Putra Jati Melayu

8 November, 2008

Januari-September 2008 Jumlah Kunjungan Wisman Mencapai 4,57 Juta, Tumbuh 12,19 %

Diarsipkan di bawah: Budaya — jundul @ 06:11:16

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, secara kumulatif jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada Januari hingga Setember 2008 mencapai 4,57 juta atau tumbuh 12,19% dibanding periode yang sama (Januari-September) 2007 sebesar 4,07 juta. Untuk bulan September 2008 jumlah kunjungan wisman sebesar 501 ribu.

Sementara itu jumlah kunjungan wisman melalui 11 pintu masuk utama di bulan September 2008 mencapai 410,8 ribu wisman atau naik 7,27% dibanding bulan yang sama tahun 2007 sebesar 382,9 ribu , demikian keterangan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan di Jakarta.

Disebutkan, untuk tingkat hunian kamar (okupansi) hotel berbintang di 14 Daerah Tujuan Wisata (DTW) pada Agustus 2008 mencapai rata-rata 55,19% atau naik 0,62 poin dibanding Juli 2008 yang besarnya 54,57%. Sedangkan okupansi hotel berbintang di Bali rata-rata naik 1,81 poin dari 68,13% pada Juli 2008 menjadi 69,94% pada Agustus 2008.

BPS mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel berbintang di 14 DTW selama Agustus 2008 sebesar 2,06 hari atau turun 0,10 hari dibanding Juli 2008.

Depbudpar Terapkan ‘Strategi Injury Time’ Optimalkan Kunjungan Wisman Hingga Akhir 2008

Diarsipkan di bawah: Budaya — jundul @ 06:11:28

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) menerapkan ’strategi injury time’ dalam mengoptimalkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada sisa waktu Oktober, November hingga akhir Desember 2008.

Dalam strategi injury time tersebut lebih difokuskan pada pasar Malaysia, Singapura, Cina, dan Australia, sedangkan destinasi yang disiapkan adalah Jakarta-Bandung, Yogya-Solo, Subaya, Padang, Manado, Makassar, dan Lombok.

“Untuk menarik wisman dari empat negara sebagai fokus pasar tersebut, kita tawarkan sejumlah paket wisata menarik bekerjasama dengan maskapai penerbangan dalam dan luar negeri,” kata Noviendi Makalam, Pelaksana Tugas Sekretaris Ditjen Pemasaran Depbudpar dalam paparannya pada workshop Meningkatkan Pemahaman Bidang Budpar di Kalangan Jurnalis di Ciawi, Bogor.

Disebutkan, paket wisata untuk destinasi Jakarta dan Bandung yang ditawarkan oleh Air Asia kepada wisatawan Malaysia antara lain  great sale, musik dan kuliner, sedangkan untuk Jogya-Solo (spa, great sale, dan kuliner), Surabaya (golf, leisure &adventure), Padang (pulang basamo, great sale, dan kuliner), dan Makassar (kuliner dan Festival Goa).  Untuk wisman Malaysia keturunan Cina ditawarkan paket golf dan kuliner (Jakarta-Bandung), Borobudur pilgrimage (Yogya-Solo), dan diving& bunaken seafood (Manado).

Sedangkan paket wisata yang ditawarkan oleh Valuair/Silk Air untuk wisatawan Singapura (expatriate) adalah golf &spa (Yogya-Solo), golf & leisure (Surabaya), Diving & Bunaken Seafood (Manado), dan leisure (Lombok). Untuk wisman Singaporean Malay ditawarkan paket wisata spa, kuliner dan great sale (Jogya-Solo), golf, leisure & adventure (Surabanya), dan pulang basamo, great sale dan kuliner (Padang).

Sementara untuk menarik wisman dari China, Garuda Indonesia menawarkan peket wisata pertemuan marga (Jakarta-Bandung), extended visit leisure (Sura baya, Manado, dan Makassar). Garuda Indonesia juga menawarkan paket wisata untuk wisman Autralia Barat antara lain culture & shopping (Jogya-Solo), dan diving (Manado).

Januari hingga Agustus kunjungan wisman mencapai 4,07 juta atau tumbuh 12,73% dibanding periode yang sama (Januari-Agustus) 2007 sebesar 3,61 juta. Sedangkan untuk bulan Agustus 2008 jumlah kunjungan wisman mencapai 599.506 atau tumbuh sebesar 5,67% dibanding bulan Juli 2008 sebesar 567.364 wisman.

‘Visit Indonesia Year: MICE & Marine Tourism’ Tahun 2009 Sebagai Kelanjutan Program VIY 2008

Diarsipkan di bawah: Budaya — jundul @ 06:11:04

Pemerintah (Depbudpar) bersama pelaku bisnis, asosiasi, dan para pemangku kepentingan (stakeholder) pariwisata telah sepakat untuk melanjutkan program Visit Indonesia Year (VIY) 2008 pada tahun depan (2009) dengan fokus pada MICE dan marine tourism.

“Program VIY 2008 kita lanjutkan pada tahun 2009 dengan Visit Indonesia Year: MICE and Marine Tourism. Dua produk unggulan; wisata bahari dan wisata konvensi menjadi primadona untuk meraih target 8 juta kunjungan wisman tahun 2009,” kata DR.Sapta Nirwandar, Dirjen Pemasaran Depbudpar kepada pers di gedung Sapta Pesona Jakarta, sehubungan akan diselenggarakannya “2nd Internasional Conference on Intellectual Property and the Creative Industries dan Seminar Nasional Perlindungan dan Pengembangan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional” di Bali pada 2-4 Desember 2008.

Menurut Sapta Nirwandar, program Visit Indonesia Year: MICE and Marine Tourism cukup kuat dan relevan mengingat tahun 2009 Indonesia akan melakukan pesta demokrasi (Pemilu) dan menjadi tuan rumah konferensi dunia World Ocean Conference (WOC) di Manado, Sulut.

Konfensi WIPO:

Kegiatan konferensi internasional “2nd Internasional Conference on Intellectual Property and the Creative Industries” yang akan diikuti 300 peserta dari 13 negara tersebut merupakan hasil kerjasama Depbudpar, Depkumham, dan World Intellectual Property Organisation (WIPO) “organisasi di bawah PBB yang dibentuk tahun 1967.

Sejumlah isu aktual mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang di dalamnya mengandung nilai-nilai moral sebagai pengakuan akan karya dan daya kreasi seseorang/kelompok/perusahaan, serta nilai ekonomi di mana karya tersebut menjadi suatu komoditi yang dapat diperjualbelikan sehingga memberikan nilai tambah ekonomi bagi si penciptanya akan dibahas dalam konferensi tersebut. Konferensi pertama Intellectual Property and the Creative Industries diadakan WIPO tahun 2007 di Jenewa, Swiss.

Dirjen Pemasaran Sapta Nirwandar menilai, konferensi internasional ini selain akan memberikan wawasan dan informasi kepada kita mengenai perkembangan Hak Kekayaan Intelektual secara internasional, juga memberi dampak positif terhadap pariwisata terutama untuk kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) di Indonesia dan Visit Indonesia Year 2008.

9 September, 2008

PERLINDUNGAN HUKUM WARISAN BUDAYA

Diarsipkan di bawah: Budaya — jundul @ 10:09:02

“Benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional”. Inilah salah satu isi diktum pertimbangan UU No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Pentingnya perlindungan dan pelestarian warisan budaya dan sejarah ini juga menjadi kebutuhan dan tuntutan masyarakat internasional. Hal ini dapat dilihat dalam Laporan Kongres PBB ke-VII tentang Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Narapidana di Navana, Cuba, tanggal 27 Agustus s/d 7 September 1990 yang antar lain menyangkut :

  1. Pencurian/penyelundupan barang-barang kebudayaan berharga;
  2. Kelengkapan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan dengan barang-barang peninggalan budaya; dan
  3. Perlawanan terhadap lalu lintas internasional atas barang-barang.

Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan budaya. Menurut Arsin Nalam, tujuan pelestarian benda-benda kuno adalah agar masyarakat dapat memahami sejarah, sekaligus juga menghargai karya cipta yang melekat pada benda kuno, sedangkan kecintaan nasional terhadap benda-benda kuno akan menumbuhkan harga diri bangsa. Pemahaman sejarah tanpa bentuk nyata akan sulit menumbuhkan kebanggaan nasional.

Perlindungan Hukum

Selama ini dapat dikatakan perhatian pemerintah, bahkan masyarakat masih kurang terhadap upaya perlindungan dan pelestarian benda cagar budaya. Sehingga tidak heran apabila banyak bangunan/benda bersejarah yang rusak, tidak terawat, dicuri, dilelang dan dimiliki oleh kolektor asing, bahkan ada arca palsu di museum Solo. Jadi yang selama ini kita lihat, pelajari dan amati adalah benda-benda sejarah bajakan.

Kebijakan hukum pidana dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terhadap benda cagar budaya sebenarnya sudah sejak lama ada. Di awali sejak masa penjajahan Belanda telah ada peraturan perundang-undangan tentang perlindungan peninggalan sejarah dan kepurbakalaan, yaitu Monumenten Ordonnantie 1931 (Stbl. No. 238 Tahun 1931), yang lazim disingkat M.O. Namun M.O ini kemudian diganti dengan UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut adalah PP No 10/1993.

Adapun ketentuan pidananya adalah :

Pasal 26 :

Sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000

Pasal 27 :

Sengaja melakukan pencarian BCB atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000

Pasal 28 :

Tidak mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat, tidak melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda cagar budaya, tidak melapor atas penemuan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai BCB atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang tidak sesuai dengan fungsinya semula dan menggandakan tanpa seizin Pemerintah; masing-masing dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000.

Namun, selama ini pelanggaran/kejahatan terhadap ketentuan-ketentuan pidana tersebut masih lemah dalam penegakan hukumnya. Disamping itu, UU No. 5/1992 juga mengandung beberapa kelemahan, seperti masalah kriminalisasi, korporasi bukan sebagai subyek tindak pidana dan belum digunakannya sistem minimum khusus dalam sistem perumusan lamanya pidana. Oleh karena itu, perlu reformulasi terhadap undang-undang tersebut dan adanya upaya sinkronisasi dan harmonisasi oleh raperda tentang benda cagar budaya yang akan dibuat nantinya agar dalam aplikasinya dapat berjalan dengan efektif.

30 Juli, 2008

Candi Tawangalun, Penahan Semburan Lumpur

Diarsipkan di bawah: Budaya — jundul @ 10:07:00

Semburan lumpur panas Lapindo di Porong, Sidoarjo ternyata bukan pertama. Pasalnya, jauh sebelum tragedi itu, sudah terjadi semburan serupa di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, tepatnya areal berdirinya Candi Tawangalun. 

Semburan di Buncitan hingga kini masih terus aktif. Hanya saja, volumenya kecil sekali. Meski demikian, ternyata dari semburan tersebut, telah membentuk sebuah gunung kecil. Bahkan luberan lumpurnya menggenangi areal tanah seluas satu hektare. “Banyak orang yang mengambil tanah dari sana. Hingga timbunannya tidak terlalu tinggi. Jika tidak ada yang mengambil dari dulu, mungkin sekarang sudah menjadi bukit,” kata Saiful Munir juru kunci Candi Tawangalun.

Diperkirakan, semburan lumpur tersebut sudah ada sejak Kerajaan Majapahit. Konon, akibat semburan itulah di lokasi setempat dibangun Candi Tawangalun sebagai tempat ritual pemujaan. Dimungkinkan, ritual tersebut dijadikan sebagai usaha untuk berdoa kepada Tuhan guna meminta keselamatan dari bencana semburan lumpur. Yang jelas, meski banyak sumber yang mengeluarkan lumpur bak lumpur panas Lapindo, namun dampak yang ditimbulkan tidak sehebat di Porong.

Kini, kondisi Candi Tawangalun tampak tidak terawat. Bangunannya hanya tinggal separuh bagian, sedangkan bagian lain sudah menjadi puing-puing. Menurut Saiful Munir, kerusakan candi karena kurang perhatian dari pemerintah. Selain itu, kesadaran warga untuk merawat situs-situs bersejarah juga masih rendah. Padahal, candi Tawangalun merupakan tinggalan nenek moyang yang seharusnya dilestarikan.

Kondisi ini, tentu saja, sangat berbeda dengan Candi Pari atau Candi Sumur di Kecamatan Porong. Bangunannya masih cukup meyakinkan, masih terlihat sosok aslinya, sebagai candi. “Kalau dibilang berantakan, ya, memang begitulah. Soalnya, nggak jelas kapan direnovasi,” tutur Ahmad Syaiful Munir.

Menurut Syaiful, Candi Tawangalun ini sengaja dibangun sebagai persembahan dan tanda cinta kasih kepada sang selir. Luar biasa! “Zaman sekarang mana ada cowok yang mau buat candi atau rumah untuk ceweknya? Makanya, cinta anak-anak zaman sekarang tidak ada yang abadi. Cintanya instan dan langsung hilang,” komentar Syaiful, yang memang seniman dan suka humor itu.

Menurut cerita tutur yang dipercaya warga setempat, di wilayah Candi Tawangalun berdiri, dulu berkuasa raja yang sakti mandraguna. Dia bernama Resi Tawangalun. Konon, raja tersebut tidak ‘berasal dari bangsa manusia, tapi dari bangsa jin.

“Wilayah ini dulu dikuasai buto. Bahkan Kerajaan Majapahit sendiri tidak bisa menguasai daerah sini,” papar Saiful. Namun, pada perjalanan selanjutnya, sang buto tersebut mempunyai seorang gadis. Nah, gadis ini ternyata memendam rasa cinta pada Raja Brawijaya penguasa Kerajaan Majapahit.

Untuk mewujudkan cinta anaknya ini menjadi selir raja, maka buto atau raksasa tersebut menyulap anaknya menjadi putri yang sangat cantik. Walhasil, Raja Brawijaya  pun terpikat pada kecantikannya dan kemudian menyunting sebagai selir. Beberapa tahun putri tesebut menjadi selir Raja Brawijaya. Hidupnya bahagia dan berkelimang harta. Apa saja yang diminta, sang raja selalu mengabulkan.

Namun apes, suatu hari seorang dayang istana mendapati putri makan daging mentah. Kelakuan aneh putri pun menjadi bahan perbincangan di kerajaan. Hingga raja sendiri kemudian mengusir selirnya itu dari Majapahit.

“Maka terbongkarlah kedok sang putri. Keluarga kerajaan pun mengetahui bahwa putri tersebut bukan manusia, tapi bangsa raksasa,” terang Saiful. Meski rasa cinta raja pada selirnya sangat besar, namun apa yang dilakukan sang selir sudah keterlaluan. Hingga Raja Brawijaya pun mengusir selirnya itu dari istananya. Celakanya, saat diusir dari istana, selir dalam keadaan hamil tua. Dengan cucuran air mata, ia kemudian kembali ke Tawangalun.

