Putra Jati Melayu

17 Oktober, 2008

Petani Garam yang Terabaikan

Diarsipkan di bawah: Kinerja BUMN/BUMD — jundul @ 06:10:03

Musim hujan biasanya merupakan musim berkah bagi semua orang, tidak terkecuali para petani. Hasil panen yang tinggi di depan mata. Tidak demikian dengan para petani garam, mereka mengalami hal sebaliknya.

Di musim penghujan, petani garam justru tidak bisa panen. Tambak garam yang merupakan sumber mata pencaharian mereka akan digenangi air hujan, yang sekaligus menggerus garam yang terkandung di dalamnya kembali ke laut. Ironisnya, selama musim kemarau, di saat para petani garam seharusnya bisa menikmati hasil panennya, tetap saja mereka sengsara, karena harga garam yang begitu rendah selain mereka juga harus berbagi hasil dengan pemilik tambak.

Mendengar soal petani garam di Indonesia, sudah tertanam di benak bahwa mereka merupakan sebuah komunitas yang tingkat kesejahteraannya sangat rendah. Kondisi itu telah berlangsung dalam waktu sangat lama. Jumlah mereka yang mencapai ratusan ribu keluarga petani umumnya tersebar di Pantai Utara Jawa, dari barat hingga timur, dan Madura.

Jika pemerintah tidak pernah mengabaikan petani garam sebenarnya pendapatan yang diperoleh tidaklah kecil, dengan harga jual minimal Rp 1.500 per kilogram, produksi 5-7 ton per hektare per minggu, dapat memberikan pendapatan sekitar Rp 7,5 juta per hektare per minggu. Biaya produksi yang harus dikeluarkan hanya biaya tenaga kerja Rp 30.000 per hari, dan setiap harinya bekerja 5-7 orang petani.

Nyatanya, keringat dan telapak kaki yang melepuh dari petani garam akibat menggaruk kristal garam di bawah teriknya panas matahari di tepi laut, hanya mampu menembus harga Rp 600-800 per kilogram di musim kemarau, sedangkan di musim hujan hanya bisa mencapai Rp 2.100 per kilogram. Itu pun yang menentukan para tengkulak yang menjemput hasil panen para petani garam.

Sangat mengenaskan, harga tersebut dirasakan sudah cukup tinggi oleh petani garam, sebab sebelumnya harga garam hanya Rp 400-600 per kilogram. Parahnya lagi, tambak garam sebagian besar bukan milik para petani garam tetapi milik para pengusaha dan konglomerat. Kalaupun memiliki tambak, luas tambak yang dimiliki petani hanya 0,2-0,3 hektare.

Dampaknya, dari hasil penjualan garam yang rendah kepada tengkulak, petani juga harus berbagi hasil dengan pemilik tambak. Tidak dapat dibayangkan, memasuki musim hujan Oktober mendatang, berapa hasil panen yang harus dibagikan kepada pemilik tambak sedangkan tambak biasanya tidak bisa dipanen saat musim hujan. Di musim kemarau, produktivitas petani garam lokal bisa mencapai 5-7 ton per hektare per minggu.

Di manakah peran pemerintah saat ini? Tidak produktifnya Perusahaan Negara (PN) Garam membuktikan pemerintah tidak becus mengendalikan tata niaga garam di dalam negeri yang dipermainkan dengan bebasnya oleh para importir dan pengusaha.

Pemerintah telah membiarkan petani garam berhadapan langsung dengan pasar bebas dan menjadi budak para pengusaha. Hal itu menunjukkan tidak adanya proteksi dari pemerintah untuk para petani. Seharusnya PN Garam mengontrol produksi dan perdagangan garam di dalam negeri, sehingga garam lokal dapat kembali menjadi komoditas andalan eskpor. Maka, dapat dipastikan petani garam akan sejahtera.

Pakar Pertanian Siswono Yudo Husodo berulang kali menegaskan monopoli yang dilakukan PN Garam ternyata tidak berpihak kepada para petani garam sehingga petani garam tidak pernah sejahtera dan produksinya menurun.

Air Bersih, Masalah Klasik Tak Berujung

Diarsipkan di bawah: Kinerja BUMN/BUMD — jundul @ 06:10:57

Air memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, antara lain untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan industri. Persoalannya adalah kualitas dan kuantitas air tidak mampu menunjang kebutuhan tersebut. Lalu apa yang harus dilakukan?
Kondisi air bersih dan air baku untuk menyuplai kebutuhan warga masih buruk. Bukan cuma soal kuantitas, tapi juga kualitasnya.

