Putra Jati Melayu

4 Desember, 2008

DPR Akan Desak Pembatalan Pembayaran Utang Pembelian Kapal Jerman

Diarsipkan di bawah: Politik — jundul @ 07:12:13

DPR berencana mendesak pemerintah menarik kembali pembayaran utang pembelian 39 kapal perang bekas dari pemerintah Jerman tahun 1992. Jika berhasil, pemerintah dapat mengambil kembali uang US$ 560 juta yang sudah dibayarkan pada Jerman.

Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo mengatakan, pengajuan usulan pembatalan itu sudah ditandatangani 15 anggota komisi. Di antaranya Slamet Effendy Yusuf (Fraksi Partai Golkar), Permadi (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Arya Wijanarko (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), dan Al Muzzamil Yusuf (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera).

Sesuai hukum Jerman, Indonesia, dan Uni Eropa, uang tersebut dapat dikembalikan, karena utang hasil transaksi pembelian kapal perang bekas itu ilegal. Salah satu persyaratan yang dilanggar adalah perjanjian yang ditandatangani pada era Presiden Soeharto itu tidak berdasarkan persetujuan parlemen. “Baik Indonesia dan Jerman tidak meminta persetujuan parlemen,” ujar Djoko.

Lagi pula hanya 10 dari 39 kapal yang dapat dioperasikan. Dalam kunjungan Djoko Susilo di Surabaya tahun 2003, sejumlah kapal hanya digunakan untuk asrama prajurit. Di Aceh, kapal bekas Jerman yang dinamai KRI Teuku Umar tidak melaut bila ada angin kencang atau ombak besar. “Ada angin kencang, dia tidak berani jalan,” ujarnya.

Menurut Djoko, pengembalian uang itu dimungkinkan oleh undang-undang Jerman, Indonesia, dan Uni Eropa. Namun, perlu ada kemauan pemerintah untuk mengupayakan hal itu. Sebab, pemerintah Jerman hanya akan merespons, jika ada permintaan dari pemerintah Indonesia.

Direktur Internasional NGO Forum on Indonesian Development Donatus K Marut mengatakan, pandangan hukum seperti yang disampaikan Djoko Susilo itu muncul dari penelitian August Reinisch, ahli hukum Universitas Wina Austria, tahun 2008. Reinisch menemukan bukti, sesuai doktrin Odious Debts, Jerman tidak berhak menerima pembayaran utang dari Indonesia, karena perjanjian jual beli dilakukan tanpa mekanisme demokratis yang mengabaikan persetujuan rakyat melalui parlemen. “Indonesia tidak wajib membayar utang itu,” kata Donatus K Marut.

Ketentuan lain yang memungkinkan Indonesia tidak perlu membayar utang itu adalah karena kapal perang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Semula kapal itu dibeli untuk memberantas penangkapan ikan ilegal. Namun, Soeharto mengirimnya untuk perang ke Aceh, Papua, dan Timor Timur (sekarang Timor Leste). Perang tersebut kemudian mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia. “Dia melanggar HAM dalam implementasianya,” ujar Donatus.

Komisi I DPR berencana membentuk panitia kerja yang akan membahas penarikan pembayaran utang tersebut. Jika panitia kerja tidak berhasil dibentuk atau gagal mendesak pemerintah, akan diusulkan hak interpelasi dan hak angket. Ketua Komisi I Djoko Susilo mengatakan, DPR juga dapat memanggil pejabat terkait, seperti mantan Presiden BJ Habibie dan mantan Panglima ABRI Feisal Tanjung, untuk menjelaskan masalah ini. “DPR harus panggil Pak Habibie,” katanya.

Kapolri Bantah Perwira Tinggi Jadi Beking Judi

Diarsipkan di bawah: Politik — jundul @ 07:12:16

Berita terbaru dari negeriku Riau Tamaddun, yang seperti biasa berita yang tetap mengurut dadaku dan menahan nafasku

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bambang Hendarso Danuri membantah keterlibatan perwira tinggi polisi dalam kasus beking perjudian di Provinsi Riau.

Kapolri menyatakan saat ini melakukan pembenahan eksternal dan internal untuk memberantas perjudian. Polri akan menindak personel yang terbukti terlibat dalam pembiaran kasus perjudian. “Kita sudah lakukan itu. Ada beberapa kapoltabes yang langsung ditindak, karena melihat ada judi tapi tidak ditindak,” kata Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri.

