnya dan saat ini mencapai angka 250 juta kasus baru diantaranya 140.000 menyebabkan kematian. Bahkan Indonesia menduduki negara terbesar ketiga didunia dalam masalah penyakit TBC ini.

Penyebab Penyakit (TBC)

Penyakit TBC disebabkan oleh bakteri Mikobakterium tuberkulosa, Bakteri ini berbentuk batang dan bersifat tahan asam sehingga dikenal juga sebagai Batang Tahan Asam (BTA). Jenis bakteri ini pertama kali ditemukan oleh seseorang yang bernama Robert Koch pada tanggal 24 Maret 1882, Untuk mengenang jasa beliau maka bakteri tersebut diberi nama baksil Koch. Bahkan penyakit TBC pada paru-paru pun dikenal juga sebagai Koch Pulmonum (KP).

Bagan TBC

Cara Penularan Penyakit TBC

Penularan penyakit TBC adalah melalui udara yang tercemar oleh Mikobakterium tuberkulosa yang dilepaskan/dikeluarkan oleh si penderita TBC saat batuk, dimana pada anak-anak umumnya sumber infeksi adalah berasal dari orang dewasa yang menderita TBC. Bakteri ini masuk kedalam paru-paru dan berkumpul hingga berkembang menjadi banyak (terutama pada orang yang memiliki daya tahan tubuh rendah), Bahkan bakteri ini pula dapat mengalami penyebaran melalui pembuluh darah atau kelenjar getah bening sehingga menyebabkan terinfeksinya organ tubuh yang lain seperti otak, ginjal, saluran cerna, tulang, kelenjar getah bening dan lainnya meski yang paling banyak adalah organ paru.

Photobucket

Masuknya Mikobakterium tuberkulosa kedalam organ paru menyebabkan infeksi pada paru-paru, dimana segeralah terjadi pertumbuhan koloni bakteri yang berbentuk bulat (globular). Dengan reaksi imunologis, sel-sel pada dinding paru berusaha menghambat bakteri TBC ini melalui mekanisme alamianya membentuk jaringan parut. Akibatnya bakteri TBC tersebut akan berdiam/istirahat (dormant) seperti yang tampak sebagai tuberkel pada pemeriksaan X-ray atau photo rontgen.

Seseorang dengan kondisi daya tahan tubuh (Imun) yang baik, bentuk tuberkel ini akan tetap dormant sepanjang hidupnya. Lain hal pada orang yang memilki sistem kekebelan tubuh rendah atau kurang, bakteri ini akan mengalami perkembangbiakan sehingga tuberkel bertambah banyak. Sehingga tuberkel yang banyak ini berkumpul membentuk sebuah ruang didalam rongga paru, Ruang inilah yang nantinya menjadi sumber produksi sputum (riak/dahak). Maka orang yang rongga parunya memproduksi sputum dan didapati mikroba tuberkulosa disebut sedang mengalami pertumbuhan tuberkel dan positif terinfeksi TBC.

Berkembangnya penyakit TBC di Indonesia ini tidak lain berkaitan dengan memburuknya kondisi sosial ekonomi, belum optimalnya fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, meningkatnya jumlah penduduk yang tidak mempunyai tempat tinggal dan adanya epidemi dari infeksi HIV. Hal ini juga tentunya mendapat pengaruh besar dari daya tahan tubuh yang lemah/menurun, virulensi dan jumlah kuman yang memegang peranan penting dalam terjadinya infeksi TBC.

Gejala Penyakit TBC

Gejala penyakit TBC digolongkan menjadi dua bagian, yaitu gejala umum dan gejala khusus. Sulitnya mendeteksi dan menegakkan diagnosa TBC adalah disebabkan gambaran secara klinis dari si penderita yang tidak khas, terutama pada kasus-kasus baru.

1. Gejala umum (Sistemik)

- Demam tidak terlalu tinggi yang berlangsung lama, biasanya dirasakan malam hari disertai keringat malam. Kadang-kadang serangan demam seperti influenza dan bersifat hilang timbul.

- Penurunan nafsu makan dan berat badan.

- Batuk-batuk selama lebih dari 3 minggu (dapat disertai dengan darah).

- Perasaan tidak enak (malaise), lemah.

2. Gejala khusus (Khas)

- Tergantung dari organ tubuh mana yang terkena, bila terjadi sumbatan sebagian bronkus (saluran yang menuju ke paru-paru) akibat penekanan kelenjar getah bening yang membesar, akan menimbulkan suara “mengi”, suara nafas melemah yang disertai sesak.

- Kalau ada cairan dirongga pleura (pembungkus paru-paru), dapat disertai dengan keluhan sakit dada.

- Bila mengenai tulang, maka akan terjadi gejala seperti infeksi tulang yang pada suatu saat dapat membentuk saluran dan bermuara pada kulit di atasnya, pada muara ini akan keluar cairan nanah.

- Pada anak-anak dapat mengenai otak (lapisan pembungkus otak) dan disebut sebagai meningitis (radang selaput otak), gejalanya adalah demam tinggi, adanya penurunan kesadaran dan kejang-kejang.

Pada penderita usia anak-anak apabila tidak menimbulkan gejala, Maka TBC dapat terdeteksi kalau diketahui adanya kontak dengan pasien TBC dewasa. Sekitar 30-50% anak-anak yang terjadi kontak dengan penderita TBC paru dewasa memberikan hasil uji tuberkulin positif. Pada anak usia 3 bulan – 5 tahun yang tinggal serumah dengan penderita TBC paru dewasa dengan BTA positif, dilaporkan 30% terinfeksi berdasarkan pemeriksaan serologi/darah.

Penegakan Diagnosis pada TBC

Apabila seseorang dicurigai menderita atau tertular penyakit TBC, Maka ada beberapa hal pemeriksaan yang perlu dilakukan untuk memeberikan diagnosa yang tepat antara lain :

- Anamnesa baik terhadap pasien maupun keluarganya.

- Pemeriksaan fisik secara langsung.

- Pemeriksaan laboratorium (darah, dahak, cairan otak).

- Pemeriksaan patologi anatomi (PA).

- Rontgen dada (thorax photo).

- dan Uji tuberkulin.

  • Pengobatan Penyakit TBC

    Pengobatan bagi penderita penyakit TBC akan menjalani proses yang cukup lama, yaitu berkisar dari 6 bulan sampai 9 bulan atau bahkan bisa lebih. Penyakit TBC dapat disembuhkan secara total apabila penderita secara rutin mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan dokter dan memperbaiki daya tahan tubuhnya dengan gizi yang cukup baik.

    Selama proses pengobatan, untuk mengetahui perkembangannya yang lebih baik maka disarankan pada penderita untuk menjalani pemeriksaan baik darah, sputum, urine dan X-ray atau rontgen setiap 3 bulannya. Adapun obat-obtan yang umumnya diberikan adalah Isoniazid dan rifampin sebagai pengobatan dasar bagi penderita TBC, namun karena adanya kemungkinan resistensi dengan kedua obat tersebut maka dokter akan memutuskan memberikan tambahan obat seperti pyrazinamide dan streptomycin sulfate atau ethambutol HCL sebagai satu kesatuan yang dikenal ‘Triple Drug’.

