Putra Jati Melayu

28 Desember, 2008

Streaming Kencang, Aktivitas Semakin Lancar

Diarsipkan di bawah: Teknologi Informasi — jundul @ 03:12:15

Dari sekian banyak hal yang bisa dilakukan di internet salahsatunya adalah kegiatan streaming konten dari berbagai sumber di internet. Kegiatan streaming ini semakin populer karena dibantu oleh tersedianya akses internet broadband. Dulu mungkin sahabat cukup puas hanya dengan membaca berita dari situs berita online. Tapi sekarang, sahabat mungkin akan penasaran ingin menonton berita di internet melalui streaming.

Streaming sangat populer karena adanya akses internet kecepatan tinggi atau broadband connection. Masih ingatkah sahabat pengguna internet zaman dulu yang menggunakan modem dial-up? Pada saat itu kita harus puas dengan kecepatan sekitar 14.4 kbp, 28.8 kbps, atau 56 kbps. Bisa dibayangkan betapa lambatnya akses internet tersebut dan pada akhirnya mempengaruhi aktivitas di internet. Paling-paling hanya sekedar online untukcheck e-mail, browsing news, chatting dan sebagainya.

Dengan semakin tingginya penetrasi internet di Indonesia, khususnya dari sisi infrastrukturnya, maka beragam pilihan akses internet tersedia saat ini, seperti akses internet via Wi-Fi connection, via kabel modem, via ADSL dan via jaringan 3.5G. Dulu mungkin sahabat harus ke warnet untuk bisa menikmati akses internet dengan sedikit lebih kencang. Maka saat ini sahabat bisa memilih akses internet dari mana saja dengan biaya yang bisa disesuaikan dengan kemampuan sahabat. Banyak lokasi publik yang sudah tersedia akses internet melalui Wi-Fi dan itupun mulai banyak yang memberikan secara gratis. Untuk kebutuhan akses internet dari rumahpun sahabat sekarang semakin mudah.

Kesimpulannya bahwa internet sudah menjadi bagian dari hidup karena mungkin ada aktivitas yang sangat tergantungdengan internet, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

Akses broadband sekarang memang mengubah pola aktivitas di internet secara drastis. Dari sisi penyedia konten, hal ini membuat mereka lebih kreatif dan lebih bebas dalam menyediakan konten bagi orang banyak. Konten yang tadinya hanya berupa teks, maka dengan adanya broadband bisa menjadi audio streaming atau video streaming. Interaksi antar pengguna internet juga sangat berbeda dengan zaman dahulu dengan adanya akses broadband ini. Kalau dulu interaksi mungkin hanya melalui e-mail atau chatting, maka di era broadband interaksi bisa melaluivoice call via internet, video call menggunakan webcam, sharing file menggunakan file sharing tool/media, upload konten video untuk bisa dilihat user lainnya.

YouTube merupakan salah satu simbol sukses dari maraknya aktivitas streaming di internet. Menurut data sampai dengan medio Maret 2008, di database mereka ada sekitar 78,3 juta konten video dengan rata-rata saat ini sekitar 150.000 – 200.000 konten video yang diupload  setiap harinya ke YouTube. Ini merupakan angka yang fantastis jika dihubungkan dengan banyaknya bandwidth yang telah berpartisipasi dalamproses upload maupun proses watching konten video dari user.

YouTube mungkin salahsatu contoh fantastis dari kegiatan streaming di internet. Masih banyak sekali situs streaming video lainnya dengan jumlah konten yang tidak sedikit. Sebut saja Viddler, Vimeo, Yahoo! Streaming Video Service, OnWorld TV, dsb.

Broadband juga embuat beragam aplikasi berbasis internet yang butuh kecepatan tinggi semakin nyaman digunakan. Sebut saja Google Earth, Google Map, SearchMe,LimeWire, dsb.

Jika contoh diatas adalah contoh streaming video, maka pada masa sebelumnya streaming audio telah lebih dahulu populer. Ada ribuan channel radio online di internet dengan berbagai macam kategori. Dengan teknologi internet sekencang saat ini, maka streaming audio menjadi sangat nyaman seperti halnya kita mendengarkan radio FM lokal.

Selain infrastruktur internet yang semakin baik, disisi teknologi streaming saat ini dikenal ada banyak streaming media sistem yang berfungsi baik untuk audio ataupun video, beberapa diantaranya menggunakan sistem operasi windows, Mac OS, Linux, BSD Unix, Solaris, dan varian unix lainnya.

Fenomena streaming sebenarnya secara tidak langsung juga mengubah cara kita dalam berinternet. Mengapa demikian? Dahulu jika sahabat ingin melihat suatu konten multimedia maka tentunya sahabat harus wajib mengunduh konten atau file tersebut dan kemudian baru menjalankannnya dengan suatu media player tertentu yang sesuai dengan format konten tersebut. Dengan adanya streaming maka sahabat bisa melihat atau mendengarkan konten multimedia tanpa harus mendownload media filenya. Jadi streaming sebenarnya merujuk kepada metode distribusi suatu konten kepada end-user.

Streaming video pada komputer sebenarnya sudah mulai muncul sebagai suatu konsep sejak tahun 1970-an. Namun dikarenakan terbatasnya kemampuan teknis saat itu dan tingginya biaya yang dibutuhkan mengakibatkan teknologi tersebut menjadi mandeg. Saat ini dengan beragam pilihan streaming media seperti yang telah disebutkan tadi membuat aktivitas streaming bisa berjalan normal. 

11 September, 2008

Microsoft Tambah Fasilitas Wi-Fi Streaming di Zune

Diarsipkan di bawah: Teknologi Informasi — jundul @ 11:09:16

Microsoft Corp., Senin lalu telah mengupdate media player digital portabel, Zune, yang berkapasitas 16GB dan 120GB, dengan dua warna, biru-silver dan black-black. Fitur Zune dapat didownload secara wireless dan dapat membeli lagu yang mereka dengar dari stasiun FM radio dengan FM Tuner, ketika user mengakses jaringan Wi-Fi. Update Zune gratis untuk software dan firmware, seperti pada model harddisk dan flash memory, yang akan diset kemudian mulai 16 September.

Update software dan firmware dapat membangun fungsi wireless Zune dengan membiarkan user memiliki akses Wi-Fi untuk membeli lagu yang ingin mereka dengarkan, melalui FM Radio built-in Zune, pada fiturnya yang bernama “Buy from FM,” yang akan hadir dalam toko musik online Zune Marketplace. Ketika user berada dalam Wi-Fi hotspot, maka mereka dapat log on secara wireless ke Zune Marketplace dan kemudian mendapatkan rekomendasi musik atau menggunakan keypad on-screen untuk mengetik nama lagu. Setelah itu, user dapat memilih tune yang akan didownload dari Zune.

User yang telah memiliki Zune dapat membeli tune sekali waktu, atau membayar USD 15 per bulan untuk pelanggan Zune Pass. Zune Pass dapat memberikan akses ke setiap lagu dalam catalog. Dengan fitur wireless baru ini, pelanggan pemegang Zune Pass dapat memainkan lagu dan mendownloadnya ke media player mereka.