Kualitas air menyangkut kualitas fisik, kualitas kandungan kimia, dan kualitas biologi. Kualitas fisik meliputi kekeruhan, temperatur, warna, bau dan rasa. Kualitas kimia berhubungan dengan ion-ion senyawa ataupun logam dan residu dari senyawa lainnya yang bersifat racun. Dengan adanya senyawa-senyawa ini kemungkinan besar bau, rasa, dan warna air akan berubah. Sedangkan, kualitas biologi berkaitan dengan kehadiran mikroba patogen, pencemar, dan penghasil toksin.

Air permukaan dan air tanah sudah tercemar dan tidak lagi layak dikonsumsi, yang menyebabkan kebutuhan pemakaian air PDAM meningkat. Namun, PDAM Jakarta belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan air minum yang dikonsumsi warga Ibu Kota.

Tak Efektif

Ketersedian air juga tidak mencukupi total kebutuhan warga. Defisit air terus meningkat dari tahun ke tahun akibat makin meningkatnya kebutuhan air. Sebaliknya, saat musim hujan tiba banjir menjadi agenda rutin Ibu Kota.

Peneliti Utama Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Pengelolaan DAS di Badan Pengkajian dan Penerapan Tekonologi (BPPT) Dr Sutopo Purwo Nugroho dalam Seminar Tambahan 10 Juta Sambungan Air Minum Tahun 2013 yang digelar Harian Umum Sinar Harapan dengan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) di Jakarta, Rabu (15/10) siang, menjelaskan, potensi air tanah di Jakarta tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan air bersih waga Jakarta.

Untuk itu, Jakarta memerlukan suplai air dari Jatiluhur. Namun pada kenyataannya, suplai air dari Jatiluhur hanya dapat terakses di wilayah-wilayah tertentu. Aliran air, menurutnya tidak sampai wilayah Jakarta Utara. ”Saat mengalir ke Jakarta Utara, pasokannya habis di tengah jalan,” katanya.

Pembangunan 10 juta sambungan baru air bersih seperti yang ditawarkan Wapres Jusuf Kalla, menurut Sutopo tidak efektif menyelesaikan permasalahan air di Jakarta.
Penambahan sambungan langganan air bersih menurutnya justru mengurangi debit air yang dapat diakses warga. Yang paling penting menurutnya, bukanlah menambah sambungan air, melainkan menambah produksi air.

Hal ini mengingat jaringan masuk air di Jakarta sudah memadai, namun ketersediaan air belum mencukupi. Masalah ketersediaan air lainnya adalah kepadatan penduduk Jakarta. Besarnya pertumbuhan penduduk Jakarta tidak diiringi pertumbuhan produksi air bersih. Masalah yang tidak kalah rumitnya, ekonomi. Keterbatasan ekononomi warga membuat warga sulit mendapat akses air bersih.

Menampung Air Hujan

Sutopo menjelaskan di hutan, 90 persen air hujan menyerap ke dalam tanah dan 5 persen sisanya mengalir ke sungai. Di kota besar, seperti di Jakarta hampir dapat di pastikan 95 persen air hujan mengalir ke sungai melalui saluran-saluran air. Dan hanya 5 persen yang menyerap ke dalam tanah akibat permukaan tanah yang telah tertutup beton dan aspal.

Mempertimbangkan hal itu, ia mengusulkan skenario teknis untuk memecahkan masalah pelik kuantitas dan kualitas air bersih di Jakarta. Ia menyarankan, untuk menampung air hujan dan menyimpannya hingga dapat dipanen saat musim kering tiba. Pemecahan masalah ini menurutnya dapat menghindari banjir saat musim hujan dan memecahkan masalah kekeringan saat musim kemarau.

Dia juga mengatakan jalan terbaik menyediakan air bersih untuk warga Jakarta bukanlah dengan mengalirkan dan mengolah air Waduk Jatiluhur. Cara terbaik adalah mengalirkan air dari sumber-sumber mata air, misalnya dari Gunung Salak dan Gunung Pangrango. ”Jadi tidak perlu bahan kimia untuk mengolahnya,” ujarnya. Ia meyakini sumber mata air di sekitar Ibu Kota mampu menyuplai kebutuhan air bersih di Jakarta.