Dengan penuh penderitaan, putri Resi Tawangalun tersebut menantikan kelahiran bayinya ke dunia. Nah, saat bayi itu terlahir dengan jenis kelamin laki-laki, diberi nama Joko Dila atau Arya Damar.

Sejak kecil Arya Damar diasuh oleh ibunya dan kakeknya. Dia tidak pernah mendapatkan kasih sayang dari seorang ayah. Namun, berkat gemblengan dari kakeknya, Arya Damar tumbuh menjadi sosok yang sakti.

Saat dewasa, Aryo Damar pun kembali menanyakan perihal siapa ayahnya. Karena dirasa sudah dewasa dan sudah waktunya menceritakan rahasia yang tersimpan. Ibu Arya Damar kemudian menceritakan siapa sebenarnya ayah dari anak kesayangannya itu.

Mendengar cerita dari ibunya, Aryo Damar sangat terkejut. Dia tidak menyangka jika dirinya masih keturunan dari Raja Majapahit. Dengan niat menemui ayahnya, Aryo Damar lantas pergi ke Majapahit. Namun, bukannya sambutan baik yang didapat, malah Aryo Damar diusir dari Majapahit.

Karena kecewa dengan perlakuan ayahnya, Aryo Damar pun balik ke  Tawangalun dan bertapa di Candi Tawangalun hingga muksa. “Menurut beberapa orang pintar, pada tahun ini Aryo Damar akan muncul kembali. Kapan dan di mana? Entahlah,” terang Syaiful.

29 Juli, 2008

Mengingatkan Musuh Besar Manusia

Diarsipkan di bawah: Budaya — jundul @ 06:07:18

”Musuh besar manusia itu bukan harta, tahta atau kekuasaan, tapi justru hawa nafsu dalam diri sendiri di setiap manusia,” kata Ratu Wandan dengan lantang, sesaat sebelum menjalani hukuman gantung. Ratu Wandan–mertua Amangkurat I yang juga adik ipar Sultan Agung, raja Mataram–akhirnya mati di tiang gantungan atas perintah Amangkurat I (diperankan Widayat) yang tengah berkuasa.

Kisah perseteruan Ratu Wandan (diperankan Hagi Sundari) dan suaminya Pangeran Pekik melawan Amangkurat I, diawali karena Tejoningrat dijodohkan dengan Hoyi yang merupakan gendakan (kekasih) Amangkurat I. Di sini, Amangkurat I tak terima dengan tindakan Ratu Wandan yang bertindak sebagai “mak comblang”. Akibat kesewenang-wenangan itulah, banyak kawula Mataram dan juga Trunojoyo dari Madura memberontak. Sejak saat itulah selalu terjadi disintegrasi.

Fragmen yang dipentaskan dengan media ketoprak di Aula Lembaga Indonesia Prancis (LIP) Yogyakarta pada Jumat (24/7) malam ini, diangkat dari Serat Centhini jilid 12 pada bagian terakhir. Bertindak sebagai sutradara dan penulis naskah adalah Bondan Nusantara, dengan pemain melibatkan Didik Ninik Thowok, Gareng Rakasiwi, Wisben, Hagi Sundari serta Widayat.

Acara malam itu sengaja digelar atas prakarsa Elizabeth D Inandiak yang menerjemahkan Serat Centhini ke dalam bahasa Prancis atas keinginan Duta Besar Prancis untuk Indonesia pada tahun 1996, Thierry de Beaucé. Di samping pada hari ini saduran Serat Centhini diterbitkan kembali dalam bentuk utuh di bawah judul “Centhini, Kekasih yang Tersembunyi”. Tak hanya pentas ketoprak saja, hari itu juga digelar seminar tentang “Serat Centhini dan Arsitektur serta bahasa Arab.”

“Serat Centhini adalah salah satu karya sastra terbesar dunia. Namun 12 tahun yang lalu belum diterjemahkan ke dalam bahasa apapun,” ungkap Elizabeth yang menerjemahkan Serat Centhini pada tahun 2002. Menurut Elizabeth, Thierry de Beaucé terpesona dengan kisah Serat Centhini dan memutuskan Kedutaan Besar Prancis di Indonesia akan membiayai sebuah saduran Serat Centhini yang terancam sirna itu. “Agar jangan sampai terlupakan dan kandungannya terwariskan dalam bahasa yang megah dan indah,” tambahnya.
Dari berbagai sumber yang ditelusuri SH, Serat Centhini mengisahkan tentang perjalanan putra-putri Sunan Giri setelah dikalahkan oleh Pangeran Pekik dari Surabaya, ipar Sultan Agung dari Kerajaan Mataram.

Kisah dimulai setelah tiga putra Sunan Giri (Jayengresmi, Jayengraga/Jayengsari, dan seorang putri bernama Ken Rancangkapti) berpencar meninggalkan tanah mereka untuk melakukan perkelanaan, karena kekuasaan Giri telah dihancurkan oleh Mataram.

Dalam pengembaraannya itu mereka mencicipi semua kebijaksanaan dan segala pelanggaran yang tumbuh subur di Tanah Jawa. Di candi-candi yang terlantar, di puncak foya-foya mewah, di hutan belantara yang dikuasai jin-jin mbalelo maupun di mulut-mulut gua yang pekat.

Serat Centhini itu sendiri, menurut sejarah, digubah atas kehendak Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom di Surakarta, seorang putra Kanjeng Susuhunan Pakubuwana IV, yang kemudian bertahta sebagai Sunan Pakubuwana V. Adapun yang dijadikan sumber dari Serat Centhini adalah kitab Jatiswara, yang bersangkala jati tunggal swara raja. Artinya menunjukkan angka 1711 (tahun Jawa)–zaman Pakubuwana III.

Atas kehendak Sunan Pakubuwana V, gubahan Suluk Tambangraras atau Centhini ini dimanfaatkan untuk menghimpun segala macam pengetahuan lahir dan batin masyarakat Jawa, termasuk di dalamnya keyakinan dan penghayatan mereka terhadap agama. Untuk itu Pangeran Adipati Anom ditunjuk sebagai pelaksana yang kemudian dibantu tiga orang pujangga istana, yaitu Raden Ngabehi Ranggasutrasna, Raden Ngabehi Yasadipura II (sebelumnya bernama Raden Ngabehi Ranggawarsita I) dan Raden Ngabehi Sastradipura. Pangeran Adipati Anom bahkan mengerjakan sendiri jilid 5 sampai 10, karena ia kecewa bahwa pengetahuan tentang masalah senggama kurang jelas ungkapannya.

“Dunia Dalam” Masyarakat Jawa

Tak ada yang membantah jika Serat Centhini dikatakan sebagai ensiklopedi mengenai “dunia dalam” masyarakat Jawa. Karena isinya meliputi beragam macam hal dalam alam pikiran masyarakat Jawa, seperti persoalan agama, kebatinan, kekebalan, dunia keris, karawitan dan tari, tata cara membangun rumah, pertanian, primbon (horoskop), makanan dan minuman, adat-istiadat, cerita-cerita kuno mengenai Tanah Jawa dan lain-lainnya.

“Tak ada serat-serat yang lain selengkap Serat Centhini. Dan banyak hal di dalam Serat Centhini ini sangat relevan dengan keadaan sekarang ini,” tutur Bondan Nusantara, tokoh Ketoprak Yogya. Karena itu pula, Bondan dalam pentas yang bertajuk “Hari Huru-Hara Centhini” yang diselenggarakan LIP Yogya mengambil salah satu bagian yang dipandang paling relevan dan diberi judul “Nafsu Terakhir.”