Sebelumnya, fitur wireless Zune ini merupakan salah satu kunci penting yang tidak dimiliki oleh market leader, Apple Inc. dengan iPod-nya. iPod Apple juga memiliki keterbatasan fitur syncing music, film, dan foto yang secara otomatis dapat digunakan di PC user dan mengenai share lagu antara pemilik Zune. Untuk harga Zune yang berkapasitas 16GB seharga USD 199, dan 120GB dengan label harga USD 249.99. Microsoft sendiri juga akan bersiap meluncurkan Zune berkapasitas 4GB, 8GB dan 80GB.

19 Agustus, 2008

Bedah Singkat USB Superspeed

Diarsipkan di bawah: Teknologi Informasi — jundul @ 11:08:19

Apa saja yang baru pada USB 3.0 ini ? Pertama, kecepatannya diklaim 10x USB2.0, alias – secara teori – 4,8Gbps. Jika diterjemahkan, file berukuran 27GB akan tuntas disalin dalam tempo 70 detik.

Yang menarik, USB 3.0 ini membedakan jalur untuk upload dan download. Artinya, kita bisa melakukan copy dan write sekaligus tanpa ada perlambatan kecepatan. Selain itu USB 3.0 ini ber-power lebih besar (mencapai 900 miliamp) sehingga lebih banyak perangkat bisa diisi ulang (charge) secara lebih cepat.

Tentu saja USB 3.0 ini sepenuhnya akan kompatibel dengan perangkat sebelumnya yang mengusung USB 2.0 dan USB 1.1/1.0.

Satu-satunya yang mungkin mengecewakan adalah kabel USB 3.0 ini agak lebih tebal – mirip milik Ethernet.

USB 3.0 ini akan datang dalam berbagai bentuk dan ukuran, termasuk konektor mini, dan diperkirakan akan menjadi solusi de facto untuk ponsel dan perangkat portabel.

Sayangnya kita masih harus bersabar untuk bisa memilikinya karena controller USB 3.0 baru diproduksi massal pada pertengahan 2009. Produk USB 3.0-nya sendiri diperkirakan muncul pada awal tahun 2010.

9 Agustus, 2008

Link Exchange / Pertukaran Link

Diarsipkan di bawah: Teknologi Informasi — jundul @ 12:08:20

Apa itu Link Exchange / Pertukaran Link ? Ini adalah cara lain mendatangkan pengunjung ke website Anda. Yang harus Anda lakukan adalah memasang link website lain secara gratis di website Anda meskipun Anda tidak menjadi reseller mereka, dan hal serupa akan dilakukan oleh website yang dipasang linknya tersebut. Tentu tidak sembarang website Anda pasang linknya. Anda harus memilih website yang sesuai dengan bisnis pilihan Anda dan trafficnya tinggi sehingga akan banyak orang yang melihat link website Anda. Prinsipnya sama saja untuk pertukaran banner, atau logo.

Pertukaran banner / banner exchange adalah salah satu cara promosi gratis yang cukup efektif untuk mempromosikan situs web. Melalui promosi ini Anda dapat meletakkan banner di sebuah server untuk disirkulasikan oleh sebuah program. Dengan menggunakan kode-kode HTML khusus yang diletakkan di halaman-halaman situs web para peserta promosi ini, banner-banner tersebut akan tampil secara bergantian. Pengunjung situs web yang mengklik banner tersebut akan diantarkan ke situs web pemilik banner yang bersangkutan.

Saat ini, ada banyak penyelenggara program pertukaran banner baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk versi internasional, Anda bisa menggunakan

Linkexchange http://www.linkexchange.com/
Linkbuddies http://www.linkbuddies.com/
linkopp http://www.linkopp.com
Smartclicks http://www.smartclicks.com/
Site sell http://value-exchange.sitesell.com/
Engineseeker http://www.engineseeker.com

Kalau situs Anda berbahasa Indonesia dan hanya ingin dikunjungi oleh orang-orang Indonesia, Anda bisa menggunakan salah satu atau salah dua diantara penyelenggara pertukaran banner Indonesia dibawah ini:
Banner Indonesia http://www.bannerindonesia.com
Buana Musik Indonesia Banner Exchange http://www.bmi.or.id

CempakaPutih http://www.cempakaputih.com - Sumber terbaik bagi Anda yang sedang membangun website. Tersedia lebih dari 350 source code java & JavaScripts, CGI, script collections, sponsors, banner exchanges, URL Submissions, guestbooks, counters, trackers, Forum, Form, Message board, Search engine, Submit, date, time, anti right click, URL redirection, HTML editors, graphics software, Perl, PHP. Silahkan isi form dulu dan semuanya Anda dapatkan secara GRATIS.

Indonesia ISP http://www.infoasia.net.id
Adplacer2000 http://adplacer2000.hypermart.net/ads/ad-make.html

Anda akan mendapatkan link ke website anda yang ada di ribuan situs lain. Dan yang paling penting tidak ada banner exchange lain yang memberikan kesempatan bagi anda untuk mendapatkan ribuan Dollar sementara Anda mengiklankan produk atau jasa anda! DRec Banner

Pendapat Onno W Purbo Tentang UU ITE

Diarsipkan di bawah: Teknologi Informasi — jundul @ 12:08:12

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi undang-undang rupanya mendapat tanggapan dari banyak pihak, salah satunya adalah pakar internet Onno W Purbo yang juga dikenal sebagai penggiat VoIP Rakyat.

Onno mengunggkapkan di satu sisi, “masyarakat perlu berterima kasih atas usaha pemerintah yang berupaya melakukan perlindungan di dunia cyber. Menurutnya meskipun belum sempurna namun usaha yang dilakukan perlu dihargai.”

Menurutnya, isu akses pornografi maupun kepemilikan material pornografi tampaknya menjadi isu dominan di UU ITE. Ada beberapa isu besar yang beredar masalah investasi, mencari kesempatan dalam kesempitan dan masalah lokasi tindakan.

Berikut tanggapan lengkap pakar internet yang biasa disapa Kang Onno ini :

Tentang Pasal 5-22 :

Batang tubuh UU ITE yang salah satu bahasannya memuat transaksi elektronik diprediksi Onno W Purbo akan sulit berjalan. Pasalnya transaksi elektronik yang diharuskan menggunakan konsep certificate authority pada pasal 5-22 akan terkendala pasal 13 dalam UU tersebut yang justru memblokir perbankan Indonesia. Perlu diketahui bahwa sebagian besar transaksi di Internet indonesia masih berbasis e-mail, jadi 99,99% transaksi elektronik yang ada terutama yang melalui Internet tidak menggunakan tanda tangan digital, apalagi menggunakan certificate authority.