Menurut Bambang Hendarso, kepala kepolisian kota besar yang dicopot di antaranya Kapoltabes Riau, Pontianak, dan Samarinda. Dia mengaku saat ini pihaknya juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan Kapoltabes Padang.

Terkait pengumuman yang disampikan Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Jusuf Manggabarani soal dugaan keterlibatan 6 perwira tinggi Polri dalam kasus perjudian, Bambang Hendarso menilai hal itu adalah tanggung jawab manajerial. Dia meminta semua pihak tidak langsung menuding perwira polisi tersebut sebagai beking perjudian.

“Tolong, saya minta perhatian kepada wartawan, jangan digulirkan terus. Seolah ada perwira tinggi saya yang terlibat, dalam artian membekingi. Saya tegaskan, tidak ada perwira tinggi saya yang membekingi. Ini pernyataan Kapolri. Tidak ada. Tanggung jawab ada pada saya,” kata Bambang Hendarso.

Dalam pengumuman daftar polisi “nakal” pada 1 Desember lalu Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Jusuf Manggabarani mengatakan terjadi praktik perjudian beromzet miliaran rupiah di Propinsi Riau. Menurut dia, 3 mantan kapolda dan 3 mantan wakapolda Riau diduga terlibat dalam kasus itu. “Saat ini Propam (Profesi dan Pengamanan) sedang intensif melakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira.

Begitulah, akhirnya keheranankupun terjawab, bagaimana bisa prosesi haram seperti judi di negeri yang ajaran Islam adalah budayanya seperti Riau Tamaddun ini, tumbuh berkembang bahkan sampai menyewa ruko termegah dan bukanya disiang hari.

Atau tidak hanya institusi kepolisian saja yang terlibat, apakah perlu diusut sampai pada pilar pemerintahnya ? Wallahuallam bissawab :( (

Hari Guru Jadi Ajang Kampanye SBY

Diarsipkan di bawah: Politik — jundul @ 07:12:16

Puncak peringatan hari guru nasional yang berlangsung di Jakarta, Selasa (2/12), dinilai jadi ajang kampanye politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo dalam sambutannya pun memuji-muji Presiden Yudhoyono atas yang menurutnya berpihak kepada guru dan berkomitmen memajukan dunia pendidikan.

Di ujung sambutannya Presiden melantunkan pantun. “Pergi ke hutan untuk berburu, naik kuda kencang larinya. Pemimpin yang menyejahterakan guru, pasti sehat banyak rezekinya. Pergi ke pesta berbatik biru, batik Semarang indah warnanya. Siapa suka membela guru, pasti menang banyak pendukungnya,” kata Presiden.

Menanggapi hal itu, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia, Suparman kepada SP, di Jakarta, Rabu (3/12) pagi menyatakan, seharusnya dunia pendidikan dan organisasi guru tidak menjadi ajang kampanye politik. Kalau para pemimpin atau calon pemimpin mau menyejahterakan guru dan memajukan pendidikan, tak perlu banyak janji, perbuatlah komitmen itu.

“Kalau banyak janji, tetapi ternyata tidak diwujudkan, akan jadi nilai negatif. Apalagi, pemerintahan sekarang ini belum memberi kesejahteraan bagi guru, khususnya guru swasta. Terlihat jelas masih ada diskriminasi,” ujarnya.

Suparman berharap, kalau ada niat berpihak ke guru swasta, sebaiknya pemerintah menyiapkan tunjangan sebesar upah minimum provinsi (UMP) dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Jumlah guru swasta sekitar 1,3 juta dan dana yang dibutuhkan untuk tunjangan dan Jamsostek, sekitar Rp 15 triliun per tahun.

28 November, 2008

Tidak Etis, Anggaran DPR Dinaikkan

Diarsipkan di bawah: Politik — jundul @ 09:11:50

Dewan Perwakilan Rakyat dinilai tidak pantas menaikkan anggarannya dari Rp 1,653 triliun pada tahun 2008 menjadi Rp 1,948 triliun pada tahun 2009 atau naik Rp 295 miliar (17,8 persen).

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam menyampaikan pernyataan tersebut.

