Putra Jati Melayu

28 November, 2008

Terminologi “Budaya Korupsi” Persulit Berantas Korupsi

Diarsipkan di bawah: Korupsi — jundul @ 09:11:48

Terminologi ”Budaya Korupsi” dan ”Korupsi yang Membudaya” dinilai menyesatkan sekaligus merugikan bagi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Hal itu karena terminologi tadi malah menempatkan fenomena korupsi menjadi suatu hal yang mustahil dihilangkan karena dianggap sudah menjadi bagian dari budaya.

Kesimpulan itu dipaparkan dalam peluncuran buku Membedah Fenomena Korupsi dan diskusi hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2008 yang diadakan Transparency International Indonesia (TII)

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi, antara lain, Manajer Kebijakan dan Riset TII Frenky Simanjuntak, Doni Muhardiansyah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta sosiolog Kastorius Sinaga.

”Dari hasil survei kami lihat nilai-nilai budaya ditambah perangkat pranata sosial yang lengkap sebetulnya berpotensi menjadi aset untuk dimanfaatkan memberantas korupsi. Namun, hal itu juga harus didukung komitmen pemimpin daerah yang bersangkutan,” ujar Frenky.

”Perlu diingat, pada sisi lain faktor budaya juga bisa disalahgunakan, misalnya dimanfaatkan menjadi alat legitimasi kekuasaan yang berujung pada tindakan-tindakan korup. Contohnya isu-isu seperti ’putra daerah’ dan upaya revitalisasi peran pemimpin tradisional. Keduanya sangat rentan diselewengkan,” tambah Frenky.

Menurut Doni Muhardiansyah dari KPK, dari sejarahnya upaya pemberantasan korupsi sebenarnya sudah diupayakan oleh pemerintah, bahkan sejak awal Indonesia berdiri.

Mulai dari tahun 1957 pada masa pemerintahan darurat perang, Operasi Ketertiban pada masa Orde Baru, Tim Gabungan Pemberantas Korupsi, hingga KPK sekarang. Namun begitu, korupsi masih tetap terjadi. Soal kenapa bisa begitu, Doni menyatakan KPK melihat penyebabnya adalah pemerintah masih sebatas pada upaya pencegahan.

”Kami di KPK melihat sampai sekarang masih belum ada cukup upaya pencegahan yang dilakukan,” ujar Doni.

27 Agustus, 2008

Pro-Kontra Baju Koruptor

Diarsipkan di bawah: Korupsi — jundul @ 03:08:07

Sahabat, seringkali untuk mengambil sebuah keputusan di negeri ini amatlah rumit, karena biasnya hukum di negeri ini dan juga biasnya makna keadilan di negeri ini. Asas praduga tak bersalah yang merupakan salah satu produk bias hukum di negeri ini dijadikan tameng kokoh untuk melindungi atau bahkan melapangkan koruptor yang jelas-jelas terbukti secara materiil bersalah. 

Sahabat, salah satu ide untuk memberantas korupsi dengan mewajibkan tersangka dan terdakwa kasus korupsi memakai baju tahanan bertuliskan koruptor menjadi pro dan kontra. Ada yang setuju. Namun, ada juga yang menolak rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Tak hanya baju, para koruptor juga akan diborgol selama proses hukum berlangsung.

Todung Mulya Lubis, praktisi hukum, setuju dengan rencana KPK tersebut. Alasannya, korupsi sudah menjadi penyakit sosial yang merajalela di Indonesia. Meski nantinya akan ada protes karena dinilai melanggar asas praduga tak bersalah lantaran belum ada vonis. “Tetapi mengingat korupsi yang begitu endemik, merajalela, perlu ada suatu jalan pamungkas untuk menimbulkan efek jera yang lebih ampuh,” kata Todung.

Sebagian masyarakat juga setuju dengan rencana KPK itu. Mereka meminta baju tersangka serta terdakwa kasus korupsi disamakan juga dengan lainnya. Namun, sebagian lainnya lagi tak setuju dengan alasan melanggar asas praduga tak bersalah.