Ketua Nasional Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRUHA) Hamong Santono mengatakan, menambah 10 juta sambungan baru air bersih adalah solusi baik untuk mengatasi ketersediaan air. Namun, ia menegaskan ini bukan satu-satunya cara. ”Banyak cara lain. Semakin banyak alternatif semakin baik,” katanya.

24 Agustus, 2008

Waspadai Korupsi di Sektor Air

Diarsipkan di bawah: Kinerja BUMN/BUMD — jundul @ 05:08:41

Pemerintah Indonesia sudah selayaknya memperhatikan korupsi di sektor air. Berbagai bentuk penyelewengan dalam pengelolaan air bersih yang dilakukan oleh perusahaan daerah air minum (PDAM), menyebabkan tidak efisiennya sektor ini. Akibatnya masyarakat kita menanggung biaya yang lebih tinggi untuk mendapatkan air bersih. Selain masalah PDAM, pemerintah mesti mewaspadai potensi korupsi dalam proyek bendungan raksasa dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), seperti pembangunan waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat.

Sektor air termasuk rentan terhadap korupsi. Banyak kasus korupsi dalam pengelolaan PDAM. Terakhir, awal Juni 2008 lalu muncul desakan agar korupsi pengadaan air bersih senilai Rp1 miliar yang melibatkan anggota DPRD di Riau segera diadili. Di PDAM Kediri, disinyalir terjadi mark-up dana hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 119 juta. Penggelembungan juga terjadi dalam pengadaan alat water meter di PDAM Indramayu senilai Rp. 260,7 juta. Selain itu, penyimpangan dana penyertaan modal terjadi di PDAM Aceh Tenggara (Agara), Aceh. Sebelumnya berdasarkan audit BPKP tahun 1997–2004, pejabat PDAM DKI diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 800 juta (US$ 90,000).

Inefisiensi juga terjadi dalam managemen keuangan PDAM. Hal ini terlihat masih banyaknya hutang PDAM ke berbagai lembaga keuangan, seperti Bank Dunia yang belum terbayarkan hingga kini. Sampai tahun 2001, hampir semua PDAM merugi dan tidak berhasil melunasi utang modalnya. Seluruh PDAM menanggung beban hutang sebesar Rp. 4,1 trilyun. Tahun 2006 keseluruhan utang PDAM yang macet mencapai Rp 3 trilyun lebih, dan saat ini sedang direstrukturisasi. Keadaan diperparah dengan sering dijadikannya PDAM sebagai sapi perahan pejabat daerah.

Privatisasi kemudian dijadikan sebagai jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut, seperti yang dilakukan oleh PDAM DKI Jakarta (PT Palyja dan PT Thames PAM Jaya)—meski obat ini belum terbukti manjur. Apalagi, privatisasi yang dilakukan terkesan tidak transparan, sepertinya 22 PDAM yang menjadi target privatisasi tidak cukup melibatkan partisipasi publik atau konsumennya. Hal ini mendorong– air yang sesungguhnya menjadi kebutuhan dasar rakyat justru bergeser menjadi komoditi. Akses air bersih pun lebih banyak tersedia di kawasan elite. Riset the PSI’s Research Unit, University of Greenwich (London) menunjukan bahwa privatisasi air oleh perusahaan multinasional di negara berkembang tidak terlepas dari persoalan “korupsi”.
Jika praktek KKN masih mewabah di sektor air, masyarakat kita akan kesulitan mendapatkan hak dasarnya. Sebaliknya mereka semakin menanggung buruknya layanan dan harga air yang terus membengkak. Hal itu tentu sangat memprihatinkan, apalagi menurut sebuah hasil studi ternyata warga miskin di beberapa negara termasuk Indonesia harus membayar harga air bersih yang lebih mahal ketimbang yang tinggal di New York atau London. Akses air menjadi ’cost of water,’ si miskin justru harus membayar lima kali lipat dibanding si kaya.
Di luar kasus PDAM, masalah lain yang harus diwaspadai adalah potensi korupsi dalam proyek bendungan. Saat ini pembangunan waduk Jatigede di Sumedang, baru saja dikerjakan oleh kontraktor China Sinohydro Coop. Ltd, setelah pemerintah China memberikan hutang sebesar 250 juta dollar AS. Masalahnya track record SinoHydro sebagai kontraktor waduk Tiga Ngarai di China sangat buruk. Bangunan dam itu diduga rapuh di tengah endemik korupsi dalam proyek itu. Kontruksinya retak hingga sepanjang 1,25 mm kedalaman 2,5 m.