Umumnya perbankan yang menggunakan teknik yang di jelaskan di pasal 5-22. Transaksi elektronik ke e-banking memang menggunakan teknik tersebut, tapi akan terkendala pasal 13. Karena mewajibkan certificate authority yang digunakan harus terdaftar di Indonesia.
beberapa daftar certificate authority yang digunakan oleh beberapa situs e-banking Indonesia :

  1. [http://www.permatanet.com/ www.permatanet.com] VeriSign International Server CA
  2. [http://www.bankbii.com/ www.bankbii.com] VeriSign International Server CA
  3. ebanking.lippobank.co.id VeriSign International Server CA
  4. [http://www.permatae-business.com/ www.permatae-business.com] VeriSign International Server CA

entang Pasal 27-37 :


Masalah yang akan banyak memusingkan pengguna Internet adalah Bab VII Perbuatan yang di larang pasal 27-37 karena semua pasal ini menggunakan kalimat ‘Setiap Orang’. Padahal perbuatan yang dilarang, seperti, spam, penipuan, cracking, virus, penipuan dan flooding sebagian besar akan dilakukan oleh mesin atau program bukan langsung oleh manusia.

Contohnya jika komputer seseorang terinfeksi oleh virus yang kemudian mengirimkan surat atau e-mail dengan menggunakan e-mail orang yang terinfeksi dan menyebarkan virus atau trojan, berita bohong atau tidak baik, ke ratusan pengguna lain. Apakah orang ini bersalah ?
Lebih sial lagi, sumber spam, flood dan penipuan lebih sering (terutama) berasal dari Afrika, kadang-kadang dari Eropa, Rusia dan Amerika. Apakah UU ITE dapat menangkap pelaku hal demikian ?

Kang Onno melihat secara sepintas bahwa tampaknya Virus atau Trojan maupun pembuatnya cukup aman berkiprah di Indonesia karena pasal 27-37 hanya akan menangkap? Orang Yang Menyebar Virus? dan bukan pembuat virus ataupun virusnya.

Dari hal-hal diatas tadi, tampaknya yang disorot oleh Kang Ono ini adalah sebagai berikut :

Masalah Investasi

Proses pemblokiran situs porno membutuhkan resource / komputer yang besar di sisi provider. Siapa yang mau menalangi investasi yang besar tersebut. Sialnya, tidak ada satupun software di dunia yang mampu 100% memblokir situs porno. Jadi kemungkinan tembus selalu ada dan user (warnet) harus menerima nasib kalau di tahan gara-gara software pemblokir situs tidak jalan dengan baik. Ketidak tahuan atau ketidakadaan pengetahuan untuk melakukan blokir situs pornografi.

Mencari kesempatan dalam kesempitan
Ketakutan pemanfaatan keberadaan yang tidak sengaja dari material pornografi di warnet oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab untuk memeras warnet. Kemungkinan akan ada oknum-oknum yang memanfaatkan isu pornografi untuk menarik keuntungan. Dengar-dengar katanya ada yang mengajukan proyek untuk membuat software penangkal situs porno dengan harga trilyuan? Entahlah.

Masalah lokasi tindakan

Sebagian besar, mungkin 99,999% situs porno yang di akses oleh pengguna Internet Indonesia berada di luar negeri. Walaupun mungkin sebagian gambarnya dari Indonesia. Pertanyaannya, apakah secara hukum memungkinkan menjalankan hukum Indonesia ke situs yang lokasinya di server Amerika Serikat.

Ironi Pasal 31

Software anti pornografi pun melanggar hukum. Konsep kerja software anti pornografi adalah melakukan intersepsi traffic yang lewat. Sialnya, intersepsi termasuk tindakan melanggar hukum berdasarkan Pasal 31.

Satu hal penting pendapat Pa Ono tentang Hacker dan Cracker :

“Bangsa ini akan membutuhkan banyak hacker karena para hacker ini yang akan menjadi salah satu tulang punggung pertahanan Indonesia di dunia cyber. UU ITE diharapkan dapat memperkecil gerak rekan-rekan cracker yang melakukan pengerusakan dan carder yang mencuri melalui Internet, namun UU ini masih memberikan keleluasaan para hacker untuk melakukan penelitian dan berkiprah di bidang IT nasional”.
(Dikutip dari berbagai sumber : OkeZone, Kompas, Detik)


Barangkali pendapat pakar seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun dunia IT di Indonesia. Betul-betul bermutu, karena tepat sasaran, analisis dan metodologi-nya tepat, tidak memihak dan tidak mengambil keuntungan dari pendapat yang diberikan. Memang isi dari UU tersebut masih bisa diperdebatkan karena mungkin akan menimbulkan persepsi yang berbeda-beda bagi setiap orang.

Petunjuk Dasar Kontrol Terhadap Spam

Diarsipkan di bawah: Teknologi Informasi — jundul @ 07:08:01

Zaman sekarang aksi Spam selalu memenuhi mayoritas traffic Internet di dunia. Serangan pesan sampah tiada akhir ini memenuhi jaringan kita, menggangu produktivitas, menyebarkan malware yang berbahaya, hingga untuk bisnis yang bernilai jutaan dollar. Berikut sedikit penjelesan mengenai Spam dan petunjuk dasar pengendalian Spam.

Tipe dari Spam :

  • Untuk Iklan: Spam dapat digunakan untuk mempromosikan suatu produk ataupun layanan, mulai dari produk software, perumahan real estate hingga produk kesehatan dan produk vitamin.
  • Untuk Mengirimkan Malware: Spam adalah salah satu cara utama untuk mendistribusikan virus dan malware. Dengan target yang bersifat individual, akan memperdaya korban untuk mempercayai bahwa mereka menerima dokumen penting atau file tertentu, yang sebenarnya mengandung malware.
  • Phishing: Bersembunyi dibalik nama-nama besar perusahaan besar, lembaga keuangan, lembaga pemerintah, lembaga amal, para phisher mencoba memikat korban untuk mengunjungi website palsu, dimana melalui website tersebut mereka dapat mencuri data keuangan pribadi atau informasi dengan mengenai identitas korbannya.
  • Scam: Mengirimkan email sebagai pangeran dari Nigeria, pegawai bank dari Swiss, seorang anak kecil yang sakit keras, dan beberapa tipe lainnya, para scammer berusaha memperoleh simpati.
  • Pesan yang tak berarti: Sebuah potongan pesan sampah seperti ini dapat memenuhi inbox mail kita. Bahkan beberapa pesan seperti ini dapat mengkelabui teknologi spam filter, banyak pesan tak berarti ini dikirimkan tanpa tujuan yang jelas atau hanya sekedar iseng.

Media dari Spam :

Spam bukan hanya menjadi masalah email. Sampai sekarang teknologi yang memanfaatkan Internet masih mengalami permasalahan ini, banyak konten sampah melintasi berbagai media yang menggunakan pengalamatan IP. Berikut media untuk penyebaran Spam:

  • IM (instant messaging): Spam telah berkembang menjadi masalah serius bagi jaringan IM, dimana ancamannya hampir serupa seperti email spam.
  • VoIP: SPIT (Spam over Internet Telephony) masih sangat jarang terjadi tetapi tetap saja berpotensi membahayakan dengan menganggu pengguna ataupun melakukan menjejalkan pesan sampah ke dalam inbox voice-mail pengguna.
  • Mesin Pencarian:  Menggunakan beberapa teknik seperti “hidden text”, “doorway pages” dan situs mirror, dengan menfaatkan mesin pencarian yang ada di internet, para spammer mencoba untuk meningkatkan ranking suatu website dengan me-redirect pengguna ke situs tersebut sehingga trafik situs meningkat, teknik ini biasa disebut “spamdexing”.
  • Web Message Boards: Para spammer sangat suka menggunakan Web message board dan group dari Usenet.com untuk mempromosikan produk dan layanan yang sebenarnya tidak diperbolehkan pada website biasa.
  • Blog: Pesan sampah yang mengandung suatu iklan biasanya di masukan kedalam bagian komentar pembaca pada blog.
  • Online Video: Situs layanan video seperti Youtube dan beberapa situs sharing video lainnya juga telah mengalami gangguan spam, berbagai macam pesan komersial untuk produk atau layanan yang tidak jelas memenuhi situs mereka.