Baju khusus bagi tersangka dan terdakwa kasus korupsi sebenarnya bukan hal baru. Korea Selatan, misalnya, sudah lebih dulu memberlakukan kebijakan ini. Dua mantan Presiden Korsel, Roh Tae-Woo dan Chun Doo-Hwan yang terlibat korupsi, memakai baju tahanan selama proses persidangan.

“Kita harus menghormati proses hukum yang berlaku, sehingga pemakaian baju tersebut minimal saat pelaku koruptor ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka belum layak menggunakan baju koruptor” ujar Ketua Kompartemen Peningkatan Kapasitas Anggota, ADKASI, Agus Effendi.

 Menurut Agus pemakaian baju tersebut merupakan schok terapi bagi mereka untuk berhati hati dalam menggunakan dana milik Negara baik dari APBN, APBD ataupun dana rakyat lainnya.

“Saya harap niat dari KPK ini akan menjadi efek jera bagi pihak yang punya keinginan melakukan korupsi. Karena baju koruptor akan sangat berdampak psikologis bagi para pelakunya,” tandasnya.

Dia menambahkan, baju khusus koruptor tersebut seharusnya tidak saja hanya untuk tahanan KPK, namun juga tahanan dalam kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

“Seharusnya tidak ada pembedaan antara tahanan koruptor KPK maupun tahanan koruptor kejaksaan. Mereka semua harus menggunakan baju koruptor saat ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa” demikian pungkasnya.

Demikian sahabat, jangankan menghasilkan produk hukuman mati bagi koruptor ini, untuk memasangkan baju yang merupakan shock terapy bagi calon koruptor yang lain saja susahnya bukan main.

Sungguh berat perjuangan untuk melakukan perubahan kearah yang baik untuk negeri ini, karena masing-masing tidak mau melepaskan kepentingan-kepentingan yang ujung-ujungnya adalah duit

19 Agustus, 2008

Benarkah Dewan Yang Terhormat Sarang Korupsi Kakap …?

Diarsipkan di bawah: Korupsi — jundul @ 11:08:09

Sahabat, satu lagi berita menarik tentang korupsi yang saya angkat ke blog ini. Ini berkaitan langsung dengan anggota dewan yang terhormat dan salahstu pejabat tinggi di lingkungan BI. Miranda Gultom Senior Deputi Bank Indonesia berperan sebagai penyuap dan Agus Condro dari Fraksi PDIP sebagai penadah uangnya.

Seperti yang dilansir berbagai media anggota Komisi II DPR dari FPDIP Agus Condro mengaku menerima uang Rp 500 juta pasca terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.

Berita ini semakin menambah kelamnya wajah Dewan Perwakilan Rakyat Pusat sebagai sumber korupsi kakap. Bagaimana tidak untuk tahun 2008 ini saja kasus korupsi kakap yang melibatkan anggota dewan yang terhormat sungguh signifikan. Dimulai dari kasus pembebasan lahan hutan di Provinsi Kepri yang melibatkan Al Amin Nasution dari PPP, disusul kasus pengadaan di Departemen Perhubungan yang melibatkan Bulyan Royan dari PBR, kemudian korupsi jamaah dari kasus aliran dana BI yang melibatkan 52 anggota dewan, dimana yang terbesar adalah jatuh ke tangan Paskah Suzetta dari Golkar dan MS Kaban dari PBB, dan yang teranyar sekarang adalah kasus nya Agus Condro ini.

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Denny Indrayana bahwa setiap individu penyelenggara negara yang terbukti melakukan praktik suap maka wajib hukumannya untuk mencopot jabatannya kembali.

Menurut Denny, adanya dugaan suap dalam pemilihan DGS BI tersebut adalah bukti belum lepasnya praktek money politics dalam setiap proses pemilihan yang ada di Indonesia. “Ini telah jadi bukti kesekian kalinya,” tandas Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini.