”Tak pantas, tak elok, dan tak rasional kenaikan fantastis seperti itu tanpa evaluasi mendasar terhadap penggunaan anggaran, kegiatan, akuntabilitas kinerja tahun lalu, dan disampaikan ke publik. Apalagi, mengingat DPR disibukkan dengan agenda pemilu yang semakin dekat,” papar Arif.

Fitra juga mendesak Ketua DPR Agung Laksono sebagai penanggung jawab keuangan agar konsisten dengan janjinya untuk menghemat anggaran.

Konsistensi itu diwujudkan dengan merevitalisasi anggaran DPR dan menghentikan kunjungan kerja yang berpotensi pemborosan dan tidak subtantif dalam memperkuat fungsi DPR.

Juga, menghentikan aneka kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi rakyat, sebagai wujud menjaga kehormatan dan martabat parlemen.

Golput

Arif juga mengingatkan pimpinan DPR bahwa memori publik terhadap audit anggaran DPR oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang selalu bermasalah masih terekam kuat. Apabila hal ini tidak segera dibenahi, dikhawatirkan akan meningkatkan suara golongan putih.

Bukan hanya itu, anggota DPR periode 2004-2009 pun tidak akan banyak dipilih lagi dalam Pemilu 2009 mendatang. ”Apalagi anggota DPR yang selalu pelesiran,” tambahnya.

Fitra juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi terus membidik penggunaan anggaran DPR.

Anggaran MPR dan DPD

Berdasarkan data yang diperoleh, kenaikan anggaran ini ternyata tidak hanya di DPR, tetapi juga di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

MPR yang setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 kewenangannya sangat terbatas, kenaikan anggarannya pun tidak kecil. Apabila anggaran DPR naik 17,8 persen dari tahun sebelumnya, anggaran MPR pada tahun 2009 naik 72 persen. Anggaran MPR tahun 2007 Rp 176,5 miliar, tahun 2008 Rp 195,4, dan tahun 2009 menjadi Rp 337,69 miliar atau naik Rp 142,2 miliar.

Kenaikan anggaran juga terjadi di Dewan Perwakilan Daerah. Anggaran DPD tahun 2007 Rp 254,3 miliar, tahun 2008 Rp 281,2 miliar, dan tahun 2009 menjadi Rp 462.235.701 miliar atau naik Rp 181 miliar (64,3 persen).

Anggaran MPR dan DPD ini bila dibandingkan dengan anggaran DPR jauh lebih kecil. Anggaran DPR 2009 Rp 1,948 triliun setara dengan 5,7 kali anggaran MPR atau 4,2 kali anggaran DPD.

Peraturan Bersama Empat Menteri Kontraproduktif

Diarsipkan di bawah: Dunia Kerja, Politik — jundul @ 09:11:44

Terbitnya peraturan bersama empat menteri terkait pengupahan dinilai sebagai sikap reaksioner pemerintah. Peraturan itu kontraproduktif karena di satu sisi pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi di sisi lain kenaikan upah buruh yang sesuai kebutuhan hidup layak terganjal peraturan ini.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Mohamad Ikhsan Modjo mengungkapkan hal itu dalam diskusi ”Proyeksi Ekonomi: Krisis Finansial, Kontestasi Politik dan Prospek Ekonomi 2009” di Jakarta

.

Ikhsan menjelaskan, kebijakan pengupahan itu tidak relevan. Saat pemerintah berkomitmen menjaga konsumsi rumah tangga, upah buruh justru ditekan.

Menurut Indef, komponen upah pada total ongkos produksi hanya 2-30 persen, bergantung pada jenis industrinya. Kenaikan upah minimum tidak akan berdampak signifikan terhadap keuntungan perusahaan.

Menurut Ikhsan, upah minimum tahun 2009 harusnya bisa lebih tinggi jika pemerintah berorientasi pada rasa keadilan sosial. Peningkatan upah mestinya dilihat sebagai hal yang melengkapi produksi, yang akhirnya dapat meningkatkan produktivitas.

”Kenaikan upah dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat menaikkan konsumsi. Ini dibutuhkan untuk mengompensasi kejatuhan ekspor dan investasi,” ujar Ikhsan.

Pada kesempatan terpisah, terkait peraturan bersama empat menteri, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) mengancam berunjuk rasa besar-besaran awal Desember jika peraturan itu tidak dicabut.

Wakil Ketua Umum K-SPSI Mathias Tambing mengatakan, Ketua Umum K-SPSI Jacob Nuwawea telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera mencabut peraturan bersama tersebut.