Melawan Spam

Cara yang dijelaskan berikut mungkin terlihat seperti hanya menggunakan teknologi anti-spam dan metodologi untuk mengatasi penyebaran spam yang dibahas secara umum. Tetapi diharapkan cara tersebut dapat membantu pengguna untuk mengetahui gambaran umumnya dan berusaha mencari informasi lebih spesifik lagi dengan memanfaatkan mesin pencarian yang ada, dan perlu diingat bahwa teknologi yang digunakan para spammer untuk menyebarkan pesan sampah mereka akan terus berkembang.

  • Spam Filter: Meningkatnya jumlah perusahaan yang menciptakan teknologi anti-spam yang menggunakan desain untuk memblok dan meng-quarantine pesan yang diperkirakan sebagai spam. Cara ini menggunakan beberapa algoritma mutakhir untuk melakukan scan terhadap pesan yang datang untuk melakukan pengecekan apakah pesan tersebut mengandung konten sampah.
  • Firewalls: Spam firewall digunakan untuk melakukan filter terhadap pesan sampah yang akan masuk ke email server. Dengan adanya filter ini bandwidth dan resource lain dari jaringan kita dapat di manfaatkan lebih baik.
  • Teknologi Anti-Malware:  Berbasis pada penggunaan hardware dan software dari produk anti-malware yang dapat memblok pesan berbahaya yang mengandung virus atau malware agar tidak masuk ke dalam inbox email.
  • Client Control: Alat yang membimbing klien pengguna aplikasi email seperti Microsoft Outlook dan Outlook Express atau Thunderbird dari Mozzila, untuk membangun control yang didesain untuk meminimalkan spam yang masuk ke dalam inbox mereka.
  • White List/Black List: Fiture ini banyak ditemukan pada aplikasi spam filter dan client control. White List merupakan alamat email yang di percaya dan langsung menerima pesan yang dikirimkan untuk masuk ke dalam inbox pengguna, sedangkan Black List akan memblok email yang tidak jelas pengirimnya.
  • Kesepakatan Bersama: Semua perusahaan bisnis memerlukan kesepakatan yang jelas mengenai prosedur anti-spam. Disamping menggunakan filtering dan teknologi anti-spam yang sesuai, kesepakatan ini juga meliputi perlindungan tempat kerja dari ancaman spam, misalnya dengan tidak mem-publish email kantor yang dapat menjadi sasaran software spam. Para pegawai sebaiknya juga tidak mem-publish alamat email kantor mereka pada jejaringan sosial seperti Friendster ataupun Facebook bahkan di situs pribadi pegawai sendiri.
  • Edukasi: Cara sederhana yang dapat diajarkan adalah berhati-hati terhadap pesan phishing. dan tidak membuka lampiran pesan dari email yang tidak diketahui dengan pasti. Cara ini dapat meminimalkan dampak sampingan dari spam.

[sumber: beritanet.com]

27 Juli, 2008

Cyber Crime dalam Perspektif Rancangan Konsep KUHP Baru

Diarsipkan di bawah: Teknologi Informasi — jundul @ 09:07:00

Indonesia saat ini sedang melakukan langkah-langkah kebijakan harmonisasi dengan negara-negara lain, khususnya dalam lingkungan Asia/ASEAN menyangkut masalah cyber crime. Antisipasi masalah cyber crime tidak melulu melalui penyusunan RUU ITE oelh tim gabungan Depkominfo dengan perguruan tinggi, namun juga berusaha mengantisipasinya dalam penyusunan konsep KUHP baru. Kebijakan sementara ditempuh di dalam konsep KUHP baru tahun 2002 adalah sebagai berikut :

Konsep KUHP baru memperluas dan memberi kejelasan definisi tentang beberapa aspek yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan masalah cuber crime.

a. Dalam buku I (ketentuan Umum) dibuat ketentuan mengenai :
1. Pengertian “barang” (psl.174) yang didalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon/telekomunikasi/jasa komputer;

Pasal 174 berbunyi :
“Barang adalah benda berwujud termasuk air dan uang giral, dan benda tidak berwujud termasuk aliran listrik, gas, data dan program komputer, jasa, jasa telepon, jasa telekomunikasi, atau jasa komputer”

Pengertian ini secara tegas mengakui bahwa benda/barang tidak berwujud merupakan barang/benda yang dapat dijadikan alat bukti yang sebelumnya dalam KUHP lama (KUHP saat ini) istilah tersebut masih menjadi perdebatan panjang para ahli hukum.

2. Pengertian “anak kunci” (psl.178) yang didalamnya termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, signal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu;

Pasal 178 berbunyi :

 “Anak kunci adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci, termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, atau signal yang telah diprogram yang dapat digunakan untuk membuka sesuatu oleh orang yang diberi hak untuk itu”

Pengertian “anak kunci” dalam istilah tekhnis komputer menurut pendapat penulis dapat juga disamakan dengan password atau sandi tertentu yang digunakan untuk membuka sebuah sistem atau jaringan dalam teknologi digital. Anak kunci tidak hanya dimaknakan secara virtual sebagai password atau kata sandi melainkan dapat juga bermakna nyata seperti kartu magnetik maupun alat lainnya yang dapat dipergunakan untuk membuka sesuatu.

3. Pengertian “surat” (psl.188) termasuk data tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpan komputer atau penyipan data elektronik lainnya;

Pasal 188 berbunyi :
“Surat adalah selain surat yang tertulis di atas kertas, juga surat atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetic, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain”

Definisi “surat” menggambarkan makna surat secara berwujud (tertulis) dan tidak berwujud (virtual). Makna surat yang tidak berwujud dapat berupa e-mail, message dalam chatting/guest book situs, komentar tertulis dalam sebuah situs/file dalam bentuk aplikasi apapun, short message services (SMS), termasuk didalamnya software (perangkat lunak).

4. Pengertian “ruang” (psl.189) termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu;
Pasal 189 berbunyi:

“Ruang adalah bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu”

Pengertian ruang menjabarkan bahwa locus delichti (tempat kejadian hukum) tidak hanya terjadi dalam ruang yang nyata terlihat, melainkan juga dalam cyberspace. Permasalahan tempat kejadian hukum ini perlu lebih di bahas lagi dalam hal penetapan jurisdiksi dari sebuah kejahatan.