Mantan anggota Komisi IX DPR dari FPDIP Agus Condro mengaku telah menerima Rp 500 juta setelah terpilihnya Miranda Goeltom menuju kursi Deputi Gurbenur Senior BI.

Kepada KPK, Agus mengaku uang panas tersebut dibagi-bagikan melalui teman satu komisinya waktu itu Dudhie Makmun Murod (anggota Komisi XI waktu itu), di ruang kerja teman satu fraksinya yang juga Ketua Komisi IX saat itu, Emir Moeis.

Sebenarnya isu money politics saat penentuan Deputi Gubernur Senior BI yang akhirnya dimenangkan oleh Miranda Goeltom sudah lama berhembus. Bahkan, saat detik-detik terakhir pengambilan keputusan, ada isu salah satu calon membagikan uang Rp 35 miliar kepada salah satu pimpinan fraksi besar.

Nah, apa pendapat sahabat, dengan artikel saya ini ? Dewan yang tidak bermoralkah atau anggota Dewan yang notabene diisi oleh berbagai partai politik di Indonesia ini yang tidak bermoral ? atau partai politiknya sendiri yang tidak bermoral sehingga harus diberangus ? Atau sistem perpolitikan kita yang menafikan moral sehingga harus direvolusi ?

salam

30 Juli, 2008

Baharudin Bantah Terima Dana BI

Diarsipkan di bawah: Korupsi — jundul @ 01:07:39

Nama mantan anggota Komisi IX DPR, Baharuddin Aritonang, masuk dalam daftar 52 nama yang disebut Hamka Yandhu turut menerima aliran dana Bank Indonesia (BI). Ia disebut Hamka menerima sekitar Rp 250 juta.

Saat ditanya komentarnya tentang tuduhan Hamka ini, Baharuddin membantahnya. “Saya tidak menerima aliran dana BI. Kemudian saya ditanya, apa sudah mengembalikan? Apa yang harus saya kembalikan kalau saya tidak menerimanya?” ujar Baharuddin, yang kini anggota BPK, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7) pagi. 

Baharuddin menambahkan, ia juga tak tahu-menahu soal aliran dana BI yang masuk ke Komisi IX. Pasalnya, ia tak ikut dalam Pansus UU BI dan Panja BLBI. “Saya itu fokusnya di Badan Pekerja MPR,” katanya.

Baharuddin juga sempat diminta keterangannya oleh KPK ketika kasus ini merebak. Lalu mengapa nama para anggota Komisi IX disebut Hamka ikut menikmati dana yang jumlahnya mencapai puluhan miliar itu? “Saya juga enggak tahu, anggota komisi lainnya yang disebut namanya juga mungkin enggak tahu. Ya orang kepepet, wajar saja. Saya sering menghadapi masalah seperti ini. Enggak usah ditanggapin, banyak pekerjaan lain yang lebih penting,” ujarnya. Jika diperlukan, Baharuddin menyatakan siap untuk dimintai keterangan kembali. 
[sumber : from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network]

MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah Menerima

Diarsipkan di bawah: Korupsi — jundul @ 12:07:54

Menteri Kehutanan MS Kaban membantah tuduhan Hamka Yandhu yang menyebutkan bahwa dirinya menerima aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 300 juta. “Saya sudah jelaskan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa apa yang dikatakan Hamka Yandhu tidak benar. Saya merasa tidak pernah menerima,” ujar Kaban yang dihubungi, Selasa (29/7) siang.

Hamka Yandhu, mantan Ketua Subkomisi Keuangan di Komisi IX DPR, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin. Ia mengungkapkan, semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, yang berjumlah 52 orang, termasuk Kaban, menerima dana yang jumlah totalnya Rp 21,6 miliar. Kaban, disebut Hamka, menerima Rp 300 juta.