Anggota Komisi Teknis Sosial Kemanusiaan Dewan Riset Nasional Ninasapti Triaswati berpendapat, Indonesia dan negara berkembang lainnya tidak hanya membutuhkan perbaikan institusi keuangan dalam jangka menengah.

Dalam konteks makroekonomi, menurut Ninasapti, juga diperlukan solusi segera untuk mengatasi masalah likuiditas keuangan, keseimbangan pasar, serta masalah ketenagakerjaan.

Pemerintah Lengah Atasi Dampak Krisis

Diarsipkan di bawah: Politik — jundul @ 09:11:02

Tim Ekonomi dalam kabinet dinilai lengah mengatasi dampak krisis finansial global yang sudah berdampak pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, saat ini banyak industri telah melakukan PHK sehingga menimbulkan permasalahan ekonomi.
“Pemerintah kurang cepat bereaksi meskipun telah diperingatkan jauh-jauh hari sebelumnya bahwa krisis keuangan global akan berdampak buruk bagi Indonesia,” kata Ekonom UI Ninasapti Triaswati.

Pemerintah terlalu sibuk mengangani likuiditas dengan mencari utang luar negeri, tanpa memperhatikan sektor-sektor yang sudah terkena imbas dari badai krisis di AS. “Saat ini pemerintah sibuk mencari utang, di sisi lain masyarakat sudah mengalami kesulitan hidup karena PHK,” tandasnya.

Nina menyatakan pelambatan ekonomi dunia telah memicu negara berkembang termasuk Indonesia untuk memperbaiki institusi keuangan. Namun, pemerintah harus melihat kebutuhan sektor riil sehingga tidak hanya fokus memecahkan likuiditas keuangan.

Ia menyatakan saat ini pemerintah ingin mendapatkan utang luar negeri, baik bilateral (Australia, Jepang) maupun multilateral (World Bank, ADB) untuk mengatasi masalah likuiditas keuangan. Pemerintah harus seimbang dalam menyelesaikan permasalahan likuiditas dan menangani PHK.

Sementara itu, ekonom Indef Ikhsan Modjo menyatakan pemerintah sebaiknya lebih memanfaatkan dana dari negara regional (Asia) seperti Jepang untuk menambah cadangan devisa negara. “Pemerintah harus menghindari hubungan dengan IMF,” tandasnya.

Ikhsan menjelaskan, pemerintah boleh mencari dana utang dari luar negeri, sepanjang tidak ada conditionality (persyaratan) yang bisa mengubah kedaulatan negara. Jika meminjam IMF dikhawatirkan hal buruk akan terjadi lagi.

Meski demikian, ia mengaku pesimistis ada lembaga internasional yang mau meminjamkan uangnya kepada Indonesia. Alasannya, kalaupun harus meminjam, Indonesia harus mampu berkompetisi dengan negara lain.

21 November, 2008

Prabowo dan Din Saling Puji dan Sanjung

Diarsipkan di bawah: Politik — jundul @ 04:11:52

GerindraSemakin dekatnya periode kepemimpinan bangsa ini yang mencapai puncaknya pada medio tahun 2009, riak-riak pergerakan semakin terasa saja bagi para “tokoh” bangsa ini yang sudah mendeklarasikan diri sebagai pengganti Susilo Bambang Yudhoyono untuk memimpin negeri ini.

Salah satunya adalah Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto yang terus aktif melakukan langkah-langkah politik terkait dengan bakal majunya menjadi calon presiden (capres).

Setelah keliling Jawa Timur , antara lain mengunjungi pesantren Lirboyo, Kediri, kemarin Prabowo Subianto menemui Ketua Umum PP Muhammadiyah M Din Syamsuddin. Kedua tokoh yang sama-sama menyatakan akan maju sebagai capres ini melakukan pertemuan berdurasi singkat di kantor PP MUhammadiyah, Jakarta.

Digambarkan pertemuan kedua tokoh ini berlangsung dengan hangat dan penuh kekeluargaan, tentunya merangsang otak untuk berasumsi bakal terjadinya koalisi diantara keduanya. Meski demikian, Prabowo membantah pertemuannya dengan Din Syamsuddin untuk meminangnya menjadi pendamping kepemimpinan Prabowo di 2009 mendatang. “Belum ada pembicaraan tentang cawapres. Kita harus uji dulu di pemilu legislatif,  April 2009, setelah terbukti, baru bisa disusun orangnya”, ungkapnya.