5. Pengertian “masuk” (psl.190), termasuk mengakses komputer atau msuk ke dalam sistem komputer;
Pasal 190 berbunyi :

“Masuk adalah termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer”

Perluasan pengertian ini akan mempermudah delik-delik umum yang ada di buku II KUHP untuk menjerat pelaku cyber cirme maupun computer crime.

6. Pengertian jaringan “telepon” (psl.191), termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer;

Pasal 191 berbunyi :
“Jaringan telepon adalah termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer”

Pengertian ini menjelaskan bahwa Konsep KUHP baru tidak hanya berupaya mengantisipasi masalah cyber crime maupu computer crime melainkan juga berupaya mengantisipasi telecommunication crime. Hubungan antara cyber crime, computer crime dan telecommunication crima akan dijabarkan penulis dalam tulisan-tulisan berikutnya.

Dengan adanya perluasan pengertian dalam buku I di atas, KUHP baru diharapkan dapat menjaring kasus cyber crime dengan tetap menggunakan perumusan delik yang ada dalam buku II seperti delik pencurian, delik yang berkaitan dengan perusakan/penghancuran barang, delik tentang pornografi, penipuan, delik tentang perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain, penggelapan, kejahatan terhadap ketertiban umum, penghinaan, pemalsuan surat dan ketentuan tentang pembocoran rahasia negara.

Tentunya dengan adanya perluasan definisi tersebut nantinya penanganan delik-delik tersebut tidak hanya dipandang dalam sudut perbuatan delik konvensional, tapi juga dapat diberlakukan atau disamakan dengan  delik kejahatan masa kini.

b. Dalam buku II (Tindak Pidana):
Tidak hanya sekedar perluasan definisi-definisi, konsep KUHP baru juga merumuskan dan menambah delik baru yang berkaitan dengan kemajuan tekhnologi antara lain :

1. Delik tentang penyadapan pembicaraan
Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan menyadap pembicaraan di ruangan tertutup dalam konsep KUHP diatur dalam pasal 263. Dalam dunia maya (cyber space), teknologi untuk melakukan penyadapan pembicaraan melalui sarana internet sangat mungkin untuk dilakukan. Apabila suatu jaringan (network) telah berhasil dibajak oleh seorang yang berniat jahat, maka akan sangat mudah pula orang tersebut menyadap, merekam atau mengetahui segala aktifitas yang terjadi dalam jaringan tersebut sehingga mudah untuk diketahui dan kemudian digunakan untuk kepentingan sang pelaku. Ketentuan dalam pasal ini dapat dijadikan upaya preventif bagi terjadinya perbuatan tersebut.

Pasal 263 berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu tekhnis mendengar pembicaraan yang berlangsung didalam atau diluar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III ”

2. Perbuatan memasang alat bantu teknis untuk tujuan mendengar/ merekam pembicaraan
Delik ini dalam konsep KUHP diatur dalam pasal 264. Penjelasan konsep KUHP tentang delik ini menyebutkan bahwa ketentuan dalam Pasal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pembicara terhadap orang yang secara melawan hukum mendengar atau merekam pembicaraan yang dilakukan.

Menurut pendapat penulis, dalam konteks cyber crime bentuk pembicaraan tidak hanya berwujud suara tapi bisa juga berbentuk tulisan maupun sandi-sandi. Sedangkan istilah “merekam” dalam konteks cyber crime bisa juga dimaknakan meng-copy atau men-save / menyimpan data/file/aplikasi milik orang lain secara tidak sah.

Pasal 264 berbunyi:
“Setiap orang yang memasang alat bantu teknis pada suatu tempat tertentu dengan tujuan alat tersebut dapat mendengar atau merekam secara melawan hukum suatu pembicaraan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III”

3. Perbuatan merekam (memiliki/ menyiarkan) gambar dengan alat bantu teknis di ruangan tidak untuk umum.
Ketentuan mengenai hal ini dalam konsep KUHP diatur dalam pasal 266.

Pasal 266 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III, setiap orang yang:
a. mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat, merekam gambar dengan mempergunakan alat bantu teknis seorang atau lebih yang berada didalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum sehingga merugikan kepentingan hukum orang tersebut;
b. memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan sebagaimana diatur dalam butir a atau
c. menyiarkan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir b.

Delik ini erat kaitannya dengan permasalahan pornografi, rekayasa foto secara digital milik seseorang dengan maksud tidak baik, termasuk namun tidak terbatas didalamnya aktifitas hacking dan cracking atas web site tertentu.

4. Perbuatan merusak/ membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk sarana/ prasarana pelayanan umum (antara lain bangunan telekomunikasi/ komunikasi lewat satelit/ komunikasi jarak jauh)
Delik tentang perbuatan tersebut dalam konsep KUHP diatur pada Pasal 546. Delik ini dibuat guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana terhadap tempat-tempat media informasi publik yang sangat vital seperti bangunan-bangunan telekomunikasi, satelit dan lain sebagainya.

Pasal 546 berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan untuk sarana dan prasarana pelayanan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV”

Delik ini akan menjadi delik utama yang digunakan penuntut umum untuk menjerat pelaku cracking, hacking, maupun carding.

5. Ketentuan yang berkaitan dengan delik pencucian uang (Money Laundering)
Kecanggihan dan sifat praktis yang dimiliki teknologi internet membuat segala sesuatu yang berhubungan dengan pendataan oleh perusahaan-perusahaan maupun instansi banyak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tersebut. Tidak terkecuali pihak perbankkan khususnya yang menggunakan sistem jaringan dalam operasionalnya. Hal tersebut sangat membuka peluang terjadinya delik pencucian uang (money laundring) yang dengan sengaja memanfaatkan kelemahan dan celah dari sistem online. Ketentuan tersebut dalam konsep KUHP diatur dalam Pasal 641 dan Pasal 642.

Pasal 641 berbunyi:
“Setiap orang yang menyimpan uang di Bank atau di tempat lain, mentransfer, menitipkan, menghibahkan, memindahkan, menginventasikan, membayar dengan uang atau kertas bernilai uang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana narkotika atau psikotropika, tindak pidana ekonomi atau finansial, atau tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Kategori VI”

Pasal 642 berbunyi:
“Setiap orang yang menerima untuk disimpan atau sebagai titipan, menerima transfer, menerima hibah, atau menerima sebagai modal investasi, menerima sebagai pembayaran uang atau kertas bernilai uang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana narkotika atau psikotropika, tindak pidana ekonomi atau finansial, atau tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Kategori V”

Seiring kemajuan teknologi informasi, delik ini secara langsung dapat melibatkan aktifitas jaringan internet dalam modusnya. Sehingga dapat dikategorikan juga dalam cyber crime related to banking crime.