“Angkanya saja simpang siur. Sebelumnya dibilang saya terima Rp 200 juta lalu Rp 300 juta. Dari angka saja tidak jelas. Bagaimana juga logikanya, saya kan tidak ikut dalam panitia revisi Undang-Undang Bank Indonesia,” jelas Kaban.

Kaban menduga Hamka Yandhu panik sehingga berusaha menyelamatkan diri dengan menyeret-nyeret nama orang lain. “Sehari sebelum diperiksa KPK saya menerima SMS dari nomor yang tidak saya kenal, yang isinya meminta saya untuk kooperatif saja atas apa yang disampaikan Hamka Yandhu. Apa maksudnya ini?” ucap Kaban.

Menurut catatan Kompas.com, Kaban memenuhi panggilan KPK tanggal 9 Juni 2008. Ia dimintai keterangan terkait aliran dana BI. Saat ditanya apakah ia akan menempuh langkah hukum terkait tuduhan Hamka, Kaban menjawab, “Saya sudah memberikan keterangan di KPK. Itu sudah clear.”[sumber :blackbarry© Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network ]

Ini Dia Wakil Rakyat Penerima Aliran Dana BI

Diarsipkan di bawah: Korupsi — jundul @ 12:07:43

Berikut ini adalah nama-nama anggota Komisi IX (Komisi Perbankan dan Keuangan) DPR periode 1999-2004 yang menerima aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) seperti diungkap tersangka Hamka Yamdhu (anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/7).

Uang diserahkan di ruangan anggota DPR masing-masing, saat sedang ada rapat, istirahat, dan lain-lain. Terkadang, para anggota itu yang menemui Hamka Yamdhu di ruangannya. Namun, Hamka tidak tahu apakah uang itu terkait masalah BLBI atau UU.

Fraksi Golkar:

1. TM Nurlif Rp 250 juta
2. Baharudin Aritonang (sekarang anggota BPK) Rp250 juta,
3. Anthony Zeidra Abidin. Hamka tidak tahu besar uang yang diterima Anthony karena dia mengambil sendiri setelah uang diserahkan,
4. Ahmad Hafiz Zawawi Rp250 juta,
5. Asep Ruchimat Sudjana Rp250 juta,
6. Boby Suhardirman Rp250 juta, |
7. Azhar Muchlis Rp250 juta,
8. Abdulah Zaini (Sekarang wakil ketua BPK) Rp250 juta,
9. Martin Serandesi Rp250 juta,
10. Hamka Yamdhu Rp500 juta,
11. Hengky Baramuli Rp250 juta,
12. Reza Kamarulah Rp250 juta.
13. Paskah Suzeta kurang lebih Rp1 miliar yang menyerahkansaya sendiri secara bertahap. Saya serahkan empat kali.

Fraksi PDIP:

untuk 13 anggota Fraksi uang diserahkan empat tahap dengan total Rp 3,55 miliar.

1. Dodhie Makmun Murod (Rp 300 juta)
2. Max Moein
3. Poltak Sitorus,
4. Aberson Marle Sihaloho
5. Tjiandra  Widjaja
6. Zulvan Lindan
7. Wiiliam Tutuarima
8. Sutanto Pranoto
9. Daniel Setiawan

Fraksi PPP:
1.Daniel Tandjung (Rp500 juta)
2.Sofyan Usman
3.Habil Marati.

 Fraksi PKB:
1. Amru Al Mustaqim
2. Ali As’ad,
3. Aris Azhari Siagian
4. Am Muchtar Nurjaya
5. Amru Almutaqin

(masing-masing mendapat Rp250 juta)

Fraksi Reformasi:
Rizal Djalil (penerima dana dan masih ada empat anggota FRaksi Reformasi lainnya)

TNI Polri:
1.Mayjen D Yusuf

Fraksi KKI
1.Hamid Mappa
2.FX Soemitra
Fraksi PBB
1.MS Kaban (diserahkan langsung Hamka Yamdhu Rp300 juta)

Fraksi PDU

1.Abdullah Alwahdi Rp250 juta

Blog pada WordPress.com.