  • Resistensi Bakteri TBC

    Diarsipkan di bawah: TBC — jundul @ 04:09:55

    Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit lama, namun sampai saat ini masih belum bisa dimusnahkan. Jika dilihat secara global, TBC membunuh 2 juta penduduk dunia setiap tahunnya, dimana angka ini melebihi penyakit infeksi lainnya. Bahkan Indonesia adalah negara terbesar ketiga dengan jumlah pasien TBC terbanyak di dunia, setelah Cina dan India. Sulitnya memusnahkan penyakit yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis ini disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya adalah munculnya bakteri yang resisten terhadap obat yang digunakan. Karena itu, upaya penemuan obat baru terus dilakukan.

    Sebagai buah dari upaya tersebut, baru-baru ini ditemukan obat TBC yang bernama “fluoroquinolone” yang bisa membunuh bakteri M. tuberculosis secara efektif. Hal ini tidak hanya dibuktikan secara in vitro, tetapi juga secara in vivo. Karena itu fluoroquinolone ini diharapkan bisa menjadi senjata ampuh untuk menghadapi “perang” melawan TBC. Saat ini, fluoroquinolone telah digunakan untuk terapi TBC dan bahkan kebutuhannya makin lama semakin meningkat.

    Mekanisme antibakteri dari Fluoroquinolone

    Fluoroquinolone adalah obat yang menghambat replikasi bakteri M. tuberculosis. Replikasi dihambat melalui interaksi dengan enzim gyrase, salah enzim yang mutlak diperlukan dalam proses replikasi bakteri M. tuberculosis. Enzim ini tepatnya bekerja pada proses perubahan struktur DNA dari bakteri, yaitu perubahan dari struktur double helix menjadi super coil (Gambar 1). Dengan struktur super coil ini DNA lebih mudah dan praktis disimpan di dalam sel. Pada proses tersebut enzim gyrase berikatan dengan DNA, dan memotong salah satu rantai DNA dan kemudian menyambung kembali (Gambar 1). Dalam proses ini terbentuk produk sementara (intermediate product) berupa ikatan antara enzim gyrase dan DNA (kompleks gyrase-DNA).

    Fluoroquinolone mamiliki kemampuan untuk berikatan dengan kompleks gyrase-DNA ini, dan membuat gyrase tetap bisa memotong DNA, tetapi tidak bisa menyambungnya kembali. Akibatnya, DNA bakteri tidak akan berfungsi sehingga akhirnya bakteri akan mati. Selain itu, ikatan fluoroquinolone dengan kompleks gyrase-DNA merupakan ikatan reversible, artinya bisa lepas kembali sehingga bisa di daur ulang. Akibatnya, dengan jumlah yang sedikit fluoroquinolone bisa bekerja secara efektif.

    Photobucket

    Protein MfpA

    “Senjata ampuh” fluoroquinolone ternyata juga tidak seperti yang diharapkan. Bakteri M. tuberculosis akhirnya juga bisa resisten terhadap senyawa ini. Dari hasil analisa menunjukan bahwa pada bakteri yang resistensi ditemukan mutasi pada enzim gyrase. Fakta ini sekaligus menjadi bukti adanya hubungan yang erat antara fluoroquinolone dan enzim gyrase, seperti yang dijelaskan di atas. Dan ternyata tidak hanya itu. Baru-baru ini, gabungan grup peneliti dari Albert Einstein College of Medicine, USA, John Innes Centre, UK, dan Instituto Venezolano de Investigaciones, Venezuela menemukan gen yang berperan terhadap proses resistensi bakteri M. tuberculosis terhadap fluoroquinolone (Hedge et al, 2005). Mereka juga menemukan mekanisme resistensi bakteri M. tuberculosis terhadap fluoroquinolone ini. Penemuan mereka mendapat perhatian, tidak hanya karena penemuan mereka yang baru, tetapi juga karena protein yang diproduksi dari gen yang mereka temukan memiliki struktur yang unik.

     

    Seperti yang dimuat di jurnal Science edisi 3 Juni 2005, grup peneliti ini menemukan gen mfpA di bakteri penyebab TBC ini. Mereka kemudian mengisolasi gen mfpA tersebut mengekspresikannya di Escherichia coli. Mereka kemudian mengkristalisasi dan selanjutnya menganalisa struktur 3-dimensinya dengan menggunakan sinar X. Hasil analisa struktur 3-dimensi inilah yang membuat penemuan mereka baru dan unik, sehingga mendapat perhatian. Mereka menemukan struktur protein MfpA mirip dengan struktur DNA , yang memiliki struktur double-helix (Gambar 2). Struktur ini disebabkan karena susunan asam amino (elemen pembentuk protein) yang unik. Protein MfpA ini terdiri dari barisan 5 jenis asam amino yang berulang-ulang (pentapeptide repeat). Dan setiap barisan 5 asam amino tersebut berakhir dengan leucine atau phenylalanine. Protein ini biasanya berikatan satu sama lain di bagian ujung carboxyl (C-terminus) membenrtuk dimer.

    Photobucket

    Mekanisme Resistensi M. tuberculosis,Dengan struktur yang unik ini, protein MfpA berguna bagi bakteri M. tuberculosis untuk resisten terhadap fluoroquinolone. Berdasarkan analisa model dengan menggunakan komputer (computer modeling) ditemukan bahwa protein MfpA bisa masuk ke dalam bagian aktif (active site) dari enzim gyrase, seperti halnya DNA. Ini disebabkan karena protein MfpA memiliki struktur yang sama dengan DNA. Akan tetapi berbeda dengan interaksi gyrase dengan DNA, interaksi gyrase dengan MfpA mengakibatkan gyrase tidak bisa berinteraksi dengan fluoroquinolone. Dengan kata lain, kompleks MfpA-gyrase tidak bisa berinterkasi dengan fluoroquinolone, sehingga fluoroquinolone tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

    Seperti dijelaskan di Gambar 1, interaksi gyrase dan DNA penting dalam proses replikasi bakteri M. tuberculosis. Interaksi protein MfpA dengan gyrase, secara otomatis juga menghambat interaksi gyrase dengan DNA. Dengan kata lain, protein MfpA merupakan inhibitor dari enzim gyrase, yakni menghambat aktivitas enzim gyrase itu senditi. Hambatan fungsi enzim gyrase ini mengakibatkan proses replikasi M. tuberculosis terganggu. Pada kenyataannya memang demikian. Artinya, perkembangbiakan bakteri M. tuberculosis menurun, akan tetapi hal ini lebih baik bagi bakteri dari pada mati karena obat fluoroquinolone. Dan biasanya bakteri yang resisten terhadap suatu obat bukan secara tiba-tiba, melainkan mulai dari jumlah yang sedikit dan kemudian perlahan-lahan bertambah sesuai dengan perjalanan waktu.