Bondan mengaku cukup sulit untuk mempopulerkan Serat Centhini yang penuh dengan wejangan serta metamorfosa dan menggunakan bahasa sastra yang kemudian diangkat lewat ketoprak. “Ini mengingat ketoprak adalah kesenian rakyat, maka harus komunikatif, mudah dicerna,” ujar Bondan.

Dalam cerita “Nafsu Terakhir” yang diangkat dari Serat Centhini, menurut Bondan, mengingatkan manusia tentang perlunya mengalahkan hawa nafsunya sendiri, tentang hubungan manusia dan segala macamnya. Dan ini bias dilihat cerita itu jelas tersirat bagaimana rakyat Mataram sendiri berontak karena tak diperhatikan oleh penguasa kerajaan.

“Jangan bicara nasionalisme kalau tak diperhatikan. Nasionalisme akan bangkit jika pemerintah memberi manfaat. Dalam kasus ini lihat saja Tejoningrat yang anak Amangkurat sendiri memberontak. Juga Trunojoyo,” kata Bondan.

Tak hanya itu saja. Dalam adegan pertemuan antara Centhini (diperankan Didik Ninik Thowok) dengan Jamil (oleh Gareng Rakasiwi) serta Jamal (Wisben) juga terdapat banyolan yang segar. Misalnya Jamil mengusulkan agar para menteri dan presiden mendatang lebih baik berasal dari kalangan seniman/budayawan.

Menteri Hukum dan HAM dipegang Christine Hakim, Menteri Agama Dedi Dhukun, Menteri Kehutanan Tarzan, Menteri Pertahanan bisa Meriam Belina atau Kris Dayanti.
Tak pelak ratusan penonton yang memadati aula LIP Yogya terkekeh-kekeh. Pertunjukan yang berlangsung satu jam ini terasa sangat singkat.

[sumber :Syafruddin]

Mementaskan “Sandekala”, Mengritik Korupsi

Diarsipkan di bawah: Budaya — jundul @ 06:07:34


Korupsi telah menjadi sebuah “budaya” yang mengakar di tubuh birokrasi sehingga menyatu dalam darah para birokrat di semua bidang pemerintahan. Seperti virus yang mematikan, korupsi telah menggerogoti segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Melihat kenyataan itu, Perkumpulan Seni Indonesia (PSI), ICW, WALHI, dan Mainteater didukung oleh beberapa organisasi masyarakat menggelar pentas teater yang bertajuk Sandekala di Taman Izmail Marzuki (TIM), Selasa (22/7).

Pementasan teater yang disutradarai oleh Wawan Sofyan ini, adaptasi dari novel berbahasa Sunda karya Godi Suwarna Sandekala yang memenangi penghargaan Sastra Rancage 2007.

Menurutnya, melawan korupsi sebagai “wabah yang membudaya” diperlukan perlawanan dengan medium yang sama, yakni melalui budaya pula.

“Kami tidak punya media lain untuk mengkritik kebobrokan korupsi, sebagai orang budaya kami melakukannya lewat budaya juga,” ujar Wawan Sofyan, sutradara sekaligus produser seusai pementasan.

Ia mengatakan, korupsi merusak secara sistematik berbagai aspek dan dimensi kehidupan.

“Korupsi sangat berbahaya bagi perkembangan negara kita. Teater ini sebagai bentuk kampanye kami agar semua orang tahu sejauh mana kehancuran di negeri kita saat ini,” tambahnya.

Pementasan teater yang menghadirkan sebanyak 25 tokoh dan dimainkan oleh berbagai kelompok teater ini berkisah tentang Suroto, Camat Kawali Ciamis yang korup dan memerintah dengan tangan besi. Dengan kekuasaannya itu, dia berbuat sewenang-wenang termasuk merampas hak-hak warga setempat demi kepentingan pribadi. Ia melakukan kolusi dengan para kontraktor untuk pembangunan gedung olahraga dan pasar. Ia juga menyetujui penyelenggaraan pasar malam di alun-alun kota, padahal tempat tersebut dekat sekali dengan masjid agung, sekolah dan rumah sakit. Ia pun menggunakan kekuasaannya sebagai camat untuk meraup keuntungan yang tentu saja masuk ke kantong pribadinya.

Menurut Wawan, dipastikan korupsi juga sebagai penyebab terbesar terjadinya kerusakan lingkungan. Pernyataan tersebut merujuk pada tokoh Suroto yang pada pementasan awal menyuruh para pengawalnya untuk menebang hutan keramat yang oleh masyarakat setempat dipercaya sebagai tempat suci dan telah dikeramatkan sejak abad ke-13.

Penggundulan hutan mengakibatkan ketidakseimbangan alam. Hal ini tergambar ketika hutan tersebut digunduli, muncul belalang dalam jumlah yang banyak juga berbagai “penghuni hutan” yang selama ini tidak ada. Termasuk arwah putri kerajaan Galuh, Diah Pitaloka yang konon jenazahnya dimakamkan di tempat tersebut.

Melihat perilaku camat itu mulailah terjadi krisis kepercayaan yang membuat masyarakat mulai gerah. Berawal dari korupsi hingga akhirnya timbulah krisis kepercayaan yang membuat masyarakat menjadi gerah. Masyarakat mengajukan protes atas tindak tanduk camat tersebut, namun protes itu tidak ditanggapi. Malahan, salah seorang tokoh masyarakat yang sangat vokal, Bagus Magenda diculik. Tokoh Bagus adalah bekas wartawan yang dipecat dari pekerjaannya karena memberitakan seorang pejabat yang korupsi. Celakanya, pejabat itu adalah kenalan dari pemilik surat kabar tersebut.

 

Demonstrasi

Putri sang camat yang kebetulan mahasiswa mendukung penentang ayahnya. Dia yang selalu membocorkan rapat-rapat muspika di rumahnya kepada teman-temannya sehingga penculikan yang lebih banyak bisa dihindari.

Para pimpinan demonstran bersembunyi di sebuah tempat keramat dan menyusun kembali strategi untuk demonstrasi yang melibatkan banyak orang. Besoknya terjadilah demonstrasi besar-besaran.

Awalnya, unjuk rasa terkendali tapi tiba-tiba jadi tidak terkontrol dan cenderung anarkis. Kantor polisi dibakar, koramil dimusnahkan, pasar diserbu dan dijarah, serta kantor camat dihancurkan.

Bupati sebagai atasan camat langsung menurunkan petugas. Para pemimpin demonstran dicari dan dikejar. Cerita ini kemudian berujung penculikan dan penembakan terhadap para aktivis yang bersembunyi di hutan. Penggambarannya seperti kerusuhan Mei 1998.

Pertunjukan Sandekala ini memang selain mengkritik korupsi dan kerusakan lingkungan, juga mengingatkan kita pada masa reformasi Mei 1998.

[sumber : Suara Pembaharuan]

21 Juli, 2008

PEMAKNAAN INDONESIA RAYA DALAM KONTEKS KEKINIAN [part 3-selesai]

Diarsipkan di bawah: Budaya — jundul @ 06:07:33

Perlahan tapi pasti, Lamalera dengan keunikan tradisi perburuan ikan dan peralatan serba tradisional mengalami perubahan paradigma. Sebagaimana desa-desa tradisional di daerah lain, derasnya arus modernisasi dan teknologi tak terbendung memasuki seluruh ruang kehidupan. Tradisi dan prosesi perburuan unik itu perlahan terkikis habis. Seluruh aspek sosial, budaya, dan ekonomi yang sangat kental dengan kearifan lokal pun nyaris tak kuat bertahan. Tradisi ini mungkin hanya akan menjadi episode akhir dari sebuah perjalanan kisah hidup perburuan ikan dengan peralatan tradisional – sejak zaman prasejarah – yang hanya dimiliki negeri ini. Harmoni kehidupan yang lahir dan tumbuh dari prosesi panjang perburuan yang kaya akan nilai-nilai adat istiadat warisan leluhur, nilai-nilai keagamaan, dan hubungan sosial, hampir dapat dipastikan tidak akan kuat menghadapi terpaan gelombang modernisasi teknologi.