Demikianlah secara singkat gambaran tentang masalah cyber crime dalam sudut pandang konsep KUHP baru. Tentu saja kita semua berharap bahwa konsep KUHP baru ini akan dapat menjerat pelaku kejahatan yang berhubungan dengan kemajuan teknologi. tidak melulu masalah cyber crime maupun computer crime tetapi juga bisa memungkinkan untuk menjerat berbagai modus kejahatan baru di era teknologi ini.
[sumber : Teguh Arifiyadi, SH (Inspektorat Jenderal Depkominfo)
Agus Raharjo. 2002. Cyber Crime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andi Hamzah. 1996. Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer Edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta.
Ari juliano Gema, Cyber Crime: Sebuah Fenomena di dunia. www.bisnisindonesia.com.2000
Barda Nawawi Arief., Antisipasi Penanggulangan “Cyber Crime” dengan hukum Pidana.,makalah pada seminar Nasional mengenai “Cyber law”., di STHB, Bandung, Hotel Grand Aquila, 9 April 2001.
————————, Makalah pada Seminar Nasional Cyber Law, diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UNDIP, Semarang, 13 April 2002.
———————–, ”Masalah Cyber Crime” (Tindak Pidana Mayantara), Sari Kuliah III.
———————-.1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Backgound paper, Kongres PBB X untuk Workshop on crimes related to the computer network, dokumen A/CONF. 187/10, 3-2-2000
Dokumen Kongres PBB X, A/CONF.187/L.10, “Report of Committee II” mengenai “Workswhop on crimes related to the computer network”. tgl. 16 april 2000.
Heru Nugroho. Sudah Perlukah Cyber Law di ID?, Jakarta,2001, www.detik.com
Indonesian Observer, 26 Juni 2000.www.yahoo.com
ITAC, “III Common View Paper On Cyber Crime:, IIC 2000 Millenium Congress, September 19th, 2000.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karya Anda, Surabaya
Mubaryanto, Suratmo M. Suparmoko.1987. Metodelogi Penelitian Praktis. BP FE UGM, Yogyakarta.
Muladi., Pidato Pengukuhan sebagai guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 24 Februari 1990.
Nazura Abdul Manap., Cyber-crimes: Problem and Solutions Under Malaysian Law., makalah pada Seminar Nasional Money Laundring dan Cyber Crime dalam Perspektif Penegakan Hukum di Indonesia., Laboratorium Hukum Pidana FH Universitas Surabaya, 24 Februari 2001.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2000.
Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi yang di susun oleh Pusat Studi Hukum Teknologi Informasi (center of cyber law studies) Fakultas Hukum Padjajdjaran November 2001.
Reno v. ACLU. 1997.The US Supreme Court,. www. google.com
Sudarto.1990. Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip, Semarang.
——–. 1986. Hukum dan Pidana, Alumni, Bandung.
Suharto.1996. Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika, Jakarta.
Surakhmad, Winarno. 1994. Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode Tekhnik. Tarsito, Bandung.
Soerjono Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif, suatu Tinjauan Singkat. CV Rajawali, Jakarta
Sugandhi, R. 1981. KUHP dan penjelasannya. Usaha Nasional, Surabaya.
Yusuf Randi.1988.Kejahatan Komputer. Lokakarya BPHN.
———————–, http://cybertech.cbn.net.id . 19 Maret 2003.
———————–, www.neotek.co.id/0302/03021820.pdf
———————–, Cyber Crime: Kejahatan Berteknologi. www sangkakala com 15 April 2001.
———————–, http://www.neotek.co.id/0302/03021820.pdf (2003)
———————–, warta ekonomi.com. Senin, 20 Oktober 2003.
—-, Tentang Internet. http: //thor.prohosting.com/~arema/download/internet.htm, November 2003.

Daftar Bacaan:

Cyberlaw; Tantangan Bagi Perkembangan Hukum di Indonesia

Diarsipkan di bawah: Teknologi Informasi — jundul @ 08:07:17

Thomas L. Friedman seorang coloumnist asing The New York Times dalam bukunya ”World is Flat: A Brief History of the Twenty-first Century” menggambarkan bagaimana peradaban dunia saat ini. Friedman menggambarkan bahwa globalisasi merupakan hal yang tidak bisa di tolak lagi oleh setiap bangsa. Friedman memaparkan tiap tahapan-tahapan globalisasi secara rinci. Globalisasi menurut Friedman terjadi pada hampir di seluruh negara di dunia. Globalisasi yang dijabarkan termasuk didalamnya juga pengaruh besar teknologi informasi dalam aktifitas manusia .

Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara (borderless). Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neo-kolonialisme . Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara. Tanpa penguasaan dan pemahaman akan teknologi informasi ini, tantangan globalisasi akan menyebabkan ketergantungan yang tinggi terhadap pihak lain dan hilangnya kesempatan untuk bersaing karena minimnya pemanfaatan teknologi informasi.

Disadari betul bahwa perkembangan teknologi informasi yang berwujud internet, telah mengubah pola interaksi masyarakat, seperti interaksi bisnis, ekonomi, sosial, dan budaya. Internet telah memberikan kontribusi yang demikian besar bagi masyarakat, perusahaan / industri maupun pemerintah. Hadirnya Internet telah menunjang efektifitas dan efisiensi operasional setiap aktifitas manusia.

Jhon Chamber, President dan CEO terkemuka di Amerika bahkan menyebut bahwa saat ini revolusi internet memiliki dampak cukup besar bahkan mungkin lebih besar dari revolusi industri yang pernah terjadi .

Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet.

Meskipun infrastruktur di bidang teknologi informasi di Indonesia tidak sebanyak negara-negara lain, namun bukan berarti Indonesia lepas dari ketergantungan terhadap teknologi informasi. Menurut pengamatan penulis setidaknya ada beberapa aspek kehidupan masyarakat di Indonesia yang saat ini dipengaruhi oleh peran teknologi informasi seperti; pelayanan informasi, transaksi perdagangan dan bisnis, serta pelayanan jasa oleh pemerintah dan swasta.

Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia di tuntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudahaannya atau mungkin hal yang sebaliknya.

Jeane Nelttje Saly  berpendapat bahwa perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat menimbulkan akibat yang menguntungkan dan akibat yang merugikan bagi masyarakat. Menguntungkan masyarakat karena antara lain komunikasi yang mudah dengan menggunakan informasi elektronik. Merugikan karena hukum terkait belum cukup mampu memfungsikan dirinya sebagai sarana ketertiban.

Disinilah tampak jelas bahwa hukum di Indonesia masih tertinggal (bahkan tertinggal jauh) dengan perubahan yang ada di masyarakat. Hukum di Indonesia belum mengenal istilah internet, carding, e-commerce atau istilah lainnya di bidang Teknologi Informasi. Dengan kata lain cyberlaw di Indonesia belum benar-benar terwujud seperti yang diharapkan masyarakat.

Cyberlaw mungkin dapat diklasifikasikan sebagai rejim hukum tersendiri, karena memiliki multi aspek; seperti aspek pidana, perdata, internasional, administrasi, dan aspek Hak Kekayaan Intelektual.

Penulis mendefinisikan cyberlaw atau kata lain dari cyberspace law sebagai aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi pada ruang maya (cyberspace). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Barda Nawawi Arief menyebut istilah cyber dengan ”mayantara”. Berbeda dengan Barda Nawawi Arief, Edmon Makarim dari Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia enggan menyebut cyberlaw dengan kata maya. Karena menurut Edmon Makarim, istilah maya lebih tepat diartikan sebagai bias, bukan cyber.  Namun apapun istilahnya, sampai saat ini belum ada satupun regulasi di Indonesia yang menyebut atau mendefinisikan istilah cyber atau mayantara. Karena pada dasarnya istilah cyber di Indonesia saat ini bukan merupakan istilah hukum.