    Mekanisme fungsi protein MfpA dalam proses resistensi M. tuberculosis sangat unik. Pada umumnya resistensi disebabkan oleh penguraian obat anti-bakteri oleh enzim atau protein tertentu. Akan tetapi tidak demikian halnya dengan protein MfpA. Protein ini hanya memproteksi interaksi obat dengan targetnya. MfpA adalah protein yang pertama kali dibuktikan mempunyai fungsi demikian.

    Penemuan yang unik ini sangat berharga bagi penelitian TBC, tidak hanya untuk penelitian dasar (basic science) tetapi juga untuk penelitian aplikatif seperti penelitian untuk pengambangan obat TBC. Dengan penemuan ini paling tidak bisa diprediksi bahwa pengembangan obat yang memiliki stuktur kimia mirip dengan fluoroquinolone memiliki peluang yang besar untuk memicu munculnya bakteri M. tuberculosis yang resisten. Begitu juga halnya dengan pengembangan obat yang menjadikan enzim gyrase sebagai target akan mengakibatkan hal yang sama. Karena itu, akan lebih baik jika kita mengalihkan perhatian kita terhadap enzim lain untuk mencari target dalam pengembangan obat TBC.

    (sumber : Dr. Andi Utama, Peneliti Puslit Bioteknologi-LIPI)

    Penyakit Jantung Rematik (PJR)

    Diarsipkan di bawah: Jantung — jundul @ 03:09:29

    Penyakit Jantung Rematik (PJR) atau dalam bahasa medisnya Rheumatic Heart Disease (RHD) adalah suatu kondisi dimana terjadi kerusakan pada katup jantung yang bisa berupa penyempitan atau kebocoran, terutama katup mitral (stenosis katup mitral) sebagai akibat adanya gejala sisa dari Demam Rematik (DR)

    Demam rematik merupakan suatu penyakit sistemik yang dapat bersifat akut, subakut, kronik, atau fulminan, dan dapat terjadi setelah infeksi Streptococcus beta hemolyticus group A pada saluran pernafasan bagian atas. Demam reumatik akut ditandai oleh demam berkepanjangan, jantung berdebar keras, kadang cepat lelah. Puncak insiden demam rematik terdapat pada kelompok usia 5-15 tahun, penyakit ini jarang dijumpai pada anak dibawah usia 4 tahun dan penduduk di atas 50 tahun.

    jantung

    Seseorang yang mengalami demam rematik apabila tidak ditangani secara adekuat, Maka sangat mungkin sekali mengalami serangan penyakit jantung rematik. Infeksi oleh kuman Streptococcus Beta Hemolyticus group A yang menyebabkan seseorang mengalami demam rematik dimana diawali terjadinya peradangan pada saluran tenggorokan, dikarenakan penatalaksanaan dan pengobatannya yang kurah terarah menyebabkan racun/toxin dari kuman ini menyebar melalui sirkulasi darah dan mengakibatkan peradangan katup jantung. Akibatnya daun-daun katup mengalami perlengketan sehingga menyempit, atau menebal dan mengkerut sehingga kalau menutup tidak sempurna lagi dan terjadi kebocoran.

    bagan jantung

  • Tanda dan Gejala Penyakit Jantung Rematik
  • Penderita umumnya megalami sesak nafas yang disebabkan jantungnya sudah mengalami gangguan, nyeri sendi yang berpindah- pindah, bercak kemerahan di kulit yang berbatas, gerakan tangan yang tak beraturan dan tak terkendali (korea), atau benjolan kecil-kecil dibawah kulit. Selain itu tanda yang juga turut menyertainya adalah nyeri perut, kehilangan berat badan, cepat lelah dan tentu saja demam.

  • Penegakan Diagnosis Penyakit Jantung Rematik
  • Selain dengan adanya tanda dan gejala yang tampak secara langsung dari fisik, umumnya dokter akan melakukan beberapa pemeriksaan laboratorium, misalnya; pemeriksaan darah rutin, ASTO, CRP, dan kultur ulasan tenggorokan. Bentuk pemeriksaan yang paling akurat adalah dengan dilakukannya echocardiografi untuk melihat kondisi katup-katup jantung dan otot jantung.

  • Pengobatan Penyakit Jantung Rematik
  • Apabila diagnosa penyakit jantung rematik sudah ditegakkan dan masih adanya infeksi oleh kuman Streptococcus tersebut, maka hal utama yang terlintas dari Tim Dokter adalah pemberian antibiotika dan anti radang. Misalnya pemberian obat antibiotika penicillin secara oral atau benzathine penicillin G. Pada penderita yang allergi terhadap kedua obat tersebut, alternatif lain adalah pemberian erythromycin atau golongan cephalosporin. Sedangkan antiradang yang biasanya diberikan adalah Cortisone and Aspirin.Penderita dianjurkan untuk tirah baring dirumah sakit, selain itu Tim Medis akan terpikir tentang penanganan kemungkinan terjadinya komplikasi seperti gagal jantung, endokarditis bakteri atau trombo-emboli. Pasien akan diberikan diet bergizi tinggi yang mengandung cukup vitamin.

    Penderita Penyakit Jantung Rematik (PJR) tanpa gejala tidak memerlukan terapi. Penderita dengan gejala gagal jantung yang ringan memerlukan terapi medik untuk mengatasi keluhannya. Penderita yang simtomatis memerlukan terapi surgikal atau intervensi invasif. Tetapi terapi surgikal dan intervensi ini masih terbatas tersedia serta memerlukan biaya yang relatif mahal dan memerlukan follow up jangka panjang.

  • Pencegahan Penyakit Jantung Rematik
  • Jika kita lihat diatas bahwa penyakit jantung paru sangat mungkin terjadi dengan adanya kejadian awal yaitu demam rematik (DR), Tentu saja pencegahan yang terbaik adalah bagaimana upaya kita jangan sampai mengalami demam rematik (DR) (terserang infeksi kuman Streptococcus beta hemolyticus).Ada beberapa faktor yang dapat mendukung seseorang terserang kuman tersebut, diantaranya faktor lingkungan seperti kondisi kehidupan yang jelek, kondisi tinggal yang berdesakan dan akses kesehatan yang kurang merupakan determinan yang signifikan dalam distribusi penyakit ini. Variasi cuaca juga mempunyai peran yang besar dalam terjadinya infeksi streptokokkus untuk terjadi DR.

    Seseorang yang terinfeksi kuman Streptococcus beta hemolyticus dan mengalami demam rematik, harus diberikan therapy yang maksimal dengan antibiotiknya. Hal ini untuk menghindarkan kemungkinan serangan kedua kalinya atau bahkan menyebabkan Penyakit Jantung Rematik.

    Musim Semi Deklarasi Politik

    Diarsipkan di bawah: Politik — jundul @ 02:09:59

    Sahabat, satu lagi musim negeri kita yaitu  musim deklarasi bersama partai politik. Dengan berbagai ragam sebutan, mulai dari deklarasi, pakta bersama, pakta integritas, dan lain sebagainya. Musim deklarasi ini didominasi oleh deklarasi anti korupsi baik dari partai politik maupun anggota-anggota partai yang di calonkan duduk di dewan terhormat (calon legislatif).