Ini jelas sebuah tantangan serius bagi pelestarian warisan tersebut. Suatu saat warisan itu harus diberdayakan dalam kemasan sebuah pesona pariwisata yang pada gilirannya diharapkan akan mendatangkan berbagai keuntungan. Tugas pemerintah dan masyarakat juga tidak mudah. Harus ada kerjasama untuk tidak lalai memperhatikan aspek dan keunggulan tradisi ini sebagai sumber yang diharapkan memberikan pemasukan bagi semua.

Di belahan timur Nusantara kita telah mengenal orang dari Pulau Lamalera yang dengan gagah berani berburu paus. Di kawasan barat Nusantara dikenal Suku Laut. Tidak ada satupun sukubangsa yang berkebudayaan lebih maritim daripada sukubangsa Orang Laut. Sukubangsa ini mendiami daerah-daerah muara sungai dan hutan bakau di pantai timur Pulau Sumatra, Kepulauan Riau-Lingga, dan pantai barat Semenanjung Tanah Melayu sampai ke Muangthai selatan. Mereka hidup di rumah-rumah di atas perahu menjadikan mereka ‘orang laut’ dalam arti yang sesungguhnya.

Sebuah berita Tionghoa yang berasal dari tahun 1225 menguraikan tentang rakyat di kerajaan Swarnnabhūmi. Disebutkan bahwa rakyat tinggal di sekitar kota atau di atas rakit yang beratap rumbia. Mereka itu tangkas dalam peperangan baik di darat maupun di laut. Dalam peperangan dengan negara lain, mereka berkumpul. Berapa pun keperlu-annya, dipenuhi. Mereka sendiri yang memilih panglima dan pemimpinnya. Semua pengeluaran untuk persenjataan dan perbekalan ditanggung oleh mereka masing-masing. Dalam menghadapi lawan dengan resiko mati terbunuh, di antara bangsa-bangsa lain sukar dicari tandingannya.

Mungkinkah Orang Laut yang mendiami Sumatra bagian timur itu keturunan dari mereka itu ? Bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah bangsa bahari di mana seharusnya kita memandang laut sebagai pemersatu nusantara. Kelompok yang hidup di daerah pesisir dan di daerah pegunungan (pedalaman) satu sama lain saling membutuhkan seperti kata pepatah “garam di laut asam di darat, bertemu di belanga jua”. Nenek moyang kita telah mengajari bagaimana cara “mengelola pusaka” dengan kearifan yang dimiliki. Juga sukubangsa-sukubangsa yang hidup di Nusantara telah mengajari kita bagaimana mereka mencari makan dari warisan pusaka nenek moyangnya sambil melestarikan.

3. Deklarasi Juanda.

“Pandanglah laut sebagai pemersatu Nusantara”. Itulah kalimat indah yang patut kita renungkan dan implementasikan untuk bangsa bahari yang besar ini demi Indonesia Raya. Limapuluh tahun yang lalu, ketika kemerdekaan bangsa ini masih “usia remaja”, para founding father sudah memikirkan “bentuk fisik” negara yang terdiri dari pulau dan laut. Pada awal kemerdekaannya, pengaturan batas-batas teritorial Republik Indonesia masih mengacu pada Territiarle Zee en Maritime Kringen-Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) dimana pada Pasal 1, ayat 1 menetapkan bahwa batas-batas laut teritorial selebar 3 mil dari pantai.

Pasal ini tidak sesuai untuk sebuah negara kepulauan, karena dalam sebuah negara kepulauan semua pulau serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia yang pada waktu itu berada di bawah Kabinet Djuanda, mengeluarkan suatu pernyataan ketentuan mengenai wilayah perairan Indonesia. Pernyataan tersebut dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda 1957. Dalam pernyataan itu terkandung suatu konsepsi nusantara menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah dan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan dan mempertahankan hingga mendapat pengakuan internasional.

Deklarasi Djuanda 1957 kemudian dikemukakan pada Konferensi Hukum Laut I tahun 1958 di Jenewa, Swiss. Perjuangan untuk menuju pengakuan internasional masih panjang. Dengan diprakarsai Perserikatan Bangsa-bangsa, pada tahun 1982 ditandatangani Hukum Laut Internasional oleh 119 negara perserta. Konvensi ini disebut United Nation Convention on Law of the Sea (Unclos 1982) yang mewadahi dan mengatur Negara Kepulauan (Archipelagic States). Konvensi ini berlaku efektif tanggal 16 November 1994 ketika lebih dari 60 negara meratifikasi. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut). Limapuluh tahun sudah Indonesia mendeklarasikan diri sebagai Negara Kepulauan dan duapuluh lima tahun sudah Indonesia “dilindungi” secara hukum oleh dunia internasional (Unclos 1982) sebagai Archipelagic State.

Namun dalam kurun waktu tersebut kita telah kehilangan Pulau Sipadan, Ligitan, dan Timor Timur, serta Pulau Ambalat yang masih disengketakan dengan Malaysia. Masih 12 pulau lagi di “tepi” Indonesia yang masih disengketakan dengan negara tetangga, yaitu Pulau Bondo, Pulau Sekatung, Pulau Nipa, Pulau Berhala, Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Batek, Pulau Dana, Pulau Fani, dan Pulau Bras.

Perjuangan Perdana Menteri Ir. H. Djuanda ini dilanjutkan oleh Menteri Luar Negeri Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja yang mampu mengartikulasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai prinsip-prinsip dasar yang dapat mempersatukan Negara Republik Indonesia. Indonesia memperjuangkan konsesi Wawasan Nusantara sebagai argumen untuk mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari Bondo (Sabang) di ujung barat sampai Merauke di ujung timur; dari Miangas di ujung utara sampai Rote di ujung selatan. Ada ketentuan internasional yang menyatakan bahwa batas laut wilayah suatu negara adalah 12 mil dari pantai sebuah pulau. Untuk sebuah negara kepulauan, berarti laut yang berada di antara pulau-pulau adalah laut bebas atau laut internasional. Dengan ketentuan itu, antara Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Irian dan pulau-pulau lainnya terpisah oleh laut bebas yang dapat dilalui seenaknya oleh kapal-kapal asing.

Dengan lahirnya konsepsi Negara Kepulauan kelemahan tersebut dapat diatasi. Semua laut dalam (laut di antara pulau di Nusantara) yang dengan ketentuan 12 mil merupakan laut bebas, tidak lagi menjadi laut internasional tetapi sebagai laut pedalaman yang termasuk sebagai kawasan laut teritorial dari suatu negara kepulauan. Wawasan Nusantara mencakup perwujudan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan budaya dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

Konsep Wawasan Nusantara yang telah membuat bangsa ini dipandang dunia internasional kini sudah agak memudar. Indonesia Raya kerayaannya mulai berkurang dengan lepasnya Pulau Sipadan, Pulau Ligitan dan Timor Timur. Kita tidak bisa tunjuk hidung mengenai siapa yang bertanggungjawab atas berkurangnya kerayaan Indonesia, apakah “pandoenja” atau “ra’jatnja”. Jelas ini semua adalah tanggungjawab kita dalam ‘Njaga Iboe Sedjati.