Menurut pendangan penulis ada beberapa ruang lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian serius di Indonesia saat ini yakni;

1. Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya. Dampak negatif dari kejahatan di dunia maya ini telah banyak terjadi di Indonesia. Namun karena perangkat aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat. Benar yang diucapankan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya . Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk prilaku manusia yang terus mengalami perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

2. Aspek Pembuktian. Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia (khusunya dalam pasal 184 KUHAP) belum mengenal istilah bukti elektronik/digital (digital evidence) sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih banyak perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini. Untuk aspek perdata, pada dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk melakukan rechtsvinding (penemuan hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak demikian. Asas legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege poenali) . Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.

3. Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace, termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain.

4. Standardisasi di bidang telematika. Penetapan standardisasi bidang telematika akan membantu masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi informasi.

5. Aturan-aturan di bidang E-Bussiness termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.

6. Aturan-aturan di bidang E-Government. Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik, maka efeknya adalah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

7. Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi dalam menggunakan teknologi informasi.

8. Yurisdiksi hukum, cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek ini diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi yang jelas mutlak diperlukan.

Upaya yang sedang dilakukan pemerintah saat ini dalam rangka menyusun payung hukum ruang cyber melalui usulan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) memang patut dihargai. Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni;masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime . Kendati Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diusulkan dan di bahas oleh Pemerintah (melalui Depkominfo) dan DPR, namun hasil riil berupa disahkannya RUU tersebut menjadi Undang-undang belum tercapai. Menurut pemerintah, masih ada beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang perlu dilakukan pembahasan lagi. Padahal Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik menurut pengamatan penulis telah di susun sejak tahun 2001 yang lalu. Waktu yang terbilang cukup lama, jika dibanding dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

RUU ITE yang saat ini sedang dibahas merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-undang Teknologi Informasi (RUU PTI) dirancang oleh pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tandatangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi UI.

Di tingkat Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui komisi khususnya, The United Nations Commissions on International Trade Law (UNCITRAL), telah mengeluarkan 2 guidelines yang terkait dengan transaksi elektronik, yaitu UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996 dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature with Guide to Enactment 2001. Sedangkan di Uni Eropa, dalam upaya mengantisipasi masalah-masalah pidana di cyberspace, Uni Eropa mengadakan Convention on Cybercrime yang didalamnya membahas jenis-jenis kejahatan apa saja yang dikategorikan sebagai cyber crime. Di bdiang perdagangan elektronik, Uni Eropa mengeluarkan The General EU Electronic Commerce Directive, Electronic Signature Directive, dan Brussels Convention on Online Transactions. Aturan-aturan serupa juga dikeluarkan lembaga-lembaga internasional seperti WTO, ASEAN, APEC dan OECD .

Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu  telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system.

Survei yang dilakukan oleh Stein Schjolberg mantan hakim di Oslo terhadap 78 negara di dunia menempatkan Indonesia sama seperti Thailand, Kuwait, Uganda,  dan Afrika Selatan yang belum memiliki perangkat hukum pendukung di bidang cyberlaw.

Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang cyberlaw.

Ketiadaan perangkat hukum di bidang cyberlaw di Indonesia mengakibatkan terjadinya kesenjangan hukum di masyarakat. Namun demikian Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa apabila timbul kesenjangan antara hukum dengan perubahan dalam masyarakat, maka kesenjangan itu termasuk hal yang normal. Karena hukum sebetulnya sudah diperlengkapi dengan peralatan teknik untuk bisa mengatasi kesenjangan tersebut. Dalam keadaan demikian hukum tidak selalu harus di ubah secara tegas. Namun dapat dilakukan adaptasi hukum terhadap perubahan masyarakat .

Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi cyberlaw di perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang dianggap capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw kemudian bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi membuat riset komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini tentu saja harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi. Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam menyusun produk-produk cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan dari pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.

Selain hal tersebut hal paling penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM aparatur hukum di bidang Teknologi Informasi mulai dari polisi, jaksa, hakim bahkan advokat khususnya yang menangani masalah-masalah ini. Penegakan hukum di bidang cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung SDM aparatur yang berkualitas dan ahli di bidangnya.

[sumber : Teguh Arifiyadi, SH

DAFTAR BACAAN

—————, 2007, Menuju Kepastian Hukum di bidang: Informasi and Transaksi Elektronik, Departemen Komunikasi dan Informatika RI
Barda Nawawi Arief, 2005, Tindak Pidana Mayantara, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Edmon Makarim, Pelanggaran HKI di Bidang Telematika, Makalah pada Workshop Penegakan Hukum di Bidang TIK yang diselenggarakan oleh Depkominfo dan BPHN di Hotel Accacia Jakarta 31 Oktober 2007
I.S Susanto, 1995, Kriminologi, Semarang, FH Undip
Jeane Neltje Saly, Cyber Law Dalam Perspektif Hukum Nasional, makalah dalam Workshop Penegakan Hukum di Bidang TIK yang diselenggarakan oleh Depkominfo dan BPHN di Hotel Accacia Jakarta 31 Oktober 2007
 Keyur Patel dan Mary Pat McCarthy, 2000, Digital Transformation, The Esentials of Business Leadership, New York, McGraw-Hill
Sugandhi, R, 1981, KUHP dan Penjelasannya, , Surabaya, Usaha Nasional
Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2007, Departemen Komunikasi dan Informatika RI
Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti
Soerjono Soekanto, 1998, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Thomas Friedman, 2005, The World Is Flat: A Brief History of the Twenty-first Century, New York , Farrar and Giroux
www.cybercrimelaw.net
 www.ristek.go.id, 2001, Perlunya Studi Perbandingan dalam Pengembangan Teknologi Informasi di Indonesia

17 Juli, 2008

Ekonomi Muram, Software Bajakan Jadi Idaman

Diarsipkan di bawah: Teknologi, Teknologi Informasi — jundul @ 05:07:19

Ekonomi global sedang muram belakangan ini. Keadaan ini berimbas pada banyak hal, termasuk makin maraknya pemakaian software bajakan. Hal ini terjadi tidak terkecuali di negara semaju Inggris.

Menurut survei yang dilakukan oleh Federation Against Software Theft (FAST) di Inggris, kian banyak saja pebisnis di negeri ratu Elizabeth itu yang memakai software tak berlisensi untuk menghemat biaya.

FAST mengungkap, 79 persen direktur perusahaan yang disurvei menyatakan bahwa mereka senang-senang saja jika bisa menghindari pembelian software legal untuk menjaga neraca keuangan perusahaan dalam situasi ekonomi yang makin sulit.

Adapun sebanyak empat dari lima responden memaparkan bahwa amatlah mudah untuk mendapat software ilegal. Ada 32 persen responden yang mengaku bisa mengunduh software ilegal via internet dan 11 persen mendapatkannya dari situs lelang.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa tampaknya hukuman penjara tidak begitu menakutkan bagi mereka. Padahal jika terbukti bersalah, pemakai software ilegal di Inggris bisa dikenai hukuman sampai 10 tahun penjara.