    Peristiwa deklarasi-deklarasian ini tidak hanya terjadi menjelang pemilu 2009 ini saja, barangkali sahabat masih mengingat bahwa deklarasi-deklarasian ini juga pernah dilakukan menjelang pemilu 2004. Tapi ternyata produk 2004 malah banyak menghiasi berita-berita dengan segmen korupsi, main wanita, kolusi, nepotisme, dan lain sebagainya. Padahal, mereka sudah melakukan deklarasi sebelumnya.

    Contoh kecil, pada pemilihan kepala daerah saja, sering kita dengar deklarasi siap menang dan siap kalah. Tapi apa lacur, setelah pemenang pilkada diumumkan, deklarasi siap menang dan siap kalah itu hanya menjadi bumbu penyedap belaka saja. Para kandidat yang bersaing hanya siap untuk menang, tapi tidak siap kalah, sehingga keributan, anarkisme, tuding menuding, dan lain sebagainya mewarnai fase pasca pemilihan ini. Hal ini hampir terjadi di pelosok negeri ini. Masih hangat di benak kita bagaimana kandidat gubernur yang dinyatakan kalah oleh KPUD Sumsel melakukan pengumpulan massa dan melakukan tindakan anarkis dan tidak terpuji.

    Kemudian, berturut-turut dimulai dari partai yang punya slogan bersih dan peduli ini mendeklarasikan kepada calegnya untuk tidak melakukan korupsi atau disebut dengan deklarasi anti korupsi, disusul dengan partai yang selalu kisruh internal juga melakukan deklarasi anti korupsi bagi calegnya yang diajukan sebagai anggota dewan terhormat, dan informasi terakhir partai berlambang burung karnivora yang dipunggawai oleh mantan militer elite negeri ini, juga melakukan hal yang sama, walau setiap mereka menyebutnya berbeda.

    Tapi yang mengherankan sahabat, semua partai yang melakukan deklarasi ini, dengan suara lantang dan “tegas” menolak korupsi dilakukan oleh calegnya, tetapi juga didalam deklarasi itu tidak demikian lantangnya jika caleg-calegnya melanggar deklarasi tersebut. Dan lucunya deklarasi, pakta bersama, pakta integritas, ataupun kontrak politik — apapun sebutannya — samasekali tidak melibatkan esensi yang mereka wakili, yaitu kita masyarakat umum, konstituennya.

    Punishment, sekali lagi punishment sahabat yang samasekali tidak berani dilakukan oleh semua partai dengan berbagai platform dan berbagai corak ragam tersebut. Kemudian jika dikatakan bahwa punishmentnya adalah mundur dari jabatan sebagai anggota dewan, bisa diibaratkan bagaikan digigit semut hitam saja tangan kita. Apa pertanggungjawabannya terhadap masyarakat yang dikhianatinya ? Apa pertanggungkawabanya terhadap sumpah diatas kitab suci ketika merke dilantik ? Apa pertanggungjawabannya terhadap korupsi yang dilakukannya, terhadap maksiat yang telah dipertontonkannya ? Bahkan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat baik di media nasional, regional, media elektronik, ataupun media massa lainnya samasekali tidak pernah ditemukan, walaupun mereka jelas-jelas terbukti bersalah dipengadilan dunia ini.

    Artinya adalah ada indikasi ini adalah bagian lips service mereka untuk lebih banyak menggaet konstituen, adanya indikasi mendongkrak popolaritas dengan seolah-olah memiliki sense dan keberpihakan kepada masyarakat, adanya upaya mengkamuflasekan tujuan yang sebenarnya yang akan mereka raih manakala mereka memenangkan kompetisi ini.

    Saran saya kepada para sahabat, mengutip dari sebuah acara di salah satu stasiun tv swasta dinegeri ini adalah waspadalah….waspadalah…..waspadalah ….. !!!

    14 September, 2008

    Penularan TBC

    Diarsipkan di bawah: TBC — jundul @ 03:09:45

    Penyakit TBC dapat menyerang siapa saja (tua, muda, laki-laki, perempuan, miskin, atau kaya) dan dimana saja. Setiap tahunnya, Indonesia bertambah dengan seperempat juta kasus baru TBC dan sekitar 140.000 kematian terjadi setiap tahunnya disebabkan oleh TBC. Bahkan, Indonesia adalah negara ketiga terbesar dengan masalah TBC di dunia.

    Survei prevalensi TBC yang dilakukan di enam propinsi pada tahun 1983-1993 menunjukkan bahwa prevalensi TBC di Indonesia berkisar antara 0,2 – 0,65%. Sedangkan menurut laporan Penanggulangan TBC Global yang dikeluarkan oleh WHO pada tahun 2004, angka insidensi TBC pada tahun 2002 mencapai 555.000 kasus (256 kasus/100.000 penduduk), dan 46% diantaranya diperkirakan merupakan kasus baru.

     Penyebab Penyakit TBC

    Penyakit TBC adalah suatu penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Mikobakterium tuberkulosa. Bakteri ini berbentuk batang dan bersifat tahan asam sehingga dikenal juga sebagai Batang Tahan Asam (BTA). Bakteri ini pertama kali ditemukan oleh Robert Koch pada tanggal 24 Maret 1882, sehingga untuk mengenang jasanya bakteri tersebut diberi nama baksil Koch. Bahkan, penyakit TBC pada paru-paru kadang disebut sebagai Koch Pulmonum (KP).

    Cara Penularan Penyakit TBC

    Penyakit TBC biasanya menular melalui udara yang tercemar dengan bakteri Mikobakterium tuberkulosa yang dilepaskan pada saat penderita TBC batuk, dan pada anak-anak sumber infeksi umumnya berasal dari penderita TBC dewasa. Bakteri ini bila sering masuk dan terkumpul di dalam paru-paru akan berkembang biak menjadi banyak (terutama pada orang dengan daya tahan tubuh yang rendah), dan dapat menyebar melalui pembuluh darah atau kelenjar getah bening. Oleh sebab itulah infeksi TBC dapat menginfeksi hampir seluruh organ tubuh seperti: paru-paru, otak, ginjal, saluran pencernaan, tulang, kelenjar getah bening, dan lain-lain, meskipun demikian organ tubuh yang paling sering terkena yaitu paru-paru.

    Saat Mikobakterium tuberkulosa berhasil menginfeksi paru-paru, maka dengan segera akan tumbuh koloni bakteri yang berbentuk globular (bulat). Biasanya melalui serangkaian reaksi imunologis bakteri TBC ini akan berusaha dihambat melalui pembentukan dinding di sekeliling bakteri itu oleh sel-sel paru. Mekanisme pembentukan dinding itu membuat jaringan di sekitarnya menjadi jaringan parut dan bakteri TBC akan menjadi dormant (istirahat). Bentuk-bentuk dormant inilah yang sebenarnya terlihat sebagai tuberkel pada pemeriksaan foto rontgen.