4. Penutup

Pesan-pesan yang tersirat dan tertulis dalam Lagu Kebangsaan Indonesia Raya kini sudah mulai dilupakan oleh banyak orang. Mungkin masih lebih baik kalau anak bangsa ini dapat ingat bait-bait yang terkandung dalam lagu kebangsaan itu, meski kurang menjiwai apalagi mengimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Beberapa hal yang dapat saya simpulkan dalam makalah sederhana ini adalah sebagai berikut:

  1. Kata “tanah air” mengandung makna bahwa penghuni Negara Kepulauan yang bernama Republik Indonesia adalah bangsa bahari. Sebagai bangsa bahari kita harus memandang laut sebagai pemersatu nusantara, bukan sebagai pemisah.
  2. Indonesia adalah tanah pusaka yang kaya. Nenek moyang bangsa bahari ini telah mewariskan pusaka yang dulu dapat dikelola baik dengan kearifan yang mereka miliki. Kearifan yang dimiliki nenek moyang bangsa ini masih tersisa pada sukubangsa-sukubangsa di Nusantara. Ironisnya pada anak bangsa yang sudah berpendidikan di kota-kota besar, kearifan dalam menyikapi dan menjaga pusaka sudah mulai berkurang bahkan nyaris hilang.
  3. Sebagai Negara Kepulauan memandang laut sebagai pemersatu Nusantara, kekuatan di laut bangsa ini sangat kurang. Kita melihat kurangnya kekuatan laut kita, dan kita lihat kurangnya sarana transportasi laut kita. Transportasi laut sangat minim. Padahal dengan sarana tersebut dapat mempererat tali silaturrahmi antar sukubangsa yang mendiami pulau-pulau di Nusantara

Ikan kerapu bukan pari,

Elok nian dipandang mata.

Bangsa Indonesia bangsa bahari,

Kekuatan laut tumpuan kita

[sumber : Bambang Budi Utomo]

PEMAKNAAN INDONESIA RAYA DALAM KONTEKS KEKINIAN [part 2]

Diarsipkan di bawah: Budaya — jundul @ 06:07:13

2. Kearifan Menjaga Pusaka

Negara Kepulauan yang disebut Indonesia merupakan suatu rahmat Allah dikaruniai tanah yang kaya dan subur. Kaya akan barang tambang di dalam buminya, dan kaya akan hasil hutan dan ladang di muka buminya, serta kaya akan hasil laut di perairannya. Itulah pusaka yang dimiliki bangsa ini. Keadaan ini sudah lama diketahui oleh bangsa-bangsa di dunia. Sejak awal tarikh Masehi banyak para pengembara dan pedagang yang datang ke Nusantara untuk menca-ri barang komoditi yang laku dijual. Pusaka bangsa Indonesia –termasuk lingkungan hidupnya—sejak awal peradaban manusia yang menghuni Nusantara, sadar atau tidak telah dikelola dengan baik dengan “perangkat” kearifan yang dimiliki oleh anak bangsa ini.

Aturan tidak tertulis yang diterjemahkan melalui naluri dan akal dimanfaatkan untuk menjaga kelestarian alam, di samping mereka memanfaatkan alam untuk mencari makan dan bertahan hidup. Saya mengambil contoh kearifan mengelola lingkungan pada masyarakat agraris dan masyarakat nelayan yang kedua kelompok ini “mendominasi” tanah air.

2.1 Masyarakat Agraris

Masalah pengelolaan lingkungan sudah sejak dulu diperhatikan orang. Bagi nenek moyang kita, masalah ini bukan merupaka hal baru. Mereka mempunyai kearifan tersendiri dalam mengelola lingkungan hidupnya. Salah satu teknologi jitu untuk mengelola lingkungan untuk tanaman pangan adalah sitem pertanian sawah dengan irigasi. Nenek moyang bangsa Indonesia sudah tahu bagaimana cara mengelola tanah yang subur, dan juga mengetahui bagai-mana cara yang efektif untuk menjaga tingkat kesuburan sambil mempertahan-kan hasil.

Manusia yang tinggal di daerah yang subur serta dekat dengan air, akan membuat areal persawahan dengan pengairan. Dengan kearifannya mereka menanggapi lingkungan alamnya. Mereka menyadari bahwa air dalam dinamika sawah cukup banyak mengandung zat hara yang sangat berguna bagi kesuburan tanah. Air berfungsi sebagai pupuk alami. Oleh sebab itu areal persawahan di daerah lereng dan kaki gunung api, serta di daerah aluvial dapat bertahan dari dulu sampai sekarang.

Sistem pengairan sawah yang teratur membuktikan adanya tata masyarakat yang teratur pula. Tata masyarakat yang teratur terlihat dengan adanya organisasi pemerintahan pada sebuah desa. Beberapa buah prasasti dari sekitar abad ke-8-9 Masehi menginformasikan adanya pejabat-pejabat desa yang berurusan dengan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain hulu air yang tugasnya pengatur pengairan (sawah), tuhalas tugasnya mengawasi hutan, makalangkang tugasnya mengurusi lumbung desa, dan wariga tugasnya menghitung hari baik bulan baik.

Dalam sebuah negara agraris, sawah merupakan harta yang paling berharga dan merupakan sumber penghasilan kerajaan. Karena itu, secara hukum harta tersebut harus dilindungi oleh Undang-undang. Pasal 259 Undang-undang Agama menyebutkan hukuman bagi orang yang membiarkan sawah terbengkalai (lahan tidur), yaitu dituntut untuk membayar makan sebesar hasil padi yang dihasilkan dari tanah yang ditelantarkan. Pada pasal 260 tuntutan hukum bagi yang membakar sawah, yaitu sebesar lima kali lipat hasil padi yang dibakar dan diberikan kepada pemilik sawah ditambah denda uang dua laksa.

Adanya jabatan semacam mantri kehutanan (tuhalas) pada masa lampau, tentu ada hutan serta isinya yang perlu diawasi. Undang-undang Agama pasal 64 menyebutkan ketentuan denda yang harus dibayar oleh orang yang berburu di hutan larangan. Pasal 82 menyebutkan jenis pohon yang tidak boleh ditebang dan sanksi hukum dan denda yang harus dibayar oleh yang menebang. Pasal 92 menyebutkan hukuman mati bagi orang yang menebang pohon di malam hari. Lain halnya di daerah yang kurang subur tanahnya, daerah erratic rainfall (daerah yang curah hujannya tidak menentu), daerah berbukit, dan hutan. Teknik pertanian yang dikembangkan adalah pola perladangan berpindah dan permanen.

Di Timor dikenal dua jenis persiapan lahan yang disebut lere rai dan fila rai. Menghindari resiko menghadapi musim kemarau yang panjang mereka memilih jenis tanaman yang berbeda kebutuhan airnya, dan berbeda panennya. Keadaan tanah maupun topografi menentukan pilihan orang untuk melakukan salah satu dari keduanya. Lere rai biasanya dilakukan pada daerah yang masih berhutan dengan menebang, menanami lahan, dan berpindah.

Sedangkan fila rai yang dikerjakan secara intensif agak permanen dengan cara membakar semak dan menyiapkan lubang untuk tanamannya. Sisten fila rai tidak dapat dilakukan pada tanah yang melereng dan pada jenis tanah yang berpasir namun sangat efektif dalam memulihkan kelembaban tanah pada musim kemarau daripada lere rai.