Belajar dari masa lalu, korupsi dalam proyek bendungan sudah berlangsung sejak jaman Orde Baru. Pengamat korupsi, George Junus Aditjondro menengarai terjadi korupsi dalam pembangunan dam dan PLTA di Indonesia, seperti proyek waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah. Demikian pula proyek Irigasi di beberapa daerah seolah asal bangun saja, yang penting mendapat dana segar dari pinjaman luar negeri. Bila model KKN pembangunan bendungan yang padat modal belum bisa dibersihkan, dikhawatirkan pembangunan waduk Jatigede, bisa berakibat sama. Proyek bendungan tersebut potensial menjadi sarang korupsi.

Pemerintah harus belajar dari pengalaman. Target pemerintah untuk membangun 11 waduk dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, dengan demikian mesti dikaji ulang. Memang dalam jangka pendek, bendungan akan mengatasi masalah energi dan irigasi pertanian, namun dalam jangka panjang justru bisa mengakibatkan bencana baru terhadap ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan— termasuk bencana korupsi dan penumpukan hutang luar negeri.

Di luar isu korupsi di sektor air yang menjadi fokus utama dalam Global Corruption Report (GCR) 2008 ini, hal lain yang dilaporkan adalah upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, utamanya pembentukan RUU Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rancangan UU Peradilan Tipikor yang ditargetkan disahkan pada Desember 2009 mendatang sangat potensial terbengkalai mengingat sebentar lagi akan diadakan pesta demokrasi yakni Pemilu 2009. Karena itu, pemerintah perlu segera menyerahkan RUU tersebut ke DPR dalam minggu ini, dan DPR segera menindaklanjuti dengan menyerap masukan dari masyarakat dan membahasnya.

Berdasarkan point-point penting laporan Indonesia dalam GCR 2008 yang dikeluarkan oleh Transparency International (TI) pada hari ini, TI Indonesia menyatakan sikapnya sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah untuk mencegah dan menuntaskan berbagai kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan air bersih yang dilakukan oleh sejumlah PDAM di Tanah Air, serta menuntut pemerintah untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat
2. Perlunya reformasi kelembagaan dalam pengelolaan sektor air yang menjamin prinsip transparansi dan partisipasi publik, serta adanya kepastian persaingan yang fair dalam melaksanakan proyek air
3. Perlunya pembenahan terhadap perusahaan publik PDAM, kalaupun privatisasi dijadikan sebagai solusi, harus dilakukan dalam pola PPP (private-public-partnership) dan dibawah pengawasan ketat agar tetap terjamin prinsip pemerataan dan keadilan.
4. Perlunya mengkaji ulang proyek infrastruktur raksasa yang menelan dana besar dari hutang luar negeri, seperti dalam pembangunan bendungan, karena sangat berpotensi terjadinya korupsi.
5. Pemerintah dan kontraktor proyek waduk Jatigede sudah seyogyanya mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi dalam proses pembangunan bendungan itu supaya bisa mengurangi dampak negatif.
6. Mendesak kepada pemerintah segera mengajukan RUU Pengadilan Tipikor ke DPR, dan dewan segera membahas dan mengesahkannya menjadi sebuah undang-undang.

[sumber :Transparency International Indonesia]

Habis Terang, Terbitlah Gelap

Diarsipkan di bawah: Kinerja BUMN/BUMD — jundul @ 05:08:55

Begitulah kira-kira deskripsi tentang negeri saya Riau Tamaddun ini. Barangkali hal yang sama juga sedang sahabat alami di negeri sahabat tercinta. Sahabat, dahulu semasa saya masih di bangku pendidikan dasar dan menengah, ada 3 kebutuhan primer manusia Indonesia yaitu sandang, papan, dan pangan. Seiring dengan bertambahnya waktu dan kebutuhan, barangkali doktrin kebutuhan primer ini perlu ditambah dengan beberapa item kebutuhan yang patut untuk dijadikan kebutuhan primer juga, salah satunya adalah listrik/penerangan.

kebutuhan listrik layak mendapat apresiasi sebagai kebutuhan primer untuk kita saat ini. Listrik sebagai salahsatu sumber daya alam seperti yang dirumuskan didalam UUD 1945 kita pada pasal 33 bahwa segala sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat memang telah menjadi tolok ukur peningkatan kualitas sumber daya manusia kita. Dimulai dari peningkatan pendidikan sampai dengan peningkatan ekonomi dipunggawai oleh listrik ini.