    Pada sebagian orang dengan sistem imun yang baik, bentuk ini akan tetap dormant sepanjang hidupnya. Sedangkan pada orang-orang dengan sistem kekebalan tubuh yang kurang, bakteri ini akan mengalami perkembangbiakan sehingga tuberkel bertambah banyak. Tuberkel yang banyak ini membentuk sebuah ruang di dalam paru-paru. Ruang inilah yang nantinya menjadi sumber produksi sputum (dahak). Seseorang yang telah memproduksi sputum dapat diperkirakan sedang mengalami pertumbuhan tuberkel berlebih dan positif terinfeksi TBC.

    Meningkatnya penularan infeksi yang telah dilaporkan saat ini, banyak dihubungkan dengan beberapa keadaan, antara lain memburuknya kondisi sosial ekonomi, belum optimalnya fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, meningkatnya jumlah penduduk yang tidak mempunyai tempat tinggal dan adanya epidemi dari infeksi HIV. Disamping itu daya tahan tubuh yang lemah/menurun, virulensi dan jumlah kuman merupakan faktor yang memegang peranan penting dalam terjadinya infeksi TBC.

     Gejala Penyakit TBC

    Gejala penyakit TBC dapat dibagi menjadi gejala umum dan gejala khusus yang timbul sesuai dengan organ yang terlibat. Gambaran secara klinis tidak terlalu khas terutama pada kasus baru, sehingga cukup sulit untuk menegakkan diagnosa secara klinik.

     Gejala sistemik/umum

    Demam tidak terlalu tinggi yang berlangsung lama, biasanya dirasakan malam hari disertai keringat malam. Kadang-kadang serangan demam seperti influenza dan bersifat hilang timbul.

    Penurunan nafsu makan dan berat badan.

    Batuk-batuk selama lebih dari 3 minggu (dapat disertai dengan darah).

    Perasaan tidak enak (malaise), lemah.

    Gejala khusus

    Tergantung dari organ tubuh mana yang terkena, bila terjadi sumbatan sebagian bronkus (saluran yang menuju ke paru-paru) akibat penekanan kelenjar getah bening yang membesar, akan menimbulkan suara “mengi”, suara nafas melemah yang disertai sesak.

    Kalau ada cairan dirongga pleura (pembungkus paru-paru), dapat disertai dengan keluhan sakit dada.

    Bila mengenai tulang, maka akan terjadi gejala seperti infeksi tulang yang pada suatu saat dapat membentuk saluran dan bermuara pada kulit di atasnya, pada muara ini akan keluar cairan nanah.

    Pada anak-anak dapat mengenai otak (lapisan pembungkus otak) dan disebut sebagai meningitis (radang selaput otak), gejalanya adalah demam tinggi, adanya penurunan kesadaran dan kejang-kejang.

    Pada pasien anak yang tidak menimbulkan gejala, TBC dapat terdeteksi kalau diketahui adanya kontak dengan pasien TBC dewasa. Kira-kira 30-50% anak yang kontak dengan penderita TBC paru dewasa memberikan hasil uji tuberkulin positif. Pada anak usia 3 bulan – 5 tahun yang tinggal serumah dengan penderita TBC paru dewasa dengan BTA positif, dilaporkan 30% terinfeksi berdasarkan pemeriksaan serologi/darah.

    Penegakan Diagnosis

    Apabila dicurigai seseorang tertular penyakit TBC, maka beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menegakkan diagnosis adalah:

    Anamnesa baik terhadap pasien maupun keluarganya.

    Pemeriksaan fisik.

    Pemeriksaan laboratorium (darah, dahak, cairan otak).

    Pemeriksaan patologi anatomi (PA).

    Rontgen dada (thorax photo).

    Uji tuberkulin.

    Apakah Asma ?

    Diarsipkan di bawah: Pernafasan — jundul @ 03:09:56

    Asma termasuk dalam golongan penyakit yang belum dapat disembuhkan. Sisi baiknya, asma mudah dikenali dan mudah diobati. Banyak obat asma dijual bebas. Bila terjadi serangan sesak, beli obat, minum obat, sembuh. Sangat “mudah”. Masalahnya, asma mengganggu bila terjadi serangannya sering, bisa tiap bulan, tiap minggu, tiap hari, bahkan tiap saat, sehingga mengganggu aktivitas, tidak hadir di sekolah, di tempat kerja. Saat ini yang menjadi pokok bahasan , pendekatan baru asma : mengendalikan asma (You Can Control Your Asthma)

    Apakah asma itu?

    Secara sederhana dan dapat diterima, asma didefinisikan sebagai terjadinya penyempitan saluran nafas akibat suatu proses peradangan (inflamasi).

    Pada saat serangan asma, terjadi 3 (tiga) jenis proses yang bersamaan, yaitu :

    (1) otot saluran nafas mengalami spasme , 

    (2) mukosa atau lapisan dalam saluran nafas menjadi sembab (edema);

    (3) sel-sel kelenjar memproduksi banyak lendir.

    Ketiga kejadian tersebut membuat diameter saluran pernafasan sempit, dengan dahak tertimbun di dalamnya

    Rumus asma : Asma = faktor genetik + pencetus

    Faktor genetik

    Faktor genetik merupakan bakat pada sesesorang yang ditandai terdapatnya gen tertentu pada seorang pengidap asma. Gen didapati karena diturunkan. Untuk menjadi “sakit” asma, faktor keturunan saja tidak cukup, harus ada faktor pencetus.

    Secara teoretis, melihat rumus di atas, apabila faktor pencetus dihindari, asma (bisa) “sembuh”.

     Faktor pencetus :

    Faktor pencetus dapat digolongkan pada dari luar tubuh dan dalam tubuh.

    Dari luar tubuh : zat makanan ; minuman; obat tertentu; zat warna; bau-bauan; bahan kimia; debu (debu rumah); polusi udara; perubahan cuaca /suhu.

    Dari dalam tubuh: Infeksi virus; sinusitis; kecemasan; stress psikis; aktivitas; olahraga; tertawa; bicara terlalu cepat/keras.

    Pemeriksaan penunjang: foto Roentgen dada: pemeriksaan ini untuk menyingkirkan kemungkinan penyakit lain. Foto Roentgen dada pasien asma diharapkan, normal.

    Pemeriksaan faal paru : mengunakan spirometri , dilakukan uji bronkodilatasi.


    Pengobatan asma

    Obat asma terdiri atas obat pelega dan obat pengontrol.

     Obat pelega

    Obat yang termasuk golongan ini bertujuan melebarkan diameter jalan nafas. Efek ini ditujukan untuk meredakan serangan asma. Digunakan bila perlu, artinya bila ada tanda atau gejala serangan asma.

    Beberapa merek dagang yang termasuk obat pelega : Ventolin; Bricasma; Alupent; Meptin; Aminofilin; Ephedrin.