Fila rai memerlukan tenaga kerja banyak. Kecenderungan yang terlihat bahwa kepadatan penduduk menyebabkan orang mulai membuat teras di lereng pegunungan mengubah sistem lere rai menjadi fila rai. Di sinilah awal mulai rusaknya sistem yang telah dibangun berabad-abad oleh nenek moyang. 2.2 Masyarakat Nelayan Berada di tepi pantai Laut Flores, masyarakat di Lamalera, Pulau Lembata (dahulu disebut Pulau Lomblen), Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan aktivitas penangkapan ikan paus dengan menggunakan peralatan serba tradisional. Peralatan dimaksud berupa layar, tali (yang dibuat dari benang kapas, daun gebang, dan serat kulit pohon waru), kafe yaitu tempuling atau harpoon, peledang (perahu) dari kayu, sampan, galah tempat menancapkan harpoon untuk menombak, alat untuk menggayung air, gentong air, maupun faye (alat untuk mendayung). Di tempat itu musim perburuan ikan-ikan besar, seperti ikan paus, pari, dan hiu dari berbagai jenis oleh masyarakat disebut sebagai musim lefa atau yang lebih dikenal dengan nama olanua (mata pencaharian). Proses ritual olanua dimulai sejak 1 Mei hingga 31 Oktober. Dengan masuknya agama Katolik pada tahun 1886 di Lamalera, prosesi ritual tradisi ini mendapat bentuk baru dengan upaya inkulturasi dari Gereja Katolik. Misalnya sebelum musim lefa atau olanua dimaknai dengan upacara misa di pantai, pemberkatan peledang oleh pastor, doa bersama, dan penggunaan air suci untuk kepentingan upacara bersih diri dari salah dan dosa. Tradisi ini diawali dengan upacara misa dan ceremoti, upacara tradisional dimana seluruh komponen masyarakat Kampung Lamalera duduk bersama di pantai bermusyawarah untuk membicarakan seluruh persoalan kampung, persoalan perburuan dengan berbagai tahapan yang mesti dilaksanakan dalam perburuan itu. Upacara olanua ini menjadi unik dan demikian menarik karena rentetan upacara dan segala macam ritual adat dan agama Katolik. Perjumpaan kedua aspek ini menjadi begitu kental dan akrab dalam seluruh proses kehidupan masyarakat Lamalera. Malam sebelum keesokan harinya mereka melaut, semua suku yang memiliki perahu berdoa di rumah adat (rumah suku) masing-masing. Mereka berbagi pengalaman dan mendengar petuah dari yang dituakan. Intinya masing-masing individu harus dapat menjaga ketenteraman, menjaga tutur kata, tidak boleh bertengkar dengan sesama, tetangga, dalam rumah tangga suami dan isteri, anak tidak ada perselisihan dan pertengkaran. Melanggar semua hal tersebut berarti kerja keras di laut tak membawa hasil.

Masyarakat Lamalera meyakini bahwa hubungan antara yang di darat dan di laut merupakan hubungan sebab akibat. Keduanya saling mendukung dan saling menentukan. Atamole sebagai ahli pembuat peledang di darat memiliki peran sendiri yang berbeda dengan lamafa, juru tikam di laut. Salah, keliru, atau bahkan lalai membagi hasil tangkapan juga akan membawa dampak buruk terhadap proses penangkapan ikan. Karena itu masyarakat Lamalera sangat menjaga hubungan itu jangan sampai ternoda atau tercela.
Seluruh hasil tangkapan ikan pertama-tama diperuntukkan bagi para janda, fakir miskin, dan para yatim piatu. Mereka mendapat tempat utama dalam seluruh prosesi perburuan ikan. Dalam setiap nyanyian adat, doa, dan permohonan dari nelayan, kehadiran para janda, fakir miskin, dan para yatim piatu menjadi tujuan utama dari seluruh karya mereka di laut. Dalam tradisi olanua ada aturan dimana masyarakat Lamalera mempunyai komitmen untuk tidak boleh menombak ikan paus atau ikan lain yang sedang bunting. Peran lamafa (juru tikam) dalam memilih objek yang hendak ditombak menjadi sangat penting. Filosofi di balik itu adalah untuk menjaga kelestariannya supaya ikan-ikan tersebut tidak punah. Masyarakat Lamalera meyakini bahwa dengan menangkap ikan paus, pari, dan berbagai jenis ikan besar lainnya dapat menghidupi seluruh masyarakat Lamalera, bahkan tradisi barter merupakan prinsip yang dianut oleh masyarakat Lamalera dan Pulau Lembata pada umumnya. Dalam keseharian ikan ditukar dengan jagung, padi, singkong, buah-buahan, dan berbagai komoditas pertanian lainnya. Diketahui bahwa dengan hasil hasil itu masyarakat Lamalera dapat menyekolahkan anak-anak mereka hingga perguruan tinggi.

PEMAKNAAN INDONESIA RAYA DALAM KONTEKS KEKINIAN [part 1]

Diarsipkan di bawah: Budaya — jundul @ 06:07:57

Pengantar Baru-baru ini ramai diberitakan media massa, baik cetak maupun elektronik, tentang ditemukannya stanza 2 dan stanza 3 dari lagu kebangsaan kita Indonesia Raya. Dalam kesempatan ini saya tidak mau meributkan “temuan” tersebut, karena sudah sejak duduk di bangku Sekolah Ra’jat (tahun 1962) saya sudah diajarkan oleh guru saya, encik Hasanah dan engku Salim. Kebanyakan murid yang baru bisa nyanyi merasa kesulitan dalam menyanyikan stanza1 2 dan 3. Ma’lum, kata-katanya agak sulit untuk dinyanyikan. Biarlah orang pada ribut dan semoga segera menyadari bahwa apa yang diramaikan itu tidak ada gunanya.

Pada hakekatnya banyak hal yang dilupakan dari pesan yang tersirat di balik kata-kata penuh semangat dari lagu kebangsaan itu. Melalui makalah sederhana ini saya ingin menelaah pesan-pesan yang “dilupakan” oleh banyak orang. Tentunya pesan-pesan tersebut dikaitkan dalam konteks kekinian.

Pada abad ke-21 ini, atau tepatnya sejak memasuki era reformasi, pemaknaan lagu kebangsaan Indonesia Raya bagi sebagian masyarakat Indonesia sangat kurang. Layaknya lagu kebangsaan hanya sekedar embel-embel perangkat sebuah negara. Karena kurangnya pengertian terhadap pemaknaan, maka dinyanyikannya pun “sembarang” waktu dan tempat.

Sebelum reformasi, seingat saya tidak pernah dinyanyikan pada waktu demo menuntut sesuatu kepada pemerintah. Apalagi dinyanyikan tidak dengan suatu penghormatan. Ditelusuri dari sejarahnya, lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk pertama kalinya diperdengarkan pada 27-28 Oktober 1928 ketika berlangsung Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta. Perkenalan Indonesia Raya dibawakan langsung oleh penciptanya W.R. Supratman bersamaan dengan diperkenalkannya bendera Merah Putih sebagai bendera pusaka bangsa Indonesia. Teks lagu untuk pertama kalinya dipublikasikan oleh surat kabar Sin Po. Kemudian pada 26 Juni 1958 dikeluarkan PP No. 44 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Indonesia Tanah Airkoe
Tanah Toempah Darahkoe
Disanalah Akoe Berdiri
Djadi Pandoe Iboekoe
Indonesia Kebangsaankoe
Bangsa dan Tanah Airkoe
Marilah Kita Berseroe
Indonesia Bersatoe
Hidoeplah Tanahkoe
Hidoeplah Negrikoe
Bangsakoe Ra’jatkoe Sem’wanja
Bangoenlah Jiwanja
Bangoenlah Badannja
Oentoek Indonesia Raja
Reff:
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahkoe Negrikoe
jang Koetjinta
Indonesia Raja
Merdeka Merdeka
Hidoeplah Indonesia Raja