Toh Prabowo tetap memuji sosok Din yang dinilai sebagai figur yang pantas menjadi pemimpin Indonesia melalui Pilpres 2009. “Cocok menjadi cawapres Gerindra, bahkan beliau sangat layak diajukan jadi capres”, tambahnya lagi.

Ditempat yang sama, Din Syamsuddin juga memberikan penilaian positif kepada Prabowo. “Saya tahu betul luar dalam kawan lama saya ini”, ujar wakil ketua MUI tersebut. Selain memiliki kualitas mumpuni untuk memimpin negeri ini, menurut Din, Prabowo memiliki kans yang besar untuk dapat terpilih menjadi Presiden RI mendatang. “Saya termasuk salahsatu yang menggandrungi iklan Gerindra di Tv”, tandas Din yang mengaku siap dijadikan capres dari Partai Matahari Bangsa tersebut.

17 November, 2008

RUU Pengadilan Tipikor Ditelantarkan

Diarsipkan di bawah: Politik — jundul @ 02:11:53

Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga ingin menghalangi upaya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tindakan itu dilakukan karena takut kalau Pengadilan Tipikor terbentuk, kasus-kasus korupsi yang diduga banyak melibatkan anggota DPR semakin terbongkar.

DPR juga dipandang cenderung banyak menelantarkan pembahasan RUU yang terkait dengan upaya-upaya penegakan hukum lain, seperti RUU Komisi Yudisial (KY) dan RUU Komisi Konstitusi.

Hal itu terungkap dalam dialog kenegaraan bertajuk “Quo Vadis Pengadilan Tipikor” di Jakarta. Dialog menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta, Marwan Batubara, anggota DPR Agus Purnomo, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mocthar, dan pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra.

Marwan Batubara mengungkapkan ada oknum anggota tertentu di DPR yang sengaja ingin memperlambat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. “Saya tak usah menyebutkan namanya. Yang pasti, ada oknum anggota DPR ingin menghalangi pembahasan RUU Pengadilan Tipikor,” katanya.

Akibat tindakan itu, RUU yang sangat penting itu belum juga dibahas sampai sekarang, padahal sudah lama dibentuk panitia khusus (pansus). “Korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa. Kami di DPD mendesak DPR untuk mempercepat pembahasan RUU itu,” katanya.

Agus Purnomo tak membantah lambannya upaya pembahasan RUU tersebut di DPR. Ia juga mengakui Pansus RUU Pengadilan Tipikor sudah terbentuk, dengan komposisi pimpinan pansus dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Fraksi Partai Demokrat (FPD). “Tapi, kami dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera (FPKS) akan berupaya menggenjot pembahasan RUU ini dan DPR harus bisa menuntaskan sebelum batas waktu yang ditentukan MA,” katanya.

Batas Waktu

Zainal dan Saldi mendesak DPR mempercepat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor mengingat batas waktu pembentukan lembaga tersebut adalah 19 Desember 2009, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Jika sampai batas waktu itu Pengadilan Tipikor tak terbentuk, penanganan kasus-kasus korupsi kembali dilakukan di peradilan negeri yang sarat permainan dan kolusi selama ini.

Jika ini terjadi, upaya pemberantasan korupsi di DPR terancam gagal. “Pemberantasan korupsi memang tak menjadi agenda utama di DPR saat ini. Hal ini karena memang DPR justru menjadi episentrum korupsi di negeri yang kaya korupsi ini,” ujar Zainal.

Ia khawatir, dengan kondisi DPR saat ini, RUU Pengadilan Tipikor yang dihasilkan bakal menjadi berkualitas. RUU itu juga dikhawatirkan bakal sarat dengan pasal-pasal selundupan, karena dibahas dengan terpaksa.

Sementara itu, Saldi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menyuarakan pentingnya percepatan pembahasan RUU tersebut guna mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sangat gencar dilakukan pada masa pemerintahannya.

Ia setuju dengan Marwan soal ada upaya anggota DPR sengaja memperlambat pembahasan RUU tersebut. Jika demikian, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa gagal. “Di negara yang korupsinya mewabah, seperti Indonesia, pemberantasan tindak kejahatan ini hanya akan berhasil jika ada dukungan kuat dari parlemen,” .