    Obat pencegah

    Berfungsi sebagai antiradang (anti-inflamasi) dipergunakan tiap hari, pagi dan sore. Kalau diperlukan gunakan juga malam hari.

    Obat (merek dagang) yang termasuk kelompok ini : Seretide, Symbicort; Inflamide; Flixotide; Pulmicort; Obucort;

    Mengapa obat pencegah harus dipakai setiap hari?

    Penggunaan tiap hari karena faktor pencetus beragam dan dapat timbul setiap hari, bahkan setiap saat.


    Sampai kapan? 

    Menurut pengalaman, setiap setelah serangan asma, diupayakan selama 6 (enam) bulan kemudian, tidak terjadi serangan asma lagi atau terkontrol.

    Mengapa obat asma sebaiknya model semprot/hisap?

    Obat asma dapat diberikan dengan penyuntikan, infus ataupun diminum, ada pula yang dihisap atau disemprotkan. Injeksi dan infus biasanya diberikan di rumah sakit. Penggunaan sehari-hari di rumah, penggunaan semprotan dan dihisap (inhaler) lebih dianjurkan, dengan beberapa alasan .

      1. Dengan cara dihisap/inhalasi obat langsung ke saluran nafas sehingga bekerja lebih cepat.

       2. Dosis hanya 1/20 dosis minum,

       3. Bekerja hanya pada saluran nafas, mengurangi dosis yang masuk dalam pembuluh darah, sehingga mengurangi efek samping.

    Apakah aman, konsumsi obat jangka panjang?

    Golongan steroid memang ampuh untuk asma merupakan dari pencegahan. Penggunaan jangka panjang memberikan efek samping dapat berupa keropos tulang (osteoporosisi), muka sembab (moon face), penekanan pada sumsum tulang, retensi cairan sehingga tubuh mengandung banyak air, gangguan elektrolit tubuh, dan mudah terkena infeksi. Penggunaan dengan cara semprot/hisap merupakan pilihan terbaik. Pada penelitian yang pernah dilakukan, penggunaan dengan semprot/hisap pada anak selama 8 tahun ternyata cukup aman.

    Efek samping yang ada biasanya infeksi jamur di mulut, yang bisa dicegah dengan cara mengisap yang benar dan segera kumur setelah menyemprot/menghisap obat asma.

    Olahraga pada asma

    Obat saja belum cukup, olahraga/latihan diperlukan untuk mengontrol asma . Latihan dari relaksasi, latihan pernafasan, hingga senam asma sangat dianjurkan. Latihan dan dosis latihan ditentukan melihat kapasitas menggunakan uji kapasitas fungsional (dengan uji jalan 6 menit ataupun uji yang lain, misalnya uji sepeda steady state).


    Kapan dinyatakan asma sudah terkontrol?

    Terdapat beberapa kriteria, Asthma Control Test: dengan panduan skor: Skor di bawah 19 : belum terkontrol

    20 – 24 : terkontrol sebagian

     Lebih dari 25: terkontrol

    Bila menggunakan kriteria klinis, antara lain :

    1. Bebas dari gejala asma

    2. Tidak terdapat gangguan aktivitas sehari-hari

    3. Tidak ada gangguan ketika tidur

    4. Bebas, tidak menggunakan obat pelega lagi

    5. Pemeriksaan faal paru normal

    Kesimpulan:

    1. Kunjungi dokter secara teratur, tidak menunggu serangan asma terjadi

    2. Kenali pencetus dan bagaimana menghindari.

    3. Kenali obat yang mengontrol asma, pastikan selalu tersedia,pergunakan
    semaksimal mungkin.

    4. Perhatikan cara yang benar, dosis yang tepat, dan tepat waktu, dan teratur.

    5. Lakukan olah raga yang sesuai kapasitas dengan teratur

    Sumber:

    - talkshow Asma untuk Awam :you Can Control Your Asthma; 6 Mei 2008; Aula

    Departemen Kesehatan RI

    -Nusdwinuringtyas, Nury: Exerrcise Training in Chronic Pulmonary Disease pada

    Kumpulan Makalah Rehabilitasi Respirasi; Departemen Rehabilitasi Medik, RSCM – FKUI; 2007

    -Nusdwinuringtyas, Nury: Breathing Exercise pada Panduan Tindakan Rehabilitasi respirasi. Departemen Rehabilitasi Medik, RSCM – FKUI; 2007 (Suplemen)

     

    Lingkar Pinggang Bisa Deteksi Penyakit Jantung

    Diarsipkan di bawah: Jantung — jundul @ 02:09:02

    Pita pengukur dapat menjadi alat terbaik untuk memprediksi penyakit jantung, demikian kata sejumlah peneliti pada awal pekan ini.

    Studi yang dipaparkan dalam pertemuan “American Heart Association” (Asosiasi Jantung Amerika) menunjukkan pinggang berukuran besar dapat menjadi jalan singkat ke serangan jantung atau penyakit jantung serius.

    “Lingkar pinggang merupakan hal yang penting,” kata seorang pakar jantung dari Universitas Colorado sekaligus Ketua Asosiasi Jantung Amerika, Dr Robert Eckel kepada Koresponden Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan Kantor Berita Reuters, Maggie Fox.

    Selama ini dokter melakukan pengecekan kolesterol, tekanan darah dan tingkat kegemukan untuk mengukur risiko penyakit jantung, yang selama ini dikenal sebagai pembunuh nomor satu di AS dan juga negara-negara lain di dunia.

    Pusat Kontrol dan Pencegahan Penyakit AS menyatakan, pada tahun 2001, terdapat 930 ribu penduduk Amerika yang meninggal karena penyakit kardiovaskuler.

    Kebiasaan merokok tetap menjadi penyebab utama penyakit jantung, namun masalah kegemukan mulai mengejar peringkat tersebut.

    Statistik mulai menunjukkan dengan jelas, tempat lemak bercokol dalam tubuh merupakan hal yang harus diwaspadai karena bentuk tubuh ‘apel’ dimana lemak berkumpul di perut atau bagian tengah badan lebih berbahaya dibandingkan bentuk tubuh ‘pir’ yang besar di bagian bokong atau paha.

    Dr Xavier Jouven dari INSERM, kelompok peneliti di Villejuif, Prancis, beserta koleganya melakukan penelitian terhadap 7.000 polisi Prancis usia paruh baya yang meninggal pada tahun 1967 hingga 1984 dengan sebab serangan jantung atau penyakit jantung lainnya.
    Mereka memperhatikan ukuran lingkar pinggang dan BMI (body mass index atau indeks masa tubuh), rasio dari tinggi dan berat badan yang digunakan secara umum untuk mengetahui seseorang mengalami kelebihan berat badan atau kegemukan.

    Pria-pria berperut buncit memiliki kemungkinan meninggal lebih cepat, kata Jouven pada pertemuan asosiasi jantung tersebut.