Versi berkutnya

Indonesia Tanah jang Moelia
Tanah Kita jang Kaja
Di Sanalah Akoe Berdiri
Oentoek Slama-lamanja
Indonesia Tanah Poesaka
Poesaka Kita Semoeanja
Marilah Kita Mendo’a
Indonesia Bahagia
Soeboerlah Tanahnja
Soeboerlah Djiwanja
Bangsanja Ra’jatnja
Sem’wanja
Sadarlah Hatinja
Sadarlah Boedinja
Oentoek Indonesia Raja
Reff:
Indonesia Tanah Jang Soetji
Tanah Kita Jang Sakti
Di Sanalah Akoe Berdiri
‘Njaga Iboe Sedjati
Indonesia Tanah Berseri
Tanah Jang Akoe Sajangi
Marilah Kita Berdjandji
Indonesia Abadi
Slamatlah Ra’jatnja
Slamatlah Poetranja
Poelaoenja, Laoetnja, Sem’wanja
Madjoelah Negrinja
Madjoelah Pandoenja
Oentoek Indonesia Raja

1. Tanah Air

Bangsa barat yang merantau menyebut tanah kelahirannya homeland atau motherland yang kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia lebih tepat dikatakan bumi pertiwi atau ibu pertiwi. Istilah ini mungkin berasal dari pemu-jaan kepada Dewi Kesuburan yang sifatnya universal. Meskipun nenek moyang bangsa Indonesia juga mengenal pemujaan kepada Dewi Kesuburan, untuk menyebut tanah kelahirannya mungkin lebih tepat dengan istilah tanah air.

Istilah ini lebih tepat karena bangsa Indonesia yang berbeda-beda sukubangsa mendiami pulau-pulau yang dikelilingi oleh laut dan selat. Kepulauan Indonesia mempunyai posisi yang strategis. Tidak saja karena berada di antara dua benua, Asia dan Australia, tetapi juga karena kepulauan ini terletak di antara dua samudra, Pasifik dan Indonesia. Posisi ini membuat Kepulauan Indonesia menjadi tempat persilangan budaya dalam pergaulan antarbangsa di kawasan ini. Bahkan, di jaman purba kawasan ini menjadi daerah perambahan yang menantang manusia untuk menjelajahinya. Ketika permukaan air laut turun, pada jaman es, pulau-pulau di kawasan barat bergabung dengan daratan Asia menjadi Paparan Sunda, sedangkan di kawasan timur Pulau Irian dan Aru bergabung dengan Daratan Australia menjadi Paparan Sahul. Di antara dua daratan luas itu, terdapat Zona Wallacea yang ditempati oleh Pulau Sulawesi dan pulau-pulau kecil lainnya yang kini termasuk wilayah Maluku dan Nusatenggara. Sepanjang sejarah, Zona Wallacea tidak pernah bergabung dengan Paparan Sunda maupun Paparan Sahul, dan selalu dikelilingi oleh lautan dalam. Karena itu, kawasan ini sering dianggap sebagai “penghalang” persebaran manusia purba. Namun, hasil penelitian arkeologis di Zona Wallacea menunjukkan kawasan ini ternyata telah dihuni oleh manusia purba sejak sekitar 800.000 tahun yang lalu, sebagaimana dibuktikan dengan temuan alat-alat batu purba bersama-sama dengan fosil gajah purba, Stegodon kerdil di Flores.

Temuan ini sekaligus memastikan bahwa pada kala itu manusia purba Homo erectus di Indonesia telah mempunyai kemampuan melintasi laut-laut di antara pulau-pulau hingga tiba di Flores. Diduga, Homo erectus telah mampu merakit bambu menjadi perahu sederhana untuk menyeberanginya. Republik Indonesia merupakan negara kepulauan dengan beragam suku, bahasa, dan budayanya. Secara fisik antar satu budaya dan budaya lain dipisahkan oleh laut. Namun kalau kita melihat dari sisi kemaritiman pemisahan itu tidak pernah ada, karena seluruh perairan yang ada di Nusantara adalah sebagai pemersatu yang mengintegrasikan ribuan pulau yang terpisah-pisah itu. Dalam proses perkembangannya tingkat integrasi dapat berbeda-beda baik secara geografis maupun secara politis, ekonomis, sosial dan kultural.

Di negara yang disebut Indonesia itu berdiam sebuah bangsa besar yang mendiami wilayah dan negara kepulauan, bangsa yang multi kultur dimana ada dua kelompok kehidupan, yaitu kelompok masyarakat yang mendiami wilayah pesisir dan kelompok masyarakat yang mendiami wilayah pedalaman. Kedua kelompok masyarakat ini, sadar atau tidak sadar bahwa mereka hidup dalam sebuah ketergantungan akan laut. Semuanya itu kembali pada konsep hidup dan kesadaran ruang hidup yang berasal dari heterogenitas tadi.

Kemudian dalam sejarahnya, ada juga tercatat antagonis hasrat untuk saling mengendalikan dari kedua kelompok besar itu sendiri. Kelompok yang tinggal di darat berusaha untuk mengendalikan pesisir dengan segala upaya untuk mendapatkan hasil dari laut, dan juga sebaliknya. Laut adalah ajang untuk mencari kehidupan bagi kedua kelompok masya-rakat. Dari laut dapat dieksploitasi sumberdaya biota dan abiota, serta banyak kegiatan kemaritiman yang menjanjikan dan mempesona. Inilah yang mendorong kedua kelompok masyarakat itu menuju laut.

Pada mulanya bertujuan mencari hidup dan mempertahankan hidup. Pada akhirnya bertujuan mengembangkan kesejahteraan, atau dengan kata lain membangun kejayaan dan kekayaan dari kegiatan kemaritiman. Fenomena ini pada akhirnya membentuk karakter bangsa pelaut, seperti lahirnya Kadatuan Sriwijaya, Kerajaan Malayu, Kerajaan Majapahit, Kerajaan Makassar. Laut dapat dikatakan media pemersatu karena melalui laut orang dari berbagai bangsa melakukan interaksi dengan berbagai macam aktivitas.

Melalui laut orang dari berbagai bangsa menjalankan aktivitas perekonomian melalui “jasa” pelayaran antar benua atau antar pulau. Sejak awal tarikh masehi, laut Nusantara telah diramaikan oleh kapal-kapal dari berbagai penjuru dunia. Dengan sarana transportasi air itu, komoditi perdagangan dibawa dari satu tempat ke tempat lain untuk diperdagangkan. “Nenek moyangku orang pelaut. Gemar mengarung luas samudra” Sepenggal lagu anak-anak ini pada tahun 1960-an sering dinyanyikan oleh anak-anak Sekolah Ra’yat. Seiring dengan “ke daratnya” orang, lagu yang mengingatkan kita sebagai bangsa bahari ini mulai jarang dinyanyikan. Artinya orang sudah mulai melupakan akar budayanya. Orang sudah mulai melupakan laut. Hanya orang-orang yang hidup kesehariannya di laut yang tidak lupa laut.

Lihatlah betapa banyak korban yang sedang bertamasya di pantai ketika tsunami melanda Aceh hanya karena kurangnya pengetahuan tentang perilaku laut. Wawasan Nusantara memandang laut sebagai satu keutuhan wilayah, dengan darat udara, dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya yang tidak mungkin dipisah-pisahkan. Jadi, ketika orang mulai “menjauhi” laut, maka mulai terpisahlah bangsa ini. Padahal melihat sejayah penyebarannya, mayoritas sukubangsa yang ada di Nusantara ini berasal dari satu induk, yaitu rumpun Austronesia.

Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.