Wajar 9 Tahun Bebani Guru

Diarsipkan di bawah: Politik — jundul @ 02:11:00

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengemukakan, pemerintah hanya bermain di angka-angka terkait keberhasilan program Wajar Dikdas 9 tahun. Padahal, data yang disodorkan pemerintah itu belum tentu benar. “PGRI berencana melakukan penelitian mengenai berapa angka anak putus sekolah, dan berapa yang telah tersentuh pendidikan. Harus diakui untuk urusan data, pemerintah belum sahih. Menurut informasi dari daerah, masih banyak anak usia sekolah yang malah tidak sekolah,” katanya.

Sementara itu, pengamat pendidikan Winarno Surakhmad menegaskan bahwa program Wajar Dikdas 9 tahun bagi anak berusia 7-12 tahun adalah program yang kental nuansa politik dan hanya membebani guru. “Usaha pemerintah patut dihargai. Akan tetapi, tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan peraturan. Wajib belajar misalnya, membutuhkan komitmen baik masyarakat maupun pemerintah, dan itu sulit diatur. Sebagai contoh, program wajar enam tahun yang pernah dicanangkan pemerintah saja keberhasilannya belum dapat dibuktikan. Program itu sudah digiring ke ranah politik,” katanya.

Dikatakan, durasi belajar jangan menjadi substansi, melainkan kompetensi yang harus dicapai peserta didik untuk menghadapi hari ini dan esok. “Wajar Dikdas selama ini lebih menjadi target pemerintah, tetapi target peserta didik luput dari perhatian. Kebijakan wajar itu harus ditempatkan dalam kerangka mencerdaskan bangsa,” katanya.

Dikatakan, pemerintah hanya ingin mengejar target penuntasan Wajar Dikdas pada 2008 untuk membuktikan kepada dunia internasional, bahwa Indonesia telah berhasil menuntaskan pendidikan anak usia 7-12 tahun. Padahal, lanjutnya, program tersebut membawa konsekuensi terhadap para guru, yakni guru akan menanggung beban lebih berat karena jumlah murid yang harus ditampung dalam tiap kelas menjadi lebih banyak.

Sementara kemampuan dan kompetensi yang dimiliki guru-guru di Indonesia antara satu provinsi dan provinsi lainnya belum standar. “Bagi guru-guru di daerah tertentu mungkin penambahan jumlah murid dalam setiap kelas bisa menjadi beban karena semakin banyak yang harus diperhatikan. Pada akhirnya yang diutamakan bukan lagi pada kualitas pendidikan siswa, tetapi bagaimana mengejar kuantitas murid yang dapat diluluskan,” katanya.

Menurutnya, seharusnya tidak perlu ada pembatasan untuk pelaksanaan program wajar harus enam tahun, sembilan tahun atau 12 tahun. “Wajar harus dilakukan seumur hidup, karena penetapan target hanya akan menghasilkan angka kelulusan siswa tanpa diikuti dengan kompetensi,” katanya.

Daya Tampung

Sementara itu, kepala sekolah sebuah Sekolah Dasar di Jakarta Timur berpendapat, minimnya kapasitas sekolah, khususnya SMP Negeri di daerah-daerah di luar Jakarta, juga menjadi pemicu banyaknya lulusan SD yang tidak bisa melanjutkan ke sekolah menengah. Bukan itu saja. Minimnya daya tampung kelas juga membuat sekolah tersebut tidak bisa menampung murid lulusan SD.

Menurut dia, saat ini, banyak orangtua yang menghendaki anaknya masuk ke sekolah negeri, karena gratis. Akan tetapi, untuk bisa masuk sekolah negeri, selain sulit lantaran sekolah negeri juga memberlakukan syarat nilai, juga minimnya sekolah negeri. “Contohnya di Kecamatan Pondok Gede, Bekasi. Di sana, hanya ada satu SMP Negeri. Bayangkan saja, kalau hanya ada satu SMP Negeri, bagaimana bisa menampung anak-anak lulusan SD di kecamatan tersebut,” ujarnya.

Jika tidak bisa diterima di sekolah negeri, tentu alternatifnya adalah sekolah swasta. Bagi orang tua yang ekonominya berlebih tentu tidak masalah menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, tetapi bagaimana yang tidak mampu. Saat ini, katanya, banyak orangtua dari keluarga yang ekonominya pas-pasan tidak merelakan anaknya untuk mengikuti Paket B.