    “Risiko meninggal mendadak itu meningkat karena kepadatan di bagian abdomen atau perut,” kata Jouven dalam satu konferensi pers, lalu menambahkan hal tersebut belum diamati lebih jauh untuk kematian yang tidak disebabkan serangan jantung mendadak.
    Selain itu, penelitian tersebut juga mendapati bahwa orang-orang dengan angka BMI yang tinggi tidak berisiko meninggal dini kecuali bagi mereka yang memiliki lingkar pinggang besar.

    Sebagai patokan, pinggang berukuran 40 inci atau 102 cm sudah merupakan tanda bahaya bagi pria, sedangkan untuk perempuan risiko tersebut meningkat pada lingkar pinggang berukuran 30 inci atau 76 cm.

    Dr Khawaja Ammar dari Pusat Medis Olmsted di Rochester, Minnesota (AS), melakukan penelitian terhadap 2.000 orang dewasa berusia 45 tahun ke atas di kawasan tersebut dan membuat sejumlah penghitungan lemak melalui lingkar pinggang, lingkar leher, BMI dan ketebalan lipatan kulit lengan dan perut.

    Tim peneliti itu juga mendapati orang-orang yang bertubuh “apel” memiliki kecenderungan untuk menderita simptom jantung spesifik yang bernama disfungsi ventrikular kiri dan disfungsi diastolik yang menjadi tolok ukur kinerja jantung dalam memompa darah.

    Setelah mengamati orang-orang dalam kelompok tersebut yang meninggal dalam waktu lima tahun, mereka menyimpulkan orang yang fungsi diastoliknya rendah dan memiliki ukuran pinggang besar, berkemungkinan meninggal lebih awal.

    “Jangan hanya menghitung tinggi, berat badan dan BMI, lebih baik disertai dengan mengukur lingkar pinggang, sekalian juga lingkar leher,” demikian Khawaja Ammar.

    Radang Paru / Pneumonia

    Diarsipkan di bawah: Pneumonia — jundul @ 02:09:43

    Pneumonia adalah infeksi atau radang yang cukup serius pada paru-paru. Dari jenis-jenis pneumonia itu ada yang spesifik/khusus yang disebut dengan tuberkulosis atau tbc atau Tb, yang disebabkan oleh bakteri tuberkulosa. Jenis yang lain, adalah SARS yang adalah pneumonia akibat -sampai hari ini- virus. Berbeda dengan penyakit tuberkulosa yang sudah diketahui penyebab dan obat pastinya, tidak untuk SARS, yang sampai kini masih dicari virus pasti penyebabnya, dan bagaimana cara memusnahkan atau menghindarinya (vaksin). 

    Mungkin hal itu bisa disamakan seperti awal-awal ditemukannya penyakit tuberkulosa, atau penyakit-penyakit infeksi lainnya.

    Jenis-jenisnya

    Paru-paru bisa meradang oleh banyak sebab, misalnya karena kuman gram positif (pneumokokus, stafilokokus, dan lain-lain), kuman gram negatif (klebsiela, hemofilus influenza, pseudomonas, legionella, mycoplasma, dan lain-lain), virus, jamur, maupun bahan-bahan kimia lain. Jika dihitung, mungkin ada sekitar 30 agen penyebabnya.

    Ditinjau dari gambaran radiologis (rontgen), pneumonia tipikal berbeda dengan pneumonia atipikal. Pneumonia tipikal adalah infeksi paru-paru pada kantung udara (alveoli), yaitu cairan (infiltrat) berkumpul di dalam alveoli dan mengganggu pertukaran oksigen. Gambaran rontgen menunjukkan gambaran berupa bayangan jernih dengan batas yang jelas.

    Pneumonia atipikal adalah infeksi paru-paru yang menyebabkan radang pada jaringan di sekitar alveoli dengan akibat lebih lanjut adalah mengempisnya alveoli, berkurangnya suplai darah ke alveoli, dan mengganggu proses pertukaran udara. Gambaran rontgen menunjukkan bayangan tidak jelas dengan batas yang kabur.

    Pada penderita pneumonia, kantong udara paru-paru penuh dengan nanah dan cairan yang lain. Dengan demikian, fungsi paru-paru, yaitu menyerap udara bersih (oksigen) dan mengeluarkan udara kotor menjadi terganggu. Akibatnya, tubuh menderita kekurangan oksigen dengan segala konsekuensinya, misalnya menjadi lebih mudah terinfeksi oleh bakteri lain (super infeksi) dan sebagainya. Jika demikian keadaannya, tentu tambah sukar penyembuhannya. Penyebab penyakit pada kondisi demikian sudah beraneka macam dan bisa terjadi infeksi yang seluruh tubuh.

    Penularan dan Infeksi

    Pneumonia dapat terjadi akibat menghirup bibit penyakit di udara, atau kuman di tenggorokan terisap masuk ke paru-paru. Penyebaran bisa juga melalui darah dari luka di tempat lain, misalnya di kulit. Jika melalui saluran napas, agen (bibit penyakit) yang masuk akan dilawan oleh pelbagai sistem pertahanan tubuh manusia. Misalnya, dengan batuk-batuk, atau perlawanan oleh sel-sel pada lapisan lendir tenggorokan, hingga gerakan rambut-rambut halus (silia) untuk mengeluarkan mukus (lendir) tersebut keluar. Tentu itu semua tergantung besar kecilnya ukuran sang penyebab tersebut.

    Jangan menganggap kita berada di kotak steril tanpa bibit penyakit. Udara sekitar kita penuh dengan bibit-bibit penyakit. Seseorang tidak jatuh sakit karena ada keseimbangan antara sistem pertahanan tubuh kita, serta jumlah maupun keganasan bibit penyakit. Yang dimaksud dengan sistem pertahanan tubuh, misalnya struktur kulit, proses batuk, hingga sel-sel pembunuh yang berada dalam darah maupun cairan limfe kita (sistem antibodi). Untuk itu penting selalu menjaga kondisi tubuh agar tetap fit menghadapi serangan penyakit.

    Pada orang-orang yang terganggu pertahanan tubuhnya, misalnya kesadaran menurun, usia lanjut, menderita penyakit pernapasan kronik/PPOM, infeksi virus, diabetes mellitus, dan penyakit kronis lainnya, termasuk juga pada penderita penyakit payah jantung atau kanker, mereka itu menjadi mudah sakit. Selain itu, jumlah bakteri atau virus serta keganasan virus/bakteri tersebut yang masuk ke tubuh calon penderita bisa mempengaruhi, apakah seseorang menjadi sakit atau tidak.

    Peran Ibu Bagi Kesehatan Jantung Anak

    Diarsipkan di bawah: Jantung — jundul @ 02:09:03

    Penyakit jantung memang tak membedakan kelas sosial. Mereka yang hidup berkecukupan maupun sebaliknya, sama-sama berisiko terkena penyakit mematikan ini. Ternyata peran ibu terhadap kesehatan jantung anak sangat besar. Kenapa?