Sangking pentingnya, masalah listrik ini hanya dimonopoli oleh satu pengelola listrik bentukan Pemerintah yang kemudian dikenal dengan PLN. Harapan kita semua dengan adanya pengelola listrik dengan institusi bernama PLN, distribusi dan pemanfaatan optimal akan listrik dapat dirasakan oleh setiap jiwa masyarakat Indonesia dimanapun berada.

Tapi apa lacur sahabat, jangankan kita bicara masalah ketidak berdayaan PLN menyediakan listrik didaerah pelosok jauh terpencil, bahkan dikota besar yang mendekati metropolitanpun PLN tidak punya daya upaya untuk mencukupinya.

Sungguh merupakan preseden yang buruk bagi BUMN dan BUMD yang bertitel PLN ini, dimasa teknologi canggih dengan pesatnya pertumbuhan modernisasi yang notabene listrik sebagai nyawanya, PLN tidak sanggup bahkan terkesan pasrah dengan kondisi pelistrikan di negeri ini.

Bahkan kemudian muncul pula yang namanya manajemen pemadaman bergilir oleh PLN. Sebuah pola manajemen terbaik menurut PLN dari seabregnya dosa-dosa PLN terhadap pengkhianatannya kepada UUD 1945 dan Rakyat ini. Dan akhirnya, masyarakat dinegeri kamipun sibuk hanya sibuk memikirkan waktu giliran pemadaman listrik didaerahnya.

Imbasnya adalah, kebohongan publik — kalau tidak mau disebut dengan penipuan — yang dilakukan oleh PLN terhadap masyarakat yang harus dilayaninya, alih-alih pemadaman itu berlangsung 6 jam saat ini yang dibagi menjadi 2 fase, malah dalam 1 hari bisa mati lebih dari 2 kali. Sungguh miris rasanya negeriku yang kaya raya tidak bisa memenuhi listrik sendiri.

Yang mengherankan, hal ini sudah diprediksi oleh Pemerintah melalui PLNnya, bahwa akan terjadi krisis energi seperti listrik, tetapi kran monopoli tidak juga ditutup oleh pemerintah. Wacana pengelolaan listrik oleh swastapun bergulir setelah banyaknya komentar-komentar bernada negatif dari masyarakat, bahkan sampai berunjuk rasa segala hanya untuk mengingatkan PLN supaya tidak berlaku semena-mena dengan listrik yang dikelolanya.

Habis gelap terbitlah terang, barangkali ungkapan ironi yang pantas dilabeli untuk negeri indah ini. Negeri yang dikelola oleh kesalahan-kesalahan, dimana kesalahan-kesalahan sebagai suatu lingkup yang tidak dipisahkan dari suatu pengambilan keputusan. Sungguh sayang :( (

Dan lucunya, dengan pemadaman yang bisa sampai 1/2 hari dalam 1 hari, tagihan listrik sama sekali tidak berkurang seperti sebelum terjadi pemadaman. Konsep apa yang dipakai PLN dalam menghitung jumlah pembayaran listrik sungguh diluar pencernaan logika saya.

Kalau alasannya adalah daya listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik tidak lagi mencukupi kebutuhan listrik negeri ini, solusinya sederhana saja, dirikan lagi pembangkit listrik baru dengan daya listrik yang minimal sama atau bahkan lebih dari pembangkit listrik sebelumnya. Segera pangkas lika-liku perizinan birokrasi dinegeri ini yang memang disiapkan untuk mempersulit, sampai-sampai Presiden sendiri mengatakan dan mengakui adanya paradigma yang dianut birokrasi kita adalah “kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah ?” dan masalah dana adalah masalah yang seharusnya tidak lagi dikemukakan dalam konteks daerah bahkan nasional.

Sebetulnya yang dibutuhkan adalah niat baik untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat, bukan lagi menuntut rakyat dan masyarakat agar bersedia menerima apapun yang terjadi akibat kesalahan pengelolaan negeri ini.

salam

Blog pada WordPress.com.