Menurut John Lovelock, Chief Executive di FAST, trend pembajakan di Inggris memang mengkhawatirkan. Situasi ekonomi rupanya mendorong pemakaian software bajakan demi menekan ongkos perusahaan. Demikian seperti dikutip dari PCAdvisor.

“E-mail”dan Manusia Super

Diarsipkan di bawah: Teknologi, Teknologi Informasi — jundul @ 04:07:02

Cara hidup kita sekarang ini mengerosi kemampuan untuk konsentrasi yang dalam, lama, dan perseptif, yang merupakan blok pembangun keintiman, kearifan, dan kemajuan kultural.

(Maggie Jackson, pengarang buku “Distracted: The Erosion of Attention and the Coming Dark Age”, WST, 8/7)

Manusia modern dilanda dilema: di satu sisi harus menjadi kompetitif dan dengan itu harus punya banyak keunggulan; tetapi di sisi lain ia juga ingin menjalani hidup secara wajar saja, tanpa harus merasa dikejar-kejar untuk menjadi pintar dan serba tahu.

Kini, mengecek pos elektronik (e-mail) merupakan menu harian yang sulit dilewatkan bagi banyak orang. Ketika jumlah e-mail di kotak surat (inbox) semakin banyak, muncul pertanyaan, harus dimaknai apa aktivitas menyimak dan menjawab e-mail itu? Apakah itu aktivitas yang bermanfaat atau tidak?

E-mail, yang merupakan sampel kecil dari informasi digital yang membanjir setiap hari dalam jumlah yang sangat besar, seolah menjadi salah satu sarana pembentukan kecerdasan manusia super pada masa depan. Inilah hal yang diyakini oleh futuris Vernor Vinge yang juga pengarang fiksi ilmiah laris.

Menurut keyakinan Vinge, yang juga pensiunan profesor sains komputer, mesin (komputer) kini telah menjadi lebih dari sekadar alat. Mesin-mesin tersebut secara fisik akan menyatu dengan kita dan secara tak terasa (seamless) mewariskan kekuatan yang sekarang ini di luar imajinasi kita. Hal itu, oleh Vinge, diyakini akan terjadi pada zaman kita ini. Pikiran manusia akan menjadi sangat kuat dalam mengolah informasi (Discover, 8/08).

“Information overload”

Istilah di atas muncul karena manusia tampaknya semakin kebanjiran informasi, lepas dari soal apakah informasi yang datang itu sepenuhnya berguna atau tidak.

Pada sisi lain, menurut catatan Gordon Crovitz, rata-rata setiap 3 menit pekerja pikiran (knowledge worker) menghentikan aktivitasnya umumnya karena terganggu oleh e-mail atau dering telepon. Lazimnya, diperlukan 30 menit sebelum ia bisa kembali ke pekerjaan semula.

Mengingat urusan kebanjiran informasi ini dilihat semakin menjadi masalah dalam kehidupan modern, kini ada organisasi Information Overload Research Group yang pendirinya antara lain eksekutif dari Microsoft, Google, IBM, dan Intel. Hal ini menarik karena mereka adalah perusahaan yang paling besar peranannya dalam menciptakan alat-alat informasi yang menggerogoti kemampu_an kita untuk memfokuskan pikiran (Wall Street Journal, 8/7).

Semua itu dikembangkan karena semakin disadari bahwa teknologi memang bermata dua. Di satu sisi menjadi alat pemacu produktivitas (productivity enhancer), tetapi di lain sisi juga sumber inefisiensi. Yang terakhir ini dikuatkan oleh lembaga penelitian Basex yang menyebutkan bahwa sekitar seperempat hari pekerja informasi disita oleh interupsi, seperti e-mail, instant messaging, Twitter, RSS, dan aliran informasi lain yang tak bisa dikendalikan. Di bawah itu, waktu digunakan untuk menulis e-mail, menghadiri rapat, atau mencari informasi. Para peneliti di lembaga ini menyimpulkan bahwa hanya sepersepuluh hari yang digunakan untuk berpikir dan merenung (berefleksi).

Sampai teknologi bisa menyembuhkan situasi ini, muncul berbagai eksperimen. Intel telah mencoba apa yang dinamai “Zero e-mail Fridays” atau Jumat Tanpa Email. IBM punya “Think Fridays” yang ditujukan untuk membatasi e-mail dan aneka gangguan lain. Ada juga CEO yang setiap kali memulai rapat meminta para direktur menyerahkan peralatan BlackBerry dan mengumpulkannya di tengah meja rapat.

“Dengan semakin banyak orang masuk ke dalam dunia baru informasi yang tersambung dan terakses tanpa batas, kita berisiko kehilangan sarana dan kemampuan terjun ke bawah permukaan, untuk berpikir mendalam,” tambah Jackson.

Memilih santai

Awas dengan potensi buruk kebanjiran informasi ini, kini orang mulai melihat kemungkinan untuk hidup dengan lebih longgar, misalnya saja dengan kepungan e-mail lebih sedikit. Salah satunya adalah Luis Suarez, karyawan IBM yang tinggal di Kepulauan Canary.

Seperti dikisahkan di harian New York Times (29/6), ia lelah dengan ritual pada pagi hari menghabiskan berjam-jam mengurus e-mail, dan kini ia ingin melakukan sesuatu yang drastis untuk mengambil alih kendali produktivitasnya. Untuk itu ia sudah memutuskan tidak lagi menggunakan e-mail di sebagian besar waktunya. Ia menyadari, semakin rajin ia membalas e-mail, semakin banyak balasan dan kiriman yang akan ia dapat. Hal itu lalu menjadi lingkaran setan.

Akhirnya ia berhenti menjawab secara individual dan mulai menggunakan sarana jaringan sosial, seperti blog dan wiki.

Tampaknya, di sini ada dua pendekatan yang sama-sama menjadi pilihan. Pertama adalah kebiasaan mengeksploitasi habis kemajuan teknologi. Bahkan, kalaupun e-mail di inbox semakin banyak, itu dilihat sebagai kemajuan tak terelakkan dan dalam jangka panjang, ia akan menjadi faktor evolusi yang akan menciptakan manusia baru yang tangguh hidup dalam cyberswamp-rawa informasi-yang dalam konteks sekarang mungkin akan membuat orang lumpuh bengong tak tahu apa yang harus dikerjakan karena kebanjiran informasi.

Yang kedua, orang tak memilih jalur ini. Sosok seperti Luis Suarez lebih memilih menyederhanakan hidup, mengurangi informasi yang harus ditangani setiap hari. Pilihan tentu terpulang kepada setiap individu meski arus besar memperlihatkan bahwa manusia suka memilih hidup yang lebih menantang. Kalau ini pilihannya, boleh jadi kelak akan muncul manusia super gemblengan dengan pikiran yang tahan dibanjiri informasi gigabita setiap hari. [sumber : kompas.com]

<!–Print Email –>

Blog pada WordPress.com.