    Penyakit jantung bukan hanya milik orang berkecukupan. Orang miskin dan tak empunya pun bisa terkena penyakit mematikan ini. Memang tak sama jenis penyakitnya, namun tak berbeda beban penderitaan yang diakibatkannya. Orang yang hidup berkelebihan terkena sakit jantung akibat kebanyakan makan, sedangkan penyakit jantung pada orang miskin lebih disebabkan oleh infeksi dan kurang gizi.

    Yang perlu diketahui, peran ibu, baik yang hidupnya berkecukupan maupun ibu dari keluarga yang kekurangan, sama-sama menentukannya dalam membangun jantung sehat anak-anaknya. Dimulai sejak anak masih dalam kandungan ibu. Jantung anak bisa cacat apabila kehamilan terkena infeksi. Jantung anak yang dikandung oleh ibu yang terinfeksi toxoplasma, campak Jerman, virus cytomegalo, dan herpes simplex, berisiko cacat sejak dalam kandungan.

    Ibu yang arif tidak mau hamil dulu sebelum tahu bahwa ia memang tidak mengidap keempat infeksi itu. Karena itu, pemeriksaan darah pra-nikah atau sebelum hamil dianggap sangat penting untuk memastikan ada tidaknya infeksi itu. Obat dan jamu tertentu yang diminum selagi hamil juga dapat membuat jantung anak tak terbentuk dengan sempurna. Ibu yang arif seharusnya peduli akan itu.

    Lahir dengan jantung mulus pun belum tentu anak sudah aman, sebab ia masih dihadang oleh macam-macam infeksi di awal kehidupannya. Misalnya, komplikasi yang timbul apabila penyakit difteria terlambat diobati, atau ibu lalai tidak memberi anak vaksinasi difteria, dapat ke jantung juga akibatnya.

    Sering terkena infeksi tenggorokan dan tak tuntas diobati juga dapat berkomplikasi pada katup jantung. Kerusakan katup jantung begini kelak berpotensi mencetuskan stroke atau payah jantung, dan mungkin menimpa koroner jantung juga.

    Ibu yang bijak tidak akan membiarkan anaknya kurang darah dan cacingan. Anemia yang menjadi berat dan penyakit cacing tambang yang menahun, bisa menambah beban jantung juga. Jantung bekerja lebih keras, lama-lama membengkak, akhirnya bisa kepayahan juga.

    GEMUK ITU PENYAKIT

    Anak yang sehat-sehat saja saat memasuki usia sekolah, juga belum jadi jaminan kelak jantungnya tidak terancam sakit. Harus kita akui, kurikulum pendidikan jasmani kita masih kurang. Berbeda dengan di negara maju, tiada hari tanpa olahraga bukan sekadar motto tapi benar-benar dilaksanakan. Anak-anak kita sangat kurang jam berolahraganya. Padahal berolahraga akan menyehatkan jantung.

    Dengan berolahraga, otot jantung bertambah tebal dan kuat. Bila jantung kuat, kelak sekiranya beban jantung meningkat, jantung tidak sampai jatuh kepayahan. Di semua negara maju, menyehatkan jantung sudah dimulai semenjak usia sekolah. Ibu yang arif akan berupaya menciptakan suasana berolahraga swakarsa buat anak-anaknya setiap hari. Berjalan dan mengajak anak berlari-lari merupakan cara bergerak badan paling murah dan sederhana, namun bermanfaat untuk menyehatkan jantung.

    Anak-anak kita juga masih memikul beban kultur yang keliru dari ibu. Tak sedikit ibu-ibu kita yang beranggapan bahwa gemuk adalah sehat, sehingga ingin semua anaknya gemuk. Padahal, sekarang susah mencari anak gemuk di negara maju, karena justru yang tidak gemuk itu yang dianggap sehat, sementara gemuk itu penyakit.

    Pada tubuh yang gemuk, jumlah dan ukuran sel lemak anak yang sudah gemuk sejak kecil lebih dari anak normal. Kelebihan sel lemak tidak mungkin disusutkan lagi setelah anak dewasa. Keadaan ini yang ikut menambah besar risiko seseorang terkena penyakit jantung. Jadi benar, peran ibu menentukan bagaimana nasib sel lemak anak-anaknya.

    Sel lemak anak dibentuk oleh isi meja makan ibu. Dominasi menu lemak, kelebihan porsi nasi, penganan serba bersusu-bermentega, menjadikan anak gemuk sebelum usia remaja. Dulu, darah anak Amerika sudah kelebihan lemak semasih remaja. Sayangnya, anak-anak kita sekarang justru meniru gaya makan dan pilihan menu salah seperti anak Amerika zaman dulu.

    Kolesterol dan lemak darah anak cenderung sudah pada batas tinggi ketika umur belum lagi dewasa. Ini berbahaya. Ibu yang bijak tidak akan royal memberi makan berlebih, serba gurih, manis, dan berlemak tinggi. Karena itulah, nasib jantung anak ditentukan oleh kesibukan dapur ibu juga.

    Ibu yang bijak akan memberi anak-anaknya cukup susu, daging, dan mentega, namun tak serba berlebihan.

    Di tangan ibu, anak dibangun kebiasaan makannya, hobi jajan apa, dan apa pilihan cemilan, apakah ia ketagihan menu junkfood, atau doyan jenis makanan olahan. Lidah anak dibentuk oleh bagaimana cara ibu memberi dan menyajikan makanan rumah. Kalau meja makan anak di rumah selalu penuh dengan menu restoran, sampai dewasa di lidah anak akan seperti itu terbentuk menu favoritnya.

    Menu seperti itu yang merusak lidah anak menerima makanan tradisional, dan mengantarkan anak memasuki risiko kena penyakit jantung kelak, atau mungkin membuatnya terancam mati prematur.

    RADIKAL BEBAS

    Setelah dewasa, pola hidup rata-rata orang Indonesia umumnya tidak berubah. Kesibukan berkarier membuat mereka lupa, atau tak tersedia waktu buat berolahraga. Yang miskin waktunya habis untuk kerja otot, yang kecukupan habis untuk kerja otak. Dua-duanya kekurangan waktu berolahraga dan bergerak badan.

    Padahal menu harian orang kecukupan cenderung banyak dan enak-enak. Maka setelah hidup mapan mereka cenderung kelebihan berat badan. Ukuran lingkar pinggang pun jadi lebih dari lingkar panggul.

    Sedangkan menu mereka yang hidupnya tak berkecukupan lebih banyak ikan asin, yang rentan bikin darah tinggi (akibat konsumsi garam dapur harian kita lebih lima kali kebutuhan tubuh); saus dan sambal tomat murah dengan zat warna, pengawet, bumbu penyedap, hidup berada di tengah serba polusi, menambah berat memikul beban radikal bebas.

    Radikal bebas bisa menjadi racun yang merusak badan. Salah satu faktor yang ikut membentuk lemak dinding pembuluh darah diperankan oleh radikal bebas ini. Itu berarti orang miskin bisa sama-sama berisiko mengalami kerusakan pembuluh darah dan jantung.

    Halaman Berikutnya »

    Blog pada WordPress.com.