Mengenai pungutan di sekolah negeri, Ade Irawan, Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, survei ICW terhadap realisasi wajar sembilan tahun itu dilakukan di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Garut, Kota Padang, dan Kota Banjarmasin menemukan, biaya pendidikan seorang siswa SD pada 2006 mencapai Rp 4.012.000. Pada 2007 bertambah menjadi Rp 4.768.950. “Kalau tak mau disebut membiarkan, kenaikan ini disebabkan kegagalan pemerintah untuk menekan terjadinya pungli,” katanya.

ICW menyoroti berbagai biaya langsung dan tak langsung yang semakin beragam di tingkat SD. Pada biaya langsung, ICW menemukan pungutan terbesar ke setiap murid adalah pungutan kursus sekolah sebesar Rp 311.000 per anak, kemudian pengadaan lembar kerja siswa (LKS) dan buku teks sebesar Rp 145.000, dan pungutan-pungutan tak jelas, semacam infak harian, uang ujian, uang ekstra kurikuler, uang kebersihan, dan juga uang perpisahan.

Padahal, dana-dana tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah melalui pemberian dana bantuan operasional sekolah (BOS) kepada sejumlah sekolah. Namun, praktik di sekolah-sekolah masih menunjukkan adanya penyelewengan. Inilah kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan Wajar Dikdas terkait dengan penyediaan sarana pendidikan dasar gratis untuk seluruh lapisan masyarakat. “Kegagalan itu sebenarnya sudah dimulai dari tingkat Depdiknas, yang akhirnya menjalar menjadi berbagai penyelewengan di tingkat sekolah-sekolah,” tegasnya.

10 November, 2008

Perlu Kemandirian Bangsa

Diarsipkan di bawah: Politik — jundul @ 05:11:48

Pemilihan Umum 2009 menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin nasional yang tegas kepada neoliberalisme dan neo-imperialisme. Pemerintahan yang baru pun diharapkan tidak menjadi perpanjangan tangan kepentingan asing semata.

Hal itu dikatakan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais, dalam diskusi bertema ”Membangun Kemandirian Nasional: Melawan Neo-imperialisme dan Neo-liberalisme”.

Diskusi yang diadakan oleh Dewan Pemuda Jawa Barat (DPJB) itu bertempat di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung. Tempat itu bekas tempat Pengadilan Kolonial Belanda mengadili Bung Karno pada tahun 1930.

”Sejarah imperialisme berulang di Indonesia dengan bentuk yang berbeda, bahkan lebih merusak puluhan atau ratusan kali lipat daripada penjajahan Belanda,” kata Amien.

Amien, antara lain, menyoroti penjualan berbagai badan usaha milik negara dan pengelolaan sejumlah wilayah pertambangan oleh asing. ”Setengah dari perbankan nasional dikuasai asing, begitu juga dengan 80 persen hasil minyak bumi kita. Hal itu dimungkinkan terjadi karena berbagai undang-undang yang ironisnya justru mendukung eksploitasi asing berlanjut di Indonesia,” ujarnya.

”Freeport McMoran setiap hari mendulang jutaan ton kandungan perak dan emas di Papua tanpa pengawasan serius dari pemerintah. Hal yang sama pun terjadi di Natuna, yakni tidak adanya keuntungan bagi pemerintah atas pertambangan lepas pantai (offshore),” ujar Amien.

Tidak bisa diusir

Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Dede Mariana, mengatakan, peran asing dalam perekonomian global tidak bisa serta-merta diusir. ”Pada era global, hal itu tidak dimungkinkan, bahkan akan menjadi kontraproduktif bagi daya saing bangsa. Hal yang paling mungkin dilakukan ialah negosiasi ulang kontrak karya dengan asing,” ujarnya.

Pemerintah juga dituntut transparan mengungkapkan sejauh mana pengelolaan oleh asing membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Ketua DPJB Cecep Agam Nugraha menyatakan, pemudalah yang seharusnya berperan sebagai penggerak antineoliberalisme antineo-imperialisme. ”Bila dulu Soekarno di usia muda mampu memerdekakan Indonesia dari imperialisme, hal serupa pun bisa terulang pada masa sekarang,” katanya